REKAM DATA e-ktp DI BALAI PERTEMUAN DESA KEDUNGJARAN / GEDUNG BUMDes PADA SENIN 20 NOVEMBER 2017

Sabtu, 19 September 2015

Tugas dan Kewajiban Perangkat Desa

Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dusun adalah bagian wilayah dalam desa yang merupakan lingkungan kerja pelaksanaan pemerintah desa.

Pemerintahan desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah desa dan badan pemusyawaratan desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam system pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Perangkat desa adalah unsur staff yang membantu kepala desa dalam melaksanakan tugas dan kewajiban yang terdiri dari sekretaris dan perangkat desa lainnya.

Adapun Susunan organisasi pemerintah desa terdiri dari bkepala desa dan perangkat desa.perangkat desa terdiri atas :
  1. Sekretariat desa
  2. Pelaksana teknis lapangan
  3. Unsur kewilayahan.
Sekretariatan desa terdiri dari urusan umum dan urusan keuangan yang dipimp[in oleh seorang sekretaris desa yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada kepala desa
Pelaksana teknis lapangan terdiri dari tiga seksi :
  1. Seksi pemerintahan,ketrentaman dan ketertiban
  2. Seksi ekonomi dan pem,bangunan
  3. Seksi kesejahteraan rakyat
Pelaksana teknis lapangan terdiri dari empat seksi :
  1. Seksi pemerintahan
  2. Seksi ketrentaman dan ketertiban
  3. Seksi ekonomi dan pembangunman
  4. Seksi kesejahteraan rakyat
Masing-masing seksi dipimpin oleh seorang kepala seksi yang berada dibawah dan bertanggung jawab tkepada kepala desa melalui sekretaris desa.
Tugas, wewenang, dan kewajiban kepala desa
Kepala desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, 

