REKAM DATA e-ktp DI BALAI PERTEMUAN DESA KEDUNGJARAN / GEDUNG BUMDes PADA SENIN 20 NOVEMBER 2017

Senin, 19 Mei 2014

Regulasi Tata Kelola Distribusi Air Irigasi


Apresiasi teramat tinggi patut disampaikan kepada jajaran DPRD Kabupaten Pekalongan di bawah kepemimpinan H. Asip Qolbihi. Khususnya Komisi C DPRD Kabupaten Pekalongan yang telah berinisiatif mengangkat permasalahan Regulasi tata kelola air irigasi dan Regulasi Sumber Daya Air. Paling tidak ini menjawab permasalahan di masyarakat pengguna air. Karena kenyataan dilapangan, betapa carut marutnya tata kelola pengairan yang berujung timbulnya konflik horisontal antar masyarakat karena perebutan air.

Semenjak era reformasi bergulir, betapa sangat dasyat perubahan tata pemerintahan ditataran manapun dan dalam bidang apapun. Seakan kekuasaan saat itu ada benar-benar ditangan rakyat, hingga di bidang pengairan rakyatpun latah mengejawantahkan kekuasaan atas haknya tersebut dengan sewenang-wenang dan kebablasan.
Bisa dilihat betapa berkuasanya rakyat dalam tanda kutip, hingga petugas pengatur air tak berkutik ketika dihadapkan pada hadangan rakyat yang telah sewenang-wenang membongkar paksa saluran irigasi dengan alasan rakyat butuh air. Hal ini berakibat semakin parahnya tata kelola air selain juga rusaknya sarana prasarana irigasi.

Pada level saluran Primer memang masih aman dari serangan tangan-tangan tak bertanggung jawab, namun di level sekunder hingga tersier batapa tata kelola ini seperti hutan rimba yang mengusung motto siapa berani dan kuat dia menang. Dan bukan sekali dua kali permasalahan perebutan air ini diselesaikan diujung senjata tajam.

Korbannya tentu masyarakat di hilir, walaupun daerah mereka dilewati jalur irigasi teknis namun tak setetes air mengaliri areal persawahan mereka. Terpaksa swadaya pengairan mandiri dengan system Pompanisasi yang diambil. Padahal untuk hanya 5 desa di Kecamatan Sragi, untuk pompanisasi dalam satu kali masa tanam membutuhkan dana hingga 500 jutaan rupiah, bukan angka yang sedikit.

Maka acara Public Hearing Perda SDA dan Perda Irigasi yang berlangsung di Aula DPRD Kabupaten Pekalongan pada senin, 19 Mei 2014 disambut dengan antusias oleh jajaran Pemerintah Desa dan masyarakat pengguna Air yang diwakili kelompok tani. Ada harapan atas regulasi tersebut muncul keteraturan tata kelola air irigasi hingga air bisa merata dan adil mengaliri setiap lahan persawahan milik petani.

0 komentar:

Posting Komentar