REKAM DATA e-ktp DI BALAI PERTEMUAN DESA KEDUNGJARAN / GEDUNG BUMDes PADA SENIN 20 NOVEMBER 2017

Jumat, 18 Maret 2016

Janji-janji Kepala Desa ketika pencalonan

======================
VISI / MISI & PROGRAM
======================
Menjadikan Desa Kedungjaran ‘kembali’ menjadi Desa Unggulan dalam segala hal dan Bidang, seperti masa keemasan dimasa lalu dimana Kedungjaran ‘hidup dan penuh kegiatan’ dalam bidang Kepemudaan, Kebudayaan, Pertanian, Keagamaan, Pemerintahan dan Kemasyarakatan.
Kedepan hal tersebut di atas akan dipadupadankan dengan memanfaatkan Tekhnologi Tepat Guna, kemajuan Tekhnologi Informasi (IT), Sumberdaya Manusia yang berkwalitas, Kearifan Budaya Lokal dan Religiusitas Masyarakat beragama serta Pemerintah Desa / Lembaga Desa yang Amanah, bertanggungjawab dan bijak dalam menjalankan Tugas dan Kewajibannya.
Bila itu terpenuhi akan menggiring desa Kedungjaran menjadi Desa MAJU, AMAN, TERTIB, ASPIRATIF, BERWIBAWA, MAKMUR, ADIL, SANTUN .
MOTTO " MANTAB MAS "
**** M A J U ****
Menjadikan Desa Kedungjaran maju dalam segala bidang. Karena pada kenyataannya, desa kedungjaran dipenuhi SDM / Warga yang telah maju dalam segala hal dan bidang. Tinggal mengelola dengan baik dan terarah maka Potensi tersebut akan menjadikan Desa Kedungjaran menjadi Desa SATELIT, yang bersinar dibanding desa-desa lainnya.

Dengan memanfaatkan Tekhnologi Terkini, Pelayanan Pemerintahan akan terhubung dengan Instansi terkait ditingkat Kecamatan dan di atasnya hingga memperpendek birokrasi, lebih cepat dan nyaman.
Dengan Tekhnologi ini pula akan tercipta pelayanan NON TATAP MUKA, dimanapun warga berada tinggal menghubungi Perangkat Desa Piket melalui SMS Center Desa ( melalui sms/pesan ), Call Center Desa ( melalui Telpon ), Chat Center Desa ( melalui YM, Facebook ) maka keperluan Administrasi desa akan terlayani.
Tidak ada kata yang dari Jakarta, Bandung atau kota lain bahkan yang di Luar Negeri harus pulang dulu bila memerlukan sebuah Surat Administratif Desa.
Kedepan Desa ‘HARUS’ punya 
- Line/sambungan Telpon, 
- SMS Center, 
- Internet dan 
- Website / FB desa. 
Dari sana, selain kemudahan Administrasi akan tercipta Suasana Dinamis dimana sebuah KEBIJAKAN DESA bisa dibicarakan melalui POOLING SMS. Selain itu TRANSPARANSI TUGAS, KEBIJAKAN dan PERTANGGUNGJAWABAN penggunaan ANGGARAN DESA dapat diakses darimanapun tanpa perlu datang ke Balai Desa karena semua data ada di Website Desa dan selalu UPTODATE atau diperbaharui datanya sesuai situasi dan Kondisi terkini.

MAHALKAH ? 
TIDAK !!!, karena secara Pribadi ( Usaha ) telah kami jalankan dari bertahun-tahun yang lalu.

**** A M A N ****
Menciptakan desa Kedungjaran Aman dalam segala Aspek Kehidupan. Tidak saja aman dari berbagai gangguan Kriminalitas dengan menggalakkan :
- Siskamling, 
dengan menggalakkan Siskamling dari warga serta memperhatikan kesejahteraan Tambahan Hansip dan kerjasama yang aktif dengan Aparat terkait baik dari Kepolisian atau Rayon Militer setempat.
- Jonjang Tindih / Perangkat Piket,
Dikandung maksud bahwa di Balaidesa selama 24 Jam harus ada Perangkat / Petugas jaga yang siap melayani Warga.

