REKAM DATA e-ktp DI BALAI PERTEMUAN DESA KEDUNGJARAN / GEDUNG BUMDes PADA SENIN 20 NOVEMBER 2017

Senin, 04 April 2016

Ayo Menikah ! Gratis Loh.

Lebaran sudah dekat, Alhamdulillah kumpul dengan sanak keluarga. Maklum desa kedungjaran mayoritas merantau di luar kota khususnya Jakarta dan sekitarnya. Selain kumpul keluarga, saudara ada kebiasaan yang menjadi adat. Apakah itu ?.
Hajatan. Ya hajatan menjadi fenomena tersendiri pada pasca lebaran. Memang pada pasca lebaran di bulan syawal adalah waktu yang tepat bagi seseorang mengadakan acara hajat, baik sunatan - bangun rumah dan pasti yang teramai adalah pernikahan. Mengapa harus pasca lebaran ?, karena pada saat itulah keluarga dan handai taulan kumpul.
Kabar gembira bagi yang ingin melangsungkan akad nikah namun terkendala oleh masalah keuangan, sudah 1 tahun ini Pemerintah memberikan pelayanan Gratis bagi pasangan yang menikah di Kantor Urusan Agama (KUA). 
Setiap warga Negara yang melaksanakan nikah atau rujuk di Kantor Urusan Agama Kecamatan atau di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b tidak dikenakan biaya pencatatan nikah atau rujuk” bunyi Pasal 5 point (1) PP Nomor 19 Tahun 2015.
Penegasan bahwa tanpa ada biaya dalam melangsungkan pernikahan juga diulangi pada Pasal 5 point (2) PP Nomor 19 Tahun 2015 yang berbunyi : “Terhadap warga Negara yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau korban bencana yang melaksanakan nikah atau rujuk di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah)”.
Agar Peraturan Pemerintah ini dapat berjalan dengan baik, pihak Inspektorat Jendral Kementrian Agama RI meminta kepada masyarakat untuk melakukan aduan jika dalam pelaksanaanya masih ada biaya. 
Akan tetapi tentu harus disadari, ada biaya lain yang harus dikeluarkan seseorang ketika mengurus surat - surat pranikah. Maka setiap desa dengan kebijakan masing-masing desa masih mengenakan ongkos yang antara lain untuk melengkapi berkas-berkas. Ada rencana untuk kedungjaran biaya tersebut akan di konversi menjadi kewajiban calon pengantin menanam pohon tanaman keras yang dimaksudkan sebagai upaya menghijaukan bumi dan pelestarian pohon tanaman dan buah-buahan langka.

0 komentar:

Posting Komentar