REKAM DATA e-ktp DI BALAI PERTEMUAN DESA KEDUNGJARAN / GEDUNG BUMDes PADA SENIN 20 NOVEMBER 2017

Senin, 04 November 2013

Sekolahku, oh Sekolahku.

Seperti diketahui bersama, di desa Kedungjaran ada dua sekolah yang selama ini menjadi tempat belajar warga yaitu Madrasah Ibtidaiyah Muhamadiyah Kedungjaran dan SD Negeri  Kedungjaran.

Kemarin, tepatnya pada hari minggu, 3 November 2013 penulis berkesempatan mengunjungi SDN Kedungjaran. Ada suasana flashback / kilas balik di batin penulis. Karena memang penulis adalah salah satu alumni dari sekolah ini. Sekejap terngiang kembali suara canda tawa teman-teman sekelas dulu, hmmmm betapa indahnya. Dan secara kebetulan pada siang itu ada seorang alumni sekelas yaitu saudara Daryono, pertemuan yang membahagiakan.

Pada kesempatan yang sangat berharga tersebut, penulis hadir guna menghadiri Rapat Koordinasi Rehab Sekolah di SDN Kedungjaran. Kebetulan penulis adalah salah satu anggota Komite Sekolah tersebut.
Rapat Koordinasi yang seharusnya dihadiri oleh sekitar 15-an undangan, hingga waktu yang telah ditentukan hanya dihadiri 4 orang, dan 3 guru.


Walaupun tak lengkap tetapi rapat tetap berlangsung dengan lancar. Hal ini dikarenakan yang hadir telah mewakili dari badan atau lembaga yang berwenang di sekolah, terutama untuk hal Rehab Sekolah tersebut.

 Adapun yang hadir pada Rapat Koordinasi Rehab Sedang SDN Kedungjaran adalah sebagai berikut :
           1. Dewan Sekolah, diwakili Kepala sekolah dan guru.
           2. Komite Sekolah, diwakili Bapak Siswanto dan Saridjo ( penulis ).
           3. Panitia Rehab  Sekolah, diwakili Bendahara Bapak Agung Wibowo.

Adapun Rehab Sedang Sekolah yang dilakukan tersebut, mendapatkan sumber dana dari Dana Alokasi Khusus sebesar Rp.101.745.000,- yang dicairkan dalam 3 waktu pencairan. Pada tahap awal telah dicairkan sebesar Rp.40.698.000,-

Pembicaraan masalah Tekhnis dari mulai masalah Bangunan, RAB dan Pembiayaan berjalan dinamis, lancar dan penuh dengan tanya jawab. Hal ini semata-mata untuk terciptanya transparansi anggaran dari mulai turunnya dana bantuan, perencanaan rehab hingga pelaksanaan dari rehab itu sendiri.

Bila tak ada halangan, sesuai tengat waktu maka rehab harus selesai pada akhir Desember 2013. Adapun rencana yang akan direhab meliputi :
           1. Pembaruan plester tembok yang mulai mengelupas untuk 3 ruang kelas.
           2. Penggantian Dinding luar muka kelas dengan keramik untuk 3 kelas.
           3. Perbaikan terpus dan usuk atap yang melengkung dan penggantian Genting.
           4. Perluasan Ruang Kantor Guru.
           5.  Penggantian 6 Daun Pintu ruang kelas, Jendela dan Boven.

Ruang Kepala Sekolah dan Guru

Adapun yang sedikit menggelitik adalah ketika Ibu Kepala Sekolah menyampaikan bahwa Status Hukum dari Tanah yang ditempati sekolah dari tahun 1928 hingga detik ini masih belum jelas. Dalam arti belum memiliki Sertifikat Kepemilikan yang sah secara hukum ( De Jure ) walau secara fakta ( De Facto ) Sekolah Dasar Negeri Kedungjaran telah berdiri sejak tahun 1928 dan tak ada gugatan dari masyarakat sekitar akan status tanahnya.
Betapa mencengangkan, ditengah kesadaran Pemerintah akan pentinganya sebuah arti Pendidikan untuk Warga Negeri ini, status dasar akan sebuah Lembaga Pendidikan ternyata terabaikan.


Adalah tugas dan kewajiban Pemerintahan Desa Kedungjaran, dan Lembaga terkait seperti UPT Kecamatan Sragi, Dinas Pendidikan Kabupaten Pekalongan dan Lembaga Aset Daerah untuk menyelesaikan masalah ini dengan segera agar tak terjadi hal-hal yang tak diinginkan hingga ada pihak yang dikorbankan terutama generasi penerus bangsa yang masih membutuhkan sarana pendidikan.

0 komentar:

Posting Komentar