Tapi juga Aman dari gejolak / masalah yang timbul dari persengketaan dari sebuah Kebijakan Pemerintahan Desa. Aman dalam hal ini bisa tercipta bila Pemerintahan Desa menjunjung Prinsip BERAZAS HUKUM, ADIL, ARIF dan BIJAKSANA.
- BERAZAS HUKUM
Bahwa segala Kegiatan Pemerintahan Desa dan keputusan yang menyangkut Hajat Hidup Warga desa harus didasarkan Musyawarah Mufakat dengan mengacu terhadap Peraturan dan Perundang-undangan yang ada dan berlaku.
Hingga pada akhirnya akan menghasilkan sebuah Keputusan yang SAH, Diterima semua Pihak dan Benar secara Hukum.

- ADIL
Dalam menjalankan Tugas, Kepala Desa dan Aparat Pemerintahan Desa harus bisa lepas dari Kepentingan Pribadi, Keluarga, Kelompok maupun Golongan. Karena ia adalah Milik bersama, dan semata-mata untuk Pelayanan.

- ARIF
Kepala Desa harus bisa ARIF, dimana ia harus bisa memperhatikan Situasi dan Kondisi setempat pada waktu itu hingga ketika sebuah kebijakan diambil merupakan sebuah Keputusan yang tepat dan tak mubazir.

- BIJAKSANA
Kepala desa dalam memutuskan suatu masalah harus juga Bijaksana. Dalam arti bisa melihat, menelaah, mempelajari dan terbuka terhadap masukan. Hingga Keputusan terakhir adalah Keputusan yang telah melalui Pertimbangan dari segala sisi demi semata-mata kemaslahatan warganya. Dalam hal Kebijaksanaan SKALA PRIORITAS kadang perlu dan tepat sebagai REL atau ACUAN dalam pengambilan sebuah keputusan bila menyangkut kepentingan berbagai kelompok masyarakat.

**** T E R T I B ****
Kepala Desa harus bisa menciptakan Suasana Pemerintahan dan Lingkungan Kondisi Desa yang Tertib. Yang meliputi :
- TERTIB ADMINISTRASI
Berkaitan dengan Pelayanan harus ada STANDAR OPERASIONAL PELAYANAN, dimana harus bisa menjelaskan dengan Transparan Lamanya Sebuah Proses Administrasi, Biaya Transparan dan bisa dipertanggungjawabkan, dan pencatatan segala hal menyangkut Bondo Deso, Kewargaan, Notulen Kebijakan, Keputusan Rapat, Surat Menyurat disimpan dengan standart terkini dan di backup ( cadangan ) di Bank Data dan diupload agar bisa dilihat oleh warga. ( Untuk hanya sekedar Surat Pengantar = GRATIS )
- TERTIB KERJA
Harus ada Pembagian Tugas yang jelas antara Aparat Desa yang ada, Jadwal Kerja yang ditentukan bersama baik Jam Kerja Rutin maupun Jam Kerja Piket / Tindih.
- TERTIB KINERJA
Kepala Desa harus bisa meningkatkan ETOS KERJA yang baik hingga KINERJA aparat Desa bisa semakin meningkat dengan menerapkan REWARDS and PUNISHMENT. Bila sering Bolos atau telat akan dikenai Hukuman berupa Tugas Tambahan, bila berprestasi akan mendapat Penghargaan. Tiap beberapa bulan sekali akan ada Pemilihan Perangkat Desa ter-OKE tingkat desa.

- TERTIB LINGKUNGAN
Kepala desa dibantu Perangkat dan Lembaga desa yang ada harus bisa menciptakan Suasana Lingkungan yang TERTIB, NYAMAN dan TERATUR , salah satunya dengan menggalakkan KERJA BHAKTI. Dimulai dari Aparatur Pemerintahan dulu sebagai contoh, maka lambat laun warga pasti akan mengikutinya. Pemberdayaan RT/RW juga akan meningkatkan ketertiban tersendiri. RT/RW bukan hanya pelengkap Administrasi Desa, tapi wakil dari Lingkungan terkecil Desa yang nantinya diikutsertakan dalam setiap Pengambilan Keputusan Desa. RT/RW atas tugas dan kewajibannya mendapat imbalan yang besarannya diputuskan dalam Rapat Desa.

