REKAM DATA e-ktp DI BALAI PERTEMUAN DESA KEDUNGJARAN / GEDUNG BUMDes PADA SENIN 20 NOVEMBER 2017

Kamis, 10 Maret 2016

Cara urus KTP hilang

cara mengurus e-ktp yang hilange-KTP sebagai sebuah kartu identitas pokok yang wajib dimiliki seseorang, saat ini bagaikan sebuah kartu sakti yang sangat luar biasa penting dan berharga. Tidak saja karena susahnya ketika membuat, namun dengan berbagai alasan waktu untuk mengurusnya juga memakan waktu yang tak cepat. Ada warga yang hanya untuk selembar KTP membutuhkan waktu 2 tahun baru jadi.

Maka jaga dengan baik e-KTP bila anda sudah memilikinya. Lalu bagaimana cara mengurus KTP elektronik yang hilang? prosedur pengurusan e-KTP yang hilang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 25 tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

A. Syarat Pembuatan KTP Elektronik yang Hilang

Adapun persyaratan pengurusan e-KTP yang hilang sesuai dengan Pasal 16 ayat (1): Penerbitan KTP karena hilang atau rusak bagi penduduk Warga Negara Indonesia atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap, dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:
  • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian;
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
Syarat lain yang tidak ada dalam Perpres tapi juga diperlukan adalah:
  • Pas foto ukuran 2 x 3 atau 3 x 4 sebagai syarat administrasi di kantor Lurah atau Desa.
  • Pas foto ukuran 4 x 6 dengan background warna merah jika tahun kelahiran Anda adalah ganjil danwarna biru jika tahun kelahiran Anda adalah genap sebagai syarat administrasi di kantor Camat.
  • Fotokopi KTP jika ada.
Jadi sebaiknya siapkan foto yang diperlukan untuk mengantisipasi agar Anda tidak perlu bolak-balik.

B. Cara Mengurus e-KTP yang Hilang

Sedang untu prosedur pengurusan e-KTP yang hilang diatur dalam pasal 17 ayat (1) sampai dengan (4), yang secara kronologis dan singkatnya adalah sebagai berikut:
  1. Setelah mendapatkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian, mintalah surat pengantar dari RT atau RW setempat.
  2. Lalu datanglah ke kantor Desa atau Kelurahan dan mintalah Formulir Permohonan KTP kepada petugas dengan terlebih dahulu menyerahkan surat pengantar dari RT dan RW setempat.
  3. Setelah didaftar dalam register dan ditandatangani oleh kepala Desa atau Lurah, bawahlah formulir tersebut beserta dengan surat kehilangan dari kepolisian dan foto kopi KK ke kantor Camat.
  4. Sesampai di kantor Camat, tumpuk berkas pada keranjang yang disediakan dan tunggulah panggilan. Tata cara antri dengan penumpukan berkas sudah umum dilakukan di kantor Desa dan Kecamatan, namun belum tentu ini berlaku di wilayah Anda.
  5. Setelah mengumpulkan berkas, Anda akan diberi tanda terima berkas permohonan yang di dalamnya juga terdapat tanggal kapan e-KTP Anda dapat diambil.
    cara mengurus ktp elektronik yang hilang serta biayanya

C. Biaya Pengurusan e-KTP yang hilang.

Biaya pengurusan e-KTP yang hilang adalah Rp.0,- atau gratis

0 komentar:

Posting Komentar