REKAM DATA e-ktp DI BALAI PERTEMUAN DESA KEDUNGJARAN / GEDUNG BUMDes PADA SENIN 20 NOVEMBER 2017

Kamis, 04 Desember 2014

TUNDA UU DESA


Bertempat di Balaidesa Kalijambe, pada hari Kamis 4 Desember 2014 berlangsung audiensi dengar pendapat terbatas antara Pengurus Paguyuban Kepala Desa Praja kusuma Sragi yang merupakan perwakilan Baurekso Pekalongan dengan pengurus PPDRI Kabupaten Pekalongan dan PPDRI Jawa Tengah.

Rombongan PPDRI yang baru saja melakukan kunjungan ke Jakarta diwakili Bapak Ajun Setya Nugraha, Bapak Edi dan Bapak Tabat serta 2 rekan lainnya sementara Baurekso diwakili 10 wakil Baurekso yang dipimpin Bapak Bambang Udiyono dan Nurbagyo serta Bapak Husen.

Dalam pertemuan singkat tersebut disepakati bahwa pelaksanaan Undang-Undang Desa pada awal 2014 sangat tidak tepat karena banyak aturan pelaksanaan yang belum disiapkan. Dari peraturan setingkat Peraturan Menteri hingga pergub dan Perbup atau Perda sebagai payung hukum pelaksanaan di tingkat daerah.

Terlebih syarat utama sebagai pondasi pelaksanaan UU DESA adalah diberikannya dana yang cukup hingga 1,4 milyar perdesa belum tercapai. Maka ketidak adilan yang akan diterima oleh pelaksana UU Desa yaitu pemerintah desa. Dimana kewajiban yang diminta maksimal namun hak mereka akan dana kelola dan kesejahteraan terkebiri.

Terlebih banyak aturan yang tumpang tindih dan tak berpihak kepada pemerintah desa. Pasal 81 dan Pasal 100 sangat tak berpihak pada pemerintah desa karena ada pembatasan atas kesejahteraan dan dicabutnya hak asal-usul desa berupa tanah bengkok yang selama ini melekat pada desa terutama pemerintah desa.

Cita-cita Undang-undang Desa adalah Pembangunan berpusat pada desa dan Kesejahteraan pelakunya yang meningkat. Namun kenyataan justru terbalik, dengan tuntutan tranparansi kesejahteraan Pemerintah Desa semakin terhimpit dengan dicabutnya Tanah bengkok.

Maka tak ada kata lain, kecuali Pelaksanaan Undang-Undang Desa ditunda dan revisi peraturan yang tumpang tindih dan tak berpihak kepada pelaku undang-undang desa.

0 komentar:

Posting Komentar