REKAM DATA e-ktp DI BALAI PERTEMUAN DESA KEDUNGJARAN / GEDUNG BUMDes PADA SENIN 20 NOVEMBER 2017

Kamis, 02 April 2015

REVISI PP 60 TH 2014, BERHASIL !

Pada awal rencana pencairan Dana Desa dimana dimulai dengan diundangkannya UU No.6 tahun 2014 tentang Desa dimana ada semangat untuk menjadikan Desa sebagai pusat pembangunan dengan menggelontorkan dana sebesar 10 % Dana Transfer Pusat ke daerah dari APBN sesuai semangat pasal 72 UU No.6 Th 2014 maka hingar bingar pemberitaan ramai bermunculan. Dari berbagai harapan masyarakat akan terciptanya desa yang maju hingga hal negatif tentang kepala desa yang akan memenuhi kamar-kamar pesakitan di berbagai penjara karena penyalahgunaan Dana Desa.

Gelombang permasalahan muncul silih berganti. Pertama semangat Tanah Bengkok Upah dan Grantungan yang merupakan Tanah Kas Desa dimasukkan ke Pendapatan Asli Desa tanpa memilah mana Bengkok Upah yang merupakan Hak Asal Usul Desa yang secara turun temurun melekat pada para Kepala Desa dan perangkat sebagai Perolehan BalasJasa atas kepemimpinannya di sebuah Desa dengan Bengkok Grantungan dan Ex Sekdes pasca Sekdes PNS yang memang merupakan Aset Desa yang harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya.

Permasalahan ini bila tak bijak mensikapi akan mengakibatkan ribuan kepala desa dan perangkat justru menjadi semakin tak sejahtera pasca berlakunya UU DESA.

Belum lagi masalah disparitas penerimaan antar desa yang sangat-sangat jauh bila menggunakan acuan pasal 11 dan 12 PP No.60 Th 2014 dimana ada formula Jumlah Penduduk, luaswilayah, jumlah RTM dan IKG tanpa adanya azas merata dan proporsional. Hal ini akan menciptakan kesenjangan antar desa karena selisih dana yang diterima antar desa sangat jauh berbeda.

Maka secara marathon PPDRI, PPDI, APDESI dan audiensi secara perorangan dilakukan terus menerus guna mengeliminir permasalahan yang ada. Satu sisi besaran anggaran harus ditambah, sisi lain formula pembagiannya juga harus dirubah.

Syukur Alhamdulillah suara tersebut didengar oleh para pengambil kebijakan, dengan menaikkan pagu anggaran dari semula 9,066 trilyun ditambah 11,7 trilyun menjadi total Rp.20,766 trilyun. Luar biasa lagi cara pembagiannya juga disesuaikan dengan tuntutan yang ada di desa-desa di mana akhirnya menggunakan azas 90 % Alokasi Dasar setiap Desa menerima sama rata dan sisanya yang 10 % dibagi dengan menggunakan rumus sesuai isi pasal 12 PP No.60 Th 2014.

Tinggal satu langkah, Bengkok sebagai Hak asal-usul desa yang atasnya dijamin hukum serta kewenangannya ada di tangan desa tanpa interfensi dari pihak manapun karena pada dasarnya merupakan kewenangan lokal Desa.

Berita terkait :

0 komentar:

Posting Komentar