Sumber : Polres Pekalongan
Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa di sebut dengan SKCK atau juga dahulu ini disebut SKKB ( Surat Keterangan Kelakuan Baik ). Ada beberapa macam kategori SKCK yaitu SKCK dalam tingkat Polsek, Polres dan Polda, dalam tingkat-tingkat dari SKCK itu sendiri tentu saja mempunyai kegunaan dan cakupan masing-masing. Dalam syarat membuat SKCK
tingkat Polsek tidak begitu rumit atau susah karena kegunaan sendiri
mungkin akan terbatas dalam penggunanya sebagai melamar pekerjaan di
instansi Swasta, sebagai persyaratan untuk melanjutkan sekolah, dan
pindah penduduk yang saat ini mulai menggunakan atau melampirakan SKCK ini.
Syarat-syarat untuk membuat SKCK di tingkat Polsek sebagai berikut :
- Membawa Surat Keterangan dari RT, Desa / Kel.
- Pengantar dari Kecamatan ( legislasi Pengantar dari Desa ).
- Fotocopy KTP ( Kartu Tanda Penduduk ) dan KK ( Kartu Keluarga ) sesuai domisili , masing-masing 1 Lembar.
- Pas Foto 4 x 6 sebanyak 4 Lembar ( Background merah Baju berkerah).
- Tersebut dalam nomor 1,2 dan 3 di masukan dalam stomap warna merah untuk laki-laki dan perempuan warna kuning.
- Membawa SKCK lama
- Pas Foto 4 x 6 sebanyak 3 Lembar ( Background merah Baju berkerah )
- Tersebut dalam nomor 1 dan 2 di masukan dalam stomap warna merah untuk laki-laki dan perempuan warna kuning
Catatan : Dalam pembuatan SKCK
masing-masing Polsek akan berbeda biasanya tergantung dalam sektor
masing-masing apabila sudah ada layanan sidik jari pasti itu akan di
tambahkan ke persyaratan membuat SKCK,
Untuk wilayah Polres Pekakalongan sudah cukup dengan membawa
persyaratan yang berada di atas. Dan Untuk perpanjang sendiri tergantung
pada Sektor masing-masing juga karena setiap kebijakana akan
berbeda-beda dalam satuan masing-masing, namun khusus untuk Polres Pekalongan masih dapat di lakukan tersebut di atas.
0 komentar:
Posting Komentar