Seperti kita ketahui bersama, bahwa memasuki tahun 2016 PNPM Mandiri Pedesaan telah berakhir programnya. Hal ini dikarenakan dana yang dialokasikan kesana sekarang dipergunakan sepenuhnya untuk dana desa.
Namun, walau program telah berakhir ada amanat yang harus dijalankan yaitu pelestarian dari manfaat yang ditinggalkan berupa aset-aset yang selama ini telah dihasilkan oleh program PNPM Mandiri Pedesaan. Ada 2 aset utama, yaitu aset berupa Sarana Prasarana yang pada akhirnya diserahkan kepada desa-desa penerima manfaat dan aset berupa dana perguliran Pinjaman Kelompok Perempuan.
Yang menjadi perbincangan hangat tanpa henti adalah aset perguliran tersebut. Hal ini berawal dari besarnya dana yang ada. Bayangkan setiap kecamatan di kabupaten Pekalongan tak kurang dari 4 milyar dana yang berputar. Untuk kabupaten pekalongan berarti kurang lebih ada 50-an milyar dari 11 kecamatan penerima program PNPM Mandiri Pedesaan.
Perbincangan dan perdebatan diperpanas dengan keharusan setiap BKAD Penyelarasan pasca diberlakukannya UU No.6 Th 2014 Tentang Desa untuk membadanhukumkan UPK sebagai badan eksekutif yang mengurusi dana perguliran sesuai amanat Undang-undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Lembaga Keuangan Mikro.
Satu sisi ada keharusan yang semakin mendesak, sisi lain regulasi penuntun yang bisa mengawal kebijakan tersebut tak kunjung tersedia sehingga masing-masing BKAD yang ada bergerak sendiri-sendiri sesuai kemampuan berfikir dan kesepakatan di tiap BKAD. Akhirnya muncul lembaga-lembaga yang tak sama.
Maka atas inisiasi BPMPKB Kabupaten pekalongan setelah sebelumnya dilaksanakan pemilihan kepengurusan Forum BKAD Kabupaten Pekalongan masa bhakti 2016 - 2019. Kemarin pada hari sabtu, 5 Maret 2016 dilakukan rapat koordinasi untuk membicarakan permasalahan tersebut. Hadir dalam rakor tersebut seluruh kepengurusan BKAD dari 11 kecamatan, Pengurus Forum BKAD yang diketuai saudara Ikhsanudin MPD yang juga ketua BKAD Kajen. Dari BPMPKB hadir bapak Waluyo yang selama ini memang menjadi mitra dari seluruh kegiatan PNPM MD di kabupaten pekalongan.
Dalam rakor tersebut disepakati roadmap kerja dari forum BKAD kabupaten pekalongan dengan agenda utama mencari solusi agar pembentukan badan hukum badan eksekutif simpan pinjam perempuan ( UPK ) bisa selaras dengan apa yang diamanatkan UU No.1 Th 2013 Tentan LKM dan UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa. Hal ini bertujuan agar BKAD setiap kecamatan tak berjalan sendiri-sendiri dan ada keseragaman kebijakan dalam mengemban amanat melestarikan aset dana perguliran tersebut.
0 komentar:
Posting Komentar