Alhamdulillah, setelah melalui berbagai tahap ketidakpastian, dari segala peraturan yang belum menentu serta penyusunan RKPD yang memakan waktu karena Juklak - Juknis yang berubah-rubah Dana ADD tahap ke 1 tahun anggaran 2015 kabuppaten pekalongan dicairkan.
Untuk kecamatan Sragi secara serentak 16 desa melakukan pencairan di Aula kecamatan sragi pada hari selasa, 12 Mei 2015. Walau agak terganggu dengan adanya kebijakan bahwa untuk Kepala Desa PNS tak diperbolehkan mendapat SILTAP. Akan tetapi untuk sementara bisa disikapi dengan baik hingga pencairan bisa dilaksanakan dengan tertib.
Adapun dana yang dicairkan untuk masing-masing desa rata-rata sebesar Rp.126 juta. Diserahterimakan oleh BPD jateng kepada kepala desa dan bendahara desa masing-masing desa.
0 komentar:
Posting Komentar