Gegap gempita pelaksanaan Dana Desa semenjak diberlakukannya Undang-Undang Desa semakin kian menggema. Terlebih ketika besaran dana yang diterima desa kian besar, pada tahun kedua desa kedungjaran menerima 641 juta, bandingkan pada tahun pertama yang hanya sejumlah 282 juta. Maka semakin banyak pasang mata menoleh, mencermati bahkan memeriksa dengan seksama.
Satu sisi ada keleluasaan bagi pemerintah desa untuk menganggarkan pembangunan, namun ternyata sisi lain mulai jatuh korban dibalik pelaksanaan dana desa.
Dana desa dengan dikawal berbagai regulasi aturan yang ketat ternyata secara prakteknya hanya menyentuh level administrasi. Artinya hanya pada Sekretaris desa, Kaur Keuangan dan Kaur Pembangunan kesibukan tertumpu. Bayangkan mulai dari penyusunan dokumen Rencana Kegiatan Penggunaan dana, Proposal pengajuan pencairan dana yang disertai APBDes dan RKPDes semua dikerjakan oleh 3 perangkat tersebut. Maka tak jarang mereka harus lembur hingga subuh dan paginya tetap berangkat pagi.
Walau pada level perencanaan kadus juga terlibat, namun tak lebih dari pelaksanaan musdus. Itupun untuk desa yang sudah berjalan pelaksanaan musdusnya. Hasil akhirnyapun dipasrahkan ke kaur pembangunan dan sekdes untuk memasukkannya kedalam dokumen lanjutan.
Diperparah beberapa perangkat bahkan mayoritas yang ternyata tak memahami tupoksi. Seperti unsur pelaksana teknis dari Pamong Tani, Poldes, Kesra yang seharusnya telah memahami tanggungjawab dan wewenangnya, karena sesuatu hal kadang harus diambil alih oleh perangkat desa lain karena pertimbangan kecepatan dan kesiapan sdm.
Akhirnya perangkat desa yang terdekat dengan kepala desa, yang merupakan tim pelaksana ADD dan Dana Desalah yang karena kemampuannya secara administrasi lebih mapan menjadi sasaran pelampiasan Kepala Desa. Ketika Pekerjaan menumpuk merekalah andalannya, dan ketika ada kesalahan mereka pula sasarannya. Sedang yang lain karena jarang bersentuhan tugas ( karena sering tuntutan tugas kades fokus pada administrasi ), mereka lepas pengawasan. Bisa lebih santai, namun tetap meminta kesejahteraan yang sama dengan yang bekerja lebih keras dan makan waktu.
Ada ketidakadilan di sana. Yang mau tidak mau harus dirubah. Segera.
0 komentar:
Posting Komentar