REKAM DATA e-ktp DI BALAI PERTEMUAN DESA KEDUNGJARAN / GEDUNG BUMDes PADA SENIN 20 NOVEMBER 2017

Kamis, 09 Juli 2015

PP 47 Tahun 2015 Perubahan PP 43 Tahun 2014

Syukur Alhamdulillah, perjuangan tanpa henti telah menampakkan hasil. Presiden Joko Widodo telah resmi menandatangani PP 47 Tahun 2015 tentang Perubahan PP 43 Tahun 2014 tentang aturan pelaksanaan Undang Undang No.6 Tahun 2014. Artinya tanah bengkok masih menjadi Hak melekat untuk Kepala Desa dan Perangkat sesuai Hak Adat dan asal-usul desa.

Berikut Link yang bisa dituju untuk download PP 47 Tahun 2015.
https://oygabusmi.wordpress.com/tag/pp-47-tahun-2015/

0 komentar:

Posting Komentar