Kepala desa mempunyai wewenang :
  1. Memimpin penyelenggaran pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama bpd
  2. Mengajukan rancangan peraturan dea
  3. Menetapkan peraturan desa yang telah mendapatkan persetujuan bpd
  4. Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai apbd untuk dibahas dan ditetapkan bersama bpd
  5. Membina kehidupan masyarakat desa
  6. Membina perekonomian desa
  7. Mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif
  8. Mewakili desanya diluar dan didalam pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku
  9. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku
Kepala desa mempunyai kewajiban :
  1. Memegang teuh dan mengamalkan pancasila, melaksanakan uud45 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan nkri
  2. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat
  3. Memelihara ketertiban dan ketrentaman masyarakat
  4. Melaksanakan kehidupan berdemokrasi
  5. Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari kkn
  6. Menjalin hubungn kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan desa
  7. Mentaati dan menegakan seluruh peraturan perundang-undangan
  8. Menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa dengan baik
  9. Melaksanakan dan mempertanggung jawabkan pengelolaan keuangan desa
  10. Melakasanakan urusan yng menjadi kewenagan desa
  11. Mendamaikan perselisihan masyarakat desa
  12. Mengembangkan pendapatan masyarakat dan desa
  13. Membina, mengayomi dan melestarikan nilai-nilai social budaya dan adat istiadat
  14. Memberdayakan masyarakat dan kelembagaan didesa
  15. Mengembangkan potensi sda dan melestarikan lingkngan hidup
Kedudukan, tugas dan fungsi perangkat desa 
a. Sekretaris Desa
     Tugas Sekretaris Desa
  1. Membantu kepala desa dibidang administrasi umum dan keuangandalam penyelenggaraan tugas dan wewenang pemerintah desa
  2. Melaksanakan tugas kepala desa dalam hal kepala desa berhalangan
  3. Melaksanakan tugas kepala desa apabila kepala desa diberhentikan sementara
  4. Melasanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala desa
      Fungsi Sekretaris Desa
  1. Perencanaan kegiatan dibidang administrasi umum dan keuangan
  2. Pelaksanaan kegiatan dibidang administrasi umum dan keuangan
  3. Penkoordinasian kegiatan dibidang administrasi umum dan keuangan
  4. Pengkoordinasian pelaksanaan tugas perangkat desa lainnya
b. Kepala urusan umum mempunyai tugas membantu tugas-tugas sekretaris desa dibidang :
  1. Mengelola administrasi umum pemerintah desa
  2. Memberikan pelayanan kepada masyarakat dibidang kegiatan surat menyurat
  3. Melaksanakan pengadaan dan pemeliharaan barang-barang inventaris kantor
  4. Melaksanakan pengadaan dan pendistribusian alat-alat tulis kantor
  5. Mengumpulkan, menyusun dan meyiapkan bahan rapat
  6. Melakukan persiapan penyelenggaraan rapat, penerimaan tamu dinas dan kegiatan rumah tangga pemerintah desa
  7. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh sekretaris desa
c. Kepala urusan keuangan mempunyai tugas membantu tugas-tugas sekretaris desa dibidang :
  1. Mengelola administrasi keuangan desa
  2. Menghimpun pendapatan dan kekayaan desa
  3. Menyiapkan, merencanakan dan mengelola APBD
  4. Menyiapkan bahan laporan keuangan desa
  5. Mengiventarisir sumber pendapatan dan kekayaan desa
  6. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh sekretaris desa
d. Seksi pemerintahan :
  1. Mengumpulkan, mengolah dan menyiapkan data dibidang pemerintahan desa, ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat
  2. Mengumpulkan dan menyiapkan bahan dalam rangka pembinaanwilayah termasuk rukun warga dan rukuntetangga serta masyarakat
  3. Melaksanakan administrasi pelaksanaan pemilihan umum, pemilihan presiden, pemilihan gubernur, pemilihan bupati, pemilihan kepala desa dan kegiatan sosial politik
  4. Melaksanakan administrasi kependudukan, catatan sipil dan monografi
  5. Melaksanakan tugas dibidang pertanahan
  6. Melakukan administrasi peraturan desa, peraturan kepaladesa, dan keputusan kepala desa
  7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala desa
e. Kaur ketrentaman dan ketertiban
  1. Mengumpulkan, mengolah dan menyiapkan data dibidang ketrentaman dan ketertiban
  2. Melakukan pembinaan ketrentaman dan ktertiban masyarakat
  3. Melakukan pelayanan kepada masyarakat dibidang ketrentaman dan ketertiban
  4. Melaksanakan kegiatan administrasi perlindungan masyarakat
  5. Membantu pelaksanaan pengawasan terhadap penyaluran bantuan kepada masyarakat yang terkenana bencana alam dan bencana lainnya
  6. Mengumpulkan bahan dan meyusun laporan dibidang ketrentaman dan ketertiban
  7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala desa
f. Kaur ekonomi dan pembangunman
  1. Mengumpulkan, mengolah dan menyiapkan data dibidang ekonomi dan pembangunan
  2. Mengumpulkan dan menyiapkan bahan dalam rangka pembinaan dan pengembangan serta koordinasi kegiatan dibidang ekonomidan pembangunan
  3. Melakukan administrasi dan membantu pelaksanaan pelayanan dibidang tera ulaang, prmohonan izin usaha, izin bangunan dan lain-lain
  4. Menghimpun data potensi didesanya serta menganalisadan mmelihara untuk dikembangkan
  5. Melakukanadministrasi hasil swadaya masyarakat dalam pembangunan dan hasil pembangunan lainnya
  6. Melakukan administrasi dan mempersiapkan bahan untuk pembuatan daftar usulan rencana dan proyek, daftar usulan kegiatan, daftar isian proyek maupun daftar isian kegiatan
  7. Membantu pelaksanaan kegiatan tknis organisasi dan administrasi lembaga pembrdayaan masyarakat desa maupun lembaga-lembaga dibidang pertanian, perindustrian dan pembangunan lainnya
  8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala desa
g. Kaur kesejahteraan rakyat
  1. Melaksanakan pelayanan kepada masyarakat dibidang kesejahteraan rakyat
  2. Mengumpulkan, mengolah dan menyiapkan data pendidikan, kesehatan, keagamaan, kepemudaan, dan olahraga
  3. Membabtu kegiatan administrasi dan perkembangan pemberdayaan kesejahteraan keluarga
  4. Mengumpulkan, mengolah dan menyiapkan data keluarga miskin
  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala desa
h. Kepala Dusun
     Tugas Kepala Dusun
  1. Membantu pelaksanaan tugas kepala desa dalam wilayah kerjanya
  2. Melakukan pembinaan dalam rangka meningkatkan swadaya dan gotong royong masyarakat
  3. Melakukan kegiatan penerangan tentang program pemerintah kepada masyarakat
  4. Membantu kepala desa dalam pembinaan dan mengkoordinasikan kegiatan rw dan rt diwilayah kerjanya
  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala desa
     Fungsi Kepala Dusun
  1. Melakukan koordinasi terhadap jalannya pemerintah desa, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan masyarakat diwilayah dusun
  2. Melakukan tugas dibidang pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan yang menjadi tanggung jawabnya
  3. Melakukan usaha dalam rangka meningkatkan partisipasi dan swadaya gotong royong masyarakat dan melakukan pembinaan perekonomian
  4. Melakukan kegiatan dalam rangka pembinaan dan pemeliharaan ketrentaman dan ketertiban masyarakat
  5. Melakukan fungsi-fungsi lain yang dilimpahkan oleh kepala desa

C. Badan Permusyawaratan Desa(BPD)
BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. BPD mempunyai fungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

BPD mempunyai wewenang :
  1. Membahas rancangan peraturan desa bersama kepala desa
  2. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa
  3. Mengusulkan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa
  4. Membentuk panitia pemilihan kepala desa
  5. Menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat
  6. Menyusun tata tertib BPD
BPD mempunyai hak
  1. Meminta keterangan kepada pemerintah desa
  2. Menyatakan pendapat
Anggota BPD mempunyai kewajiban
  1. Mengamalkan pancasila, melaksanakan uud45 dan mentaatisegala peraturan perundang-undangan
  2. Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam dalam penyelenggaraan pemerintahan desa
  3. Mempertahankan dan memelihara hukum nasional sera keutuhan nkri
  4. Menyerap, menampung, menghimpun dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat
  5. Memproses pemilihan kepala desa
  6. Mendahulukan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan
  7. Menghormati nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat setempat
  8. Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan

Pimpinan anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai kepala desa dan perangkat desa. Pimpinan dan anggota BPD dilarang :
  1. Sebagai pelaksana proyek desa
  2. Merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompokn masyarakat dan menndiskriminasikan warga atau golongan masyarakat lain
  3. Melakukan korupsi, kolosi, nepotisme dan menerima uang, barang dan atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya
  4. Menyalahgunakan wewenang
  5. Melanggar sumpah atau janji jabatan

1 komentar: