REKAM DATA e-ktp DI BALAI PERTEMUAN DESA KEDUNGJARAN / GEDUNG BUMDes PADA SENIN 20 NOVEMBER 2017

Minggu, 02 November 2014

Undang-undang Desa, nasibmu kini.

Gegap gempita kegembiraan kini mulai sirna, harapan besar akan kesejaheraan yang lebih baik kini seolah mulai sirna secara perlahan. Undang-undang yang digadang-gadang sebagai tonggak pembangunan yang berbasis desa kini mulai dipertanyakan kedigdayannya.

Berawal dari ketetapan Presiden mengenai APBN anggaran Tahun 2014/2015 dimana alokasi dana desa ternyata tak seperti yang dibayangkan. Dana yang seharusnya 100-an trilyun lebih hanya terkucur sekitar 9 Trilyun dengan arti setiap desa hanya memperoleh tak lebih dari 100-an juta rupiah pertahun.

Untuk Kabupaten Pekalongan sendiri, didapat kabar hanya sekitar 37 Milyar untuk 272 desa. Hingga praktis dana 1,4 milyar perdesa seperti menguap begitu saja. Kecewa, tentu saja karena bayangan selama ini bahwa desa akan menjadi makmur seakan raib. Terlebih beredar kabar dimana dana Insentif Perangkat Desa dan Kepala Desa hanya 1,2 - 2,4 jutaan.

Jelas jauh dari harapan mengingat kerja aparatur pemerintahan desa yang kini tak bisa lagi bersantai-santai seperti dulu. Masyarakat menuntut transparansi, pungutan desa dibatasi hingga perolehan pendapatan hanya mengharap tanah bengkok dan TPAPD yang setiap bulan hanya 700-an ribu untuk seorang kepala desa dan 400-an ribu untuk perangkat lainnya.

Ada angin segar, bahwa ini baru tahap awal. Mulai pertengahan 2015 akan mulai diberlakukan UU Desa secara bertahap. Semoga saja ini benar adanya hingga tak perlu lagi Aparat Pemerintahan Desa turun ke jalan menyuarakan aspirasinya.

1 komentar:

  1. Untuk simulasi menghitung penndapatan tetap /siltap kepala desa dan perangkat desa sesuai PP no. 43 tahun 2014 secara online kunjungi www.desa-tawangsari.tk / untuk versi ms. excel silahkan unduh di https://www.sendspace.com/file/9o10wv

    BalasHapus