- TERTIB ANGGARAN
Kepala Desa adalah Kepala Pelayan, bukan BOS atau Pemilik Desa yang bisa seenaknya sendiri menentukan Pemakaian ANGGARAN DESA. Kepala desa semata-mata menjalankan apa yang ditentukan oleh Peruntukan dari sebuah Anggaran melalui Juklak-Juknis yang telah ada dan telah disetujui oleh Warga melalui Sarana Musyawarah Desa.

Dalam penggunaan Anggaran, Kepala Desa dan Lembaga Desa juga HARUS bisa melihat SKALA PRIORITAS dari kebutuhan Desa dan Warganya hingga tak ada Tumpang Tindih Kebijakan dan Anggaran yang berakibat semrawutnya Tata Rencana Pembangunan dan tak maksimalnya hasil dari Pembangunan tersebut.
Dalam Penggunaan / Pelaksanaan ANGGARAN DESA Kepala Desa Juga harus aktif menginformasikan Kondisi terkini anggaran secara Transparan dan bisa dipertanggungjawabkan. Bisa melalui RADIO DESA, Website, SMS atau Penempelan Pengumuman di tempat-tempat strategis agar dapat dengan mudah dikritisi, dikoreksi dan direvisi bila terdapat kesalahan.
Untuk transparansi Anggaran bila diperlukan bisa dilakukan AUDIT EKSTERNAL oleh Orang atau Badan dari luar desa.
**** A S P I R A T I F ****
Bahwa Kepala Desa harus bersifat Aspiratif, dalam arti bisa mencetuskan gagasan-gagasan aspirasi membangun dan juga bisa menampung Gagasan dan Aspirasi dari warganya.
- Kepemudaan,
Menggalakan kembali Karangtaruna yang selama ini miskin kegiatan dengan mengadakan RADIO DESA dan STUDIO MUSIC DESA. Dari sini selain sebagai sarana Pemberitaan Desa, juga sebagai wadah kegiatan seni anak-anak muda seperti Music serta wadah Iklan kegiatan Ekonomi Desa. Keuntungan lain, Kegiatan anak muda bisa lebih terkondisi dan terawadahi hingga menjadi nilai plus.

Selain dibidang seni, kembali digalakkan pelatihan-pelatihan kewirausahaan, Komunikasi antar muda dan olahraga.
Khusus kegiatan anak muda dalam bidang olahraga, ada wacana FUTSAL yang bisa disynergikan dengan Pembangunan Balaidesa baru. Dimana Balaidesa hanya memanfaatkan beberapa ruang, lalu lapangan Futsal dimanfaatkan sebagai AULA / HALL yang sewaktu-waktu bisa untuk tempat rapat desa.
- Kearifan Budaya Lokal
Kembali mengangkat kearifan Budaya Lokal seperti Nyadran, Sedekah Bumi dan sebagainya. Dimana semangat Budaya lokal tadi diisi dengan muatan religi yang kita anut. Dari sana yang kita dapat adalah : Silaturahmi antar warga terjaga dan budaya lokal yang merupakan hasil dari budi daya yang adiluhung tetap lestari.

- Aspirasi berupa Kritik, Saran, Gagasan diberikan saluran baik melalui media SELAPANAN DESA, Rapat-rapat Dusun, TAHLIL Keliling dan Media SMS Center, FB / Chat Center dsb.
**** B E R W I B A W A ****
Kepala Desa dan Perangkatnya harus senantiasa bisa membawa diri dalam masyarakat dengan melibatkan diri dalam kegiatan Positif dalam Masyarakat baik berupa kegiatan Keagamaan, Sosial Budaya tanpa memandang Golongan dan Kelompok.

