Ketika Prasyarat utama pemberlakuan Undang - Undang No.6 Th 2013 Ttg Desa yaitu Transfer Dana hingga 1,4 milyar perdesa, Pengkinian data dan Payung Hukum Pelaksanaan yang jelas, transparan dan bertanggungjawab belum terpenuhi. Satu kata yang muncul Tunda !
Bayangkan ketika Pemerintah Desa dipaksa untuk menjalankan amanat Undang-undang namun transfer dana hanya 1,5 % dari janji 10 % yang akan ditransfer. Kesejahteraan yang selama ini digadang-gadang raib. Karena dengan besaran transfer yang tak seberapa Penghasilan tetap mereka di bawah penghasilan mereka ketika berbasis Tanah Bengkok.
Terlebih data yang digunakan untuk dijadikan bilangan Pembagi berupa Luas Wilayah, Jumlah Penduduk dan Jumlah Rumah Tangga Miskin adalah data BPS Th 2011. Salah satu kriteria RTM adalah pemegang Kartu Pengaman Sosial ( KPS ) yang kita tahu menjadikan masalah ketika pencairan dana Kompensasi BBM.
Konyol ketika data yang bermasalah tetap dipakai untuk menentukan besaran dana yg diberikan ke desa. Maka terjadilah kesenjangan dana dimana ada desa dengan transfer 30-an juta, namun ada juga yang hingga 400-an juta.
Maka satu kata yang tepat, Tunda !
Karena bila dipaksakan maka akan muncul Pemerintahan Desa yang aprioris karena dana yang didapat tak seberapa sedang tetangga desa lainnya tertransfer dengan jumlah sangat mencukupi.
Senin, 05 Januari 2015
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar