REKAM DATA e-ktp DI BALAI PERTEMUAN DESA KEDUNGJARAN / GEDUNG BUMDes PADA SENIN 20 NOVEMBER 2017

Senin, 24 November 2014

Bintek Kepala Desa hari ke-2

Nara Sumber
Selasa, 25 November 2014 adalah hari ke-2 Bimbingan Tekhnis Kepala Desa sekabupaten Pekalongan dari 4 hari yang direncanakan. Hari ini juga adalah hari terakhir sesi materi mengenai pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Peraturan Pemerintah No.43 dan Nomor 60 Tahun 2014 mengenai Pelaksanaan UU DESA dan Keuangan Desa. Dan untuk 2 hari kedepan rabu dan kamis akan dilanjutkan sesi Baris Berbaris dan Outbond.


Bp. Budi dan Bp. toto, Kabag Pemerintahan dan Ketua BPMPKB
Pada Hari ke-2 dengan narasumber Bapak Budi Siswantoro Kepala Bagian Pemerintahan Kabupaten Pekalongan dan Bapak Toto dari BPMPKB banyak diwarnai pertanyaan dari Kepala Desa yang hadir. Pertanyaan terutama masalah Penghasilan Tetap yang akan diterima oleh Kepala Desa namun dengan perbedaan antar Kepala desa yang satu dengan Kepala desa lainnya antara 2 - 3 juta, dengan terendah kepala Desa Gebangkerep Rp.1,8 jt / bulan dan tertinggi Kepala desa Mrican untuk kecamatan sragi dengan penghasilan perbulan Rp.4,3jt.

Terlebih ada wacana sesuai amanat UU Desa dan PP 43 Tahun 2014 dimana tanah Bengkok akan ditarik ke APBDes. Padahal kenyataan dilapangan, dikarenakan Bengkok adalah Penghasilan Utama Kepala Desa banyak bengkok yang sudah dijual sewa untuk kebutuhan sehari-hari bahkan untuk membayar hutang biaya Pilkades.

Bp. Daryanto Ketua Baurekso Pekalongan
Hal inilah yang menjadi beban Kepala Desa atas rencana diberlakukannya UU Desa seperti yang di suarakan Bapak Daryanto Kepala Desa Nyamok yang sekaligus Ketua Paguyuban Baurekso Pekalongan. Dalam penyampaian sarannya juga dimohonkan agar kepala Desa diikutsertakan dalam pembahasan Rancangan Peraturan daerah Kabupaten pekalongan yang akan disahkan mengiringi Pelaksanaan undang-Undang Desa di tingkat Kabupaten Pekalongan.

Bp. Rusdiono Kepala desa peninggaran

Ditanyakan pula perihal acuan formula penentuan Penghasilan tetap yang menggunakan acuan Jumlah Perangkat desa dan Bobot desa. Kepala Desa Paninggaran, Rusdiono menanyakan mengapa besaran Siltap diambil dan ditentukan dari Jumlah Perangkat Desa dimana semakin banyak Perangkat Desa maka semakin sedikit Penghasilan tetap Kepala desa dan Perangkat Desa. Padahal untuk wilayah yang luas otomatis semakin banyak kepala Dusunnya. Jelas sangat tak adil untuk desa-desa bagian atas yang mempunyai Perangkat Desa banyak.

Bobot Desa juga dipertanyakan karena penghasilan Desa yang berbobot Desa besar dengan RTM dan Jumlah kematian tinggi juga semakin besar. Maka dapat diartikan semakin terbelakang desa maka semakin besar penghasilan tetap kepala desa dan Perangkatnya. Hal ini dipandang tak tepat karena akan muncul Laporan fiktif guna mengejar penghasilan yang besar dengan cara menggelembungkan jumlah warga miskin dan jumlah kematian warga. Juga terbuka politisasi kesalahan Perangkat dengan serta merta mengusulkan pemberhentian dengan tujuan memperbesar penghasilan tetap.

0 komentar:

Posting Komentar