REKAM DATA e-ktp DI BALAI PERTEMUAN DESA KEDUNGJARAN / GEDUNG BUMDes PADA SENIN 20 NOVEMBER 2017

Rabu, 25 Mei 2016

JAKSA MASUK DESA


Setelah pelaksanaan yang pertama pada hari kamis 19 Mei 2016 di desa kedungkebo Karangdadap, pada hari Rabu 25 Mei 2016 adalah pelaksanaan kedua kalinya Kunjungan Jaksa Masuk desa. Pada kesempatan kali ini Desa yang dikunjungi adalah Desa-desa di kecamatan Peninggaran Kabupaten Pekalongan. Kegiatan dipusatkan di Aula Desa Peninggaran Kecamatan paninggaran dengan kepala Desa Bapak Rusdiono.

Kecamatan Paninggaran sendiri terdiri dari 15 desa yaitu Werdi, Winduaji, Krandegan, Lumeneng, Tanggeran, Kaliboja, Kaliombo, Botosari, Sawangan, Paninggaran, Domiyang, Notogiwang, Lambanggelun, Tenogo dan Bedagung.

Pelaksanaan jaksa masuk desa yang merupakan inisiasi dari kejari kabupaten Pekalongan bekerjasama dengan Pemkab Pekalongan dan Polres Pekalongan dalam rangka memberi pendampingan, pengawalan dan pendampingan pembangunan daerah/desa. Secara hukum merupakan Instruksi Presiden Nomor 38 Tahun 2015 dalam rangka penyuksesan pembangunan nasional.

Acara yang dihadiri oleh seluruh kepala desa dari 15 desa didampingi ketua BPD serta perwakilan masyarakat pelaku ekonomi kecil dan petani teh. Adapun nara sumber yang hadir adalah Kasi Intel Kejari Kabupaten Pekalongan Bapak Slamet, Kapolsek Paninggaran dan perwakilan kecamatan Paninggaran serta Bapak arifin Kabag Tapem didampingi Bapak susan dari bagian pembangunan.

Dimulai dengan pemaparan dari bapak arifin selaku bapaknya kepala desa sekabupaten pekalonga, beliau menekankan perlunya bekerja keras, cermat dan cerdas. Karena menghadapi pelaksanaan Dana Desa selain kerja keras juga perlu bekerja cermat untuk menerapkan segala aturan dan cerdas menerapkan kebijakan agar tak terjerumus pada urusan hukum. 

Sementara Kasi Intel Bapak Slamet menegaskan Kepala desa agar bersikap hati-hati dalam menerapkan kebijakan. Harus ditimbang dan dipilah serta senantiasa berkoordinasi dengan pihak terkait dalam menentukan kebijakan agar tak tersandung masalah hukum. Untuk tekhnis bisa ke PU dan hukum bisa ke Kepolisian dan kejaksaan. Jangan sekali kali kepala desa menjadi robin hood dengan menerabas aturan dengan dalih untuk kepentingan warga.

Peserta temu jaksa pada hari itu juga mendapat tambahan mengenai materi aturan belanja barang dan jasa dari Bapak Susan dari bagian Pembangunan. Lengkap dari regulasi swakelola hingga ketika desa harus menyerahkan pelaksanaan pembangunan kepada pihak ke- 3 yang paham masalah tekhnis untuk pembangunan skala besar.

Dalam sesi tanya jawab, terungkap berbagai permasalahan di setiap desa dari adanya SPJ tahun 201 yang belum terselesaikan hingga Jembatan yang terkena Longsor di Desa Sawangan dan kaliboja. Rencana Jembatan yang longsor akan diperbaiki dengan dana desa di cegah oleh Bapak Arifin dengan langsung akan berkoordinasi dengan pihak terkait dari propinsi dan pusat.

Yang menarik adalah ketika muncul wacana BUMDes yang berbasis pertanian yang disampaikan oleh petani teh paninggaran yang bermula dari rendahnya harga teh petani yang dibeli oleh pabrik teh setempat. Ada keinginan supaya dana desa bisa dimanfaatkan untuk membentuk BUMDes berupa pabrik pengolahan teh mandiri. Hal ini disambut antusias oleh Bapak Slamet yang akan membantu mengawal terbentuknya BUMDes tersebut.

0 komentar:

Posting Komentar