REKAM DATA e-ktp DI BALAI PERTEMUAN DESA KEDUNGJARAN / GEDUNG BUMDes PADA SENIN 20 NOVEMBER 2017

Kamis, 02 April 2015

Bintek Keuangan Desa


Menjawab berbagai tanya yang mengemuka di benak para pelaksana Dana desa menjelang di cairkannya Dana Desa pada minggu ke-2 bulan april 2015. Baik yang muncul dari pemerintah Desa dalam hal ini Kepala Desa dan perangkatnya serta Kecamatan / Kabupaten sebagai supervisor dari penggunaan dana desa. Pemerintah Provinsi Jawa tengah secara bergelombang mengadakan bintek keuangan desa.

Bertempat di Wisma P4G di jalan sriwijaya Semarang bintek dimulai pada tanggal 1-2 April 2015 untuk tahap pertama dari 4 tahap yang direncanakan. Diikuti oleh sekitar 78 peserta yang terdiri dari unsur Desa, Kecamatan dan Kabupaten seluruh Jawa Tengah dikandung maksud agar ada penyamaan persepsi dari masing-masing instansi dalam mensikapi pelaksanaan pencairan dana desa.

Tujuan dari bintek adalah menyiapkan para pelaku dana desa terutama Kepala Desa dan Perangkatnya agar bisa menganggarkan Keuangan dan Pembangunan Desa yang termaktub dalam APBDes secara benar, transparan, aspiratif dan akuntabel  atau bisa dipertanggungjawabkan. Hal tersebut disampaikan Pelaksana Harian Setda Provinsi Jawa Tengah Bp. Siswo Laksono dalam sambutan pembukaan Bintek pada hari Rabu 1 april 2015.
Adapun materi Bintek fokus pada Perencanaan Keuangan Desa yang tertuang dalam APBDes baik dari segi Hukum perundang-undangan berbentuk Perdes yang disampaikan Bapak Agus Nugroho dari Biro HukumSetda Provinsi Jawa tengah serta tata cara penyusunan APBDes yang disampaikan oleh Ibu Deny Aniswati dari Subdit Pemerintahan dan Pemberdayaan Pedesaan Bappeda Jawa Tengah. Juga dari sisi penganggaran keuangan yang disampaikan langsung dari Kementrian Keuangan Bapak Sutarto. Ditutup penyampaian materi dampak Hukum bagi pelaku Pemerintahan desa yang melakukan kesalahan Penggunaan Dana Pembangunan yang disampaikan Inspektorat Provinsi Jawa Tengah.

Hanya sangat disayangkan satu Instansi tak dihadirkan oleh panitia yaitu dari Kementrian dalam negeri, padahal banyak masalah yang mengemuka pada sesi tanya jawab ternyata merupakan bagian tanggungjawab dari Kementrian dalam Negeri terutama pertanyaan-pertanyaan mengenai Pasal 81 dan 100 PP No.43 Th. 2014 serta nasib tanah bengkok pasca pencairan dana desa.

Semoga berbagai pertanyaan tersebut terjawab pada bintek gelombang 2,3 dan 4 dengan tentunya menghadirkan nara sumber dari Kementrian Dalam Negeri.

Berita terkait :
http://www.radarpekalonganonline.com/57363/demo-pamong-bakar-baju-dinas/

1 komentar: