REKAM DATA e-ktp DI BALAI PERTEMUAN DESA KEDUNGJARAN / GEDUNG BUMDes PADA SENIN 20 NOVEMBER 2017

Senin, 30 Mei 2016

Jaksa Masuk Desa

Dalam rangka mengawal penggunaan uang rakyat dalam pembangunan di Pusat dan daerah, Pemerintah Pemerintah Jokowi membentuk Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D). Sedangkan untuk di Pemerintah Pusat dibentuk Tim Pengawal dan Pengaman Pembangunan dan Pemerintah Pusat (TP4P).
Tim ini dibentuk oleh Kejaksaan Agung untuk Mencegah tejadinya penyelewengan terhadap penggunaan APBN/APBD dan mengatasi kekhawatiran instansi pemerintah terjerat korupsi dalam melakukan realisasi pembangunan proyek. Terlebih untuk daerah dimana Pembangunan sekarang ini bertumpu di desa. Dengan digelontorkannya Dana Desa yang semakin besar ada kekwatiran adanya penyimpangan baik oleh pelaku atau oleh oknum yang memanfaatkan situasi.
Adapun dasar hukum TP4D adalah: dasar hukumnya ialah UU RI tahun 1945, Nawa Cita Presiden RI 2014 – 2019, Keputusan Jaksa Agung Republik Indnesia Nomor: KEP-152/1/JA/10/2015 tentang Pembentukan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Kejaksaan Republik Indonesia dan Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: INS-001/A/JA/10/2015 tentang Pmbentukan dan Pelaksanaan Tugas Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembagunan Pusat dan Daerah Kejaksaan Republik Indonesia.
Sedangkan dasar pembentukannya ialah Instruksi Presiden No. 7 tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi tahun 2015 antara lain dimaksudkan untuk meningkatkan upaya pencegahan terjadinya TP Korupsi di instansi pemerintah yang perlu di dukung dan dilaksanakan secara terencana dan sungguh-sungguh.
Di kabupaten Pekalongan, langkah nyata TP4D yang diketuai Kanit Intel Kejaksaan Negeri Kabuapten Pekalongan Bapak Slamet Hariyadi sudah sangat terasa manfaatnya. Pendampingan sudah dilaksanakan terhadap Dinas Pendidikan khususnya terhadap Sekolah-sekolah penerima DAK, lalu pada desa penerima Prona dan Gabungan Kelompok Tani penerima bantuan keuangan. Selama ini mereka menjadi objek oleh oknum tertentu yang disebabkan ketidakpahaman regulasi dan hukum yang berlaku.
Terakhir sudah 2 kecamatan dikunjungi TP4D Kabupaten Pekalongan yang bergandeng tangan dengan Pemkab Pekalongan dalam hal ini Kabag Tata Pemerintahan beserta wakil dari Polres melakukan Safari Sosialisasi ke kecamatan-kecamatan sekabupaten pekalongan dengan sasaran Kepala Desa, Gapoktan dan kelompok penerima bantuan lainnya. Untuk kegiatan selanjutnya akan dilaksanakan pada hari Rabu 1 Juni 2016 di kecamatan sragi bertempat di aula desa Tegal Suruh.

0 komentar:

Posting Komentar