Serta menjaga diri dari kegiatan yang bisa menjadi contoh kurang baik bagi warga dan Lingkungannya dalam hal apapun.
**** M A K M U R ****
Kepala Desa, Lembaga desa pada umumnya. Ke depan harus bisa memakmurkan desanya dengan senantiasa melihat Peluang-peluang Usaha. Membantu menginformasikan adanya Peluang Usaha, Bantuan Dana dan Prosedural Peminjaman Dana hingga pada akhirnya tercipta Desa yang Makmur hingga Swadaya Murni Desa terdongkrak dan Pembangunan yang dibiayai Swadaya Masyarakat semakin banyak.

Untuk memberikan fasilitas yang bisa mencapai Titik GRATIS, Pemerintahan Desa dan Lembaga Desa harus juga bisa menciptakan Peluang USAHA DESA bisa terbentuk Koperasi Desa / Biro Usaha Desa yang hasilnya semata-mata untuk Pelayanan Warga.
Dari sini juga nanti dapat diberikan Fasilitas MOBIL WARGA untuk keperluan Darurat 24 Jam GRATIS namun dapat digunakan pula untuk keperluan lain dengan tarif sewa Murah seperti pengajian, Kondangan, antar jemput Penumpang ke Stasiun dan Terminal untuk Warga Desa.
Hasilnya bisa untuk biaya SUBSIDI PENGAIRAN, BIAYA BELI KERTAS & TINTA KANTOR, BANTUAN SOSIAL dan lain sebagainya.
**** A D I L ****
Kepala desa dan Aparat Desa harus bisa bertindak adil dalam menentukan Kebijakan, Pelayanan dan Pergaulan. Dia harus lepas dari Golongan ia berasal, lepas dari Kegiatan Kepartaian dan Politik Praktis yang vulgar.
Ia harus sadar bahwa ia adalah Bapak dari baerbagai Kelompok, Jenis dan Golongan hingga harus bisa berdiri NETRAL.

**** S A N T U N ****
Dalam melayani Masyarakat, Kepala Desa dan Perangkatnya harus bisa bersikap santun. Harus bisa memberikan contoh dan Tauladan. Bertutur kata yang sopan dan menjauhkan dari sifat arogan dan menggerutu .
Harus bisa menyadari kekurangan dan kebutuhan warganya, bukan menuntut untuk dilayani dan dimengerti kebutuhannya oleh warganya.

PRINSIP MEMBANGUN
“ Apa yang Turun dari atas, itu yang akan diterapkan, tak akan dikurangi. Kalau bisa ditambahi ”

Dalam membangun sarana Fisik Desa, Kepala Desa tak bisa menjanjikan akan membangun ini-membangun itu. Akan tetapi terlebih dahulu menyerap ASPIRASI dan melihat KEBUTUHAN dari warga dan Desanya.
Aspirasi dan Kebutuhan tadi dibicarakan secara terbuka dan dibuat Skala Prioritas mana yang didahulukan dan mana yang disusulkan, setelah didapat kesepakatan kemudian dibuat RENCANA PEMBANGUNAN sesuai masa JABATAN.
Rencana Pembangunan tersebutlah yang nantinya menjadi KONTRAK KERJA antara warga, diwakili Lembaga desa dengan KEPALA DESA yang bila pada waktunya tak bisa terselesaikan dengan baik dikarenakan KESALAHAN dan KELALAIAN KEPALA DESA maka KEPALA DESA bisa dituntut sesuai kesepakatan.

