REKAM DATA e-ktp DI BALAI PERTEMUAN DESA KEDUNGJARAN / GEDUNG BUMDes PADA SENIN 20 NOVEMBER 2017

Rabu, 06 April 2016

Sosialisasi TP4D Kegiatan Legalisasi aset


Bertempat di aula Badan Pertanahan nasional Kabupaten Pekalongan di Wiradesa pada Hari Selasa 5 April 2016 dilakukan Sosialisasi PendampinganTim Pengawal Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah ( TP4D ) kabuapaten Pekalongan dalam kegiatan legislasi aset berupa kegiatan Prona tahun 2016 di kabupaten Pekalongan.

Seperti kita ketahui bersama, Legislasi aset berupa penerbitan Sertifikat Hak Milik atas aset yang dimiliki keluarga miskin di kabupaten Pekalongan dikucurkan ke 22 desa dari 272 desa. Dari 22 desa yang mendapat program Prona total jumlah bidang yang diusulkan adalah 3500 petak. Adapun masing masing desa mendapat sesuai pengajuan proposal sebelumnya.

Kegiatan sosialisasi tersebut yang diadakan oleh BPN Kabupaten pekalongan bekerjasama dengan TP4D bertujuan memberi pendampingan agar desa penerima prona tak terjerumus pada kesalahan klasik melakukan pungli terhadap warga penerima prona.

Bahwa memang menjadi kebiasaan penerima prona diminta biaya untuk pembelaian patok, materai, blangko dengan harga di atas batas kewajaran. Besarannya berkisar antar 650 - 800 ribu. Adapun perbedaan yang mencolok tadi biasanya dibarengi kegiatan swadaya desa yang ditujukan untuk kegiatan sesuai kesepakatan warga penerima program.

Hal inilah yang dilarang keras oleh TP4D yang diketuai oleh Bapak Slamet Hariyadi dari Kejaksaan. Jangan sampai penerima prona yang notabene adalah warga miskin dibebani dengan pungutan-pungutan dengan alasan apapun, bahkan ketika kegiatan tersebut dipayungi perdes sekalipun.

Acara yang dihadiri ke-22 desa berlangsung interaktif karena pada kenyataannya sosialisasi secara detil dilihat dari aspek hukum baru pada hari itu dilakukan. Rata-rata setiap desa sudah terlanjur memungut dana dari penerima program dan memakai sisa dana untuk pembangunan sesuai kesepakatan warga.

Menurut beliau tak ada jalan lain bagi desa agar tak terjerat hukum yaitu mengembalikan dana yang terlanjur di terima dan dikelola tim atau pelaksana prona di desa.

0 komentar:

Posting Komentar