KESIMPULAN
Sesuai Musyawarah dan Mufakat, dengan memperhatikan prinsip SKALA PRIORITAS yang Bijak kedepan akan diberlakukan dan diberikan fasilitas :
1. JONJANG TINDIH / PERANGKAT PIKET MALAM
2. PELAYANAN MENGGUNAKAN TEKHNOLOGI TERKINI / ONLINE
3. PELAYANAN ‘ SURAT PENGANTAR DESA’ GRATIS
4. PELAYANAN MOBIL WARGA 
5. PENINGKATAN KERJA dan KINERJA PELAYANAN PEMERINTAHAN DESA
6. KERJA BHAKTI diawali KADES / PERANGKAT DESA
7. SISKAMLING
8. PENGGALAKAN KARANGTARUNA SBG WADAH KEGIATAN ANAK MUDA DESA
9. RADIO DESA / STUDIO MUSIC KARANGTARUNA
10. BIRO USAHA/JASA DESA
11. PENGAKTIFAN BUDAYA LOKAL NYADRAN, SEDEKAH BUMI
12. SELAPANAN DESA / RAPAT-RAPAT DUSUN
13. PEMBENTUKAN PERWAKILAN PEMERINTAHAN DESA di JAKARTA

=====================================
PELAYANAN WARGA DI JAKARTA atau WILAYAH sekitarnya.
=====================================

Bahwa selama ini warga desa kedungjaran bermata pencaharian / mencari nafkah di kota-kota besar seperti Jakarta dan sekitarnya. Entah sebagai Karyawan, Buruh, Karyawan dan Dagang. Hampir 60 % kepala Keluarga merantau di Jakarta dan sekitarnya.
Selama ini Pelayanan Pemerintah Desa terhadap Warganya di perantauan sangat-sangat terbatas. Dari Pelayanan Administrasi Pemerintahan hingga Kemasyarakatan dan Kepemudaan.
Padahal dengan melihat Jumlah warga yang ada di Jakarta dan sekitarnya sangat perlu ada Perwakilan Pemerintahan Desa yang bisa menjembatani segala Keperluan dan Penyelesaian permasalahan warganya yang ada di Perantauan.
Melalui Perwakilan Desa ini nanti warga bisa mengurus keperluan Administrasi desa dengan lebih Praktis melalui Jaringan Internet yang telah disediakan, hingga bisa memangkas waktu yang diperlukan seperti selama ini. Dimana warga harus pulang kampung bila harus mengurus surat yang sebenarnya bisa diurus via Chating, Email atau telpon. PRAKTIS, CEPAT dan MUDAH.
Untuk Kepemudaan HARUS dibentuk wadah ataupun memanfaatkan wadah yang telah ada sebagai tempat silaturahmi, berkumpul berbagi Informasi dan Pusat Kegiatan Kepemudaan.
Dengan ORGANISASI yang teratur dan dicarikan PEMBINA dengan memanfaatkan Warga Desa yang telah berhasil di Ibukota dan bekerja di Kemiliteran / Kepolisian. Maka akan dicapai sebuah suasana hidup saling berbagi yang nyaman dan terayomi. 
Bukan sebagai Beking tapi Pengayom, Pembina yang bertugas untuk mengarahkan sesuai aturan yang ada dan menjembatani bila terjadi permasalahan pada warga desa di Perantauan.

Pertanyaan & Jawaban :
Pertanyaan :
Motivasi apa yang mendorong anda mencalonkan diri, apakah dari dorongan seseorang / kelompok dan apakah nantinya seseorang / kelompok tersebut nanti yang akan menyetir anda ?

Jawaban :
Saya mencalonkan diri semata-mata keinginan Pribadi, karena ada hutang kewajiban yang belum terpenuhi atas janji-janji saya ketika mendorong seseorang maju menjadi Kades. 
Kalaupun ada beberapa orang atau kelompok yang MENDUKUNG adalah wajar dalam sebuah pemilihan, akan tetapi ketika sebagai Kepala Desa. Saya tak akan bisa disetir oleh siapapun, segala kebijakan yang akan saya lakukan semata-mata menjalankan Tugas dan Kewajiban secara adil, Jujur dan bertanggungjawab sesuai SUMPAH JABATAN dan keputusan bersama yang disepakati warga melalui wadah yang dijamin HUKUM yaitu Musyawarah Mufakat.

Pertanyaan :
Seperti diketahui bersama, Desa Kedungjaran belum memiliki Balai Desa. Dimanakah anda akan berkantor dan membangun balaidesa kelak ?

Jawaban :
Berkantor dan membangun balaidesa kelak semua saya serahkan kepada kesepakatan warga, dimanapun warga menentukan dalam musyawarah tersebut saya akan menuruti. Untuk Kantor sementara bisa dimanapun asal tempat tersebut NETRAL, tak terdapat kepentingan kelompok atau golongan tertentu.
Namun untuk Balai Desa Resmi seyogyanya dicarikan :
1. Tempat dengan kepastian Hukum tetap dan Pasti. Bisa Tukar guling, Ganti Untung atau beli. Bila Ganti Untung / Beli dananya bisa dari Bangdes bila disetujui oleh warga. Kepastian Hukum Kepemilikan berguna untuk melindungi warga dari kejadian yang selalu berulang seperti kejadian selama ini.
2. Tempat Strategis, kalau bisa ditengah-tengah.
3. Adalah hasil KEPUTUSAN BERSAMA.

Pertanyaan :
Dalam menentukan SKALA PRIORITAS PEMBANGUNAN apakah anda hanya akan mengutamakan satu bidang saja hingga bidang lain di tinggalkan ?

Jawaban :
Tidak !, Skala Prioritas yang akan saya terapkan tetap melingkupi 2 atau 3 bidang utama. Satu missal Pertanian, Kepemudaan dan Sarana fisik.
Maka ketiga bidang tadi tetap dijalankan hanya saja porsinya tetap ada yang lebih besar dengan melihat dan mencermati kondisi yang terjadi dan dengan mempertimbangkan berbagai hal yang dapat dijadikan sebagai acuan dalam pengambilan keputusan.

Pertanyaan :
Kenapa kalau bertujuan membangun anda tak merelakan 1/4, 1/3, atau sebagian Jatah ‘Bengkoq’ anda untuk Pembangunan ? Jangan-jangan anda hanya mencari kekayaan ?

Jawaban :
Kalau mencari kekayaan, Kepala Desa adalah langkah mundur bagi saya. Saat ini saya adalah pemilik Usaha yang sedang berkembang Pesat. 
Dan kenapa saya tak merelakan sebagian Bengkok saya utk Pembangunan ?
1. Dana Pembangunan yang ada dari Pemerintah sebenarnya sudah lebih dari cukup bila diterapkan sesuai peruntukannya. Desa Kedungjaran adalah desa kecil yang tak butuh dana besar seperti desa-desa lainnya. Terlebih lagi SWADAYA MASYARAKAT yang luarbiasa tinggi bisa membantu Pembagunan yang kita lakukan.
2. Menjalankan TUGAS dan KEWAJIBAN Kepala Desa perlu dana yang tak sedikit. Karena Kepala Desa yang baik adalah Kepala Desa yang harus bisa hadir dikala WARGA Susah maupun senang. Dan untuk itu membutuhkan dana, karena tak mungkin hadir/membantu ketika warga susah lalu membebankan biaya/uang bensin/uang makan kepada yg sedang susah. Demikian juga bila Warga senang / ada Hajat, sebagai Kepala desa yang baik ia akan datang dan sesuai kemampuan menyumbang.
3. Kepala Desa juga harus bisa menjadi Penggiat suatu kegiatan dalam masyarakat, yang tentunya butuh dana awal entah sekedar utk konsumsi atau sebungkus rokok. Jangan sampai punya Kepala Desa yang diam karena terbatas dananya, atau kalaupun berbaur ia NGGEGEM karena akan jadi contoh kurang baik utk penggalakan peranserta secara aktif baik dana, pemikiran dan yang lainnya.

Demikian Visi Misi dan Program yang saya tawarkan dan semua tersebut di atas bukanlah hal Berat atau mustahil. Asal Pemimpinya bisa memegang Sumpah Jabatan maka hal di atas bisa dan mudah dilakukan. 
SARAN, KRITIK, ASPIRASI, SMS, EMAIL , CHATING
085695441575
batikboy@ymail.com
FB : Ari Saridjo

0 komentar:

Posting Komentar