REKAM DATA e-ktp DI BALAI PERTEMUAN DESA KEDUNGJARAN / GEDUNG BUMDes PADA SENIN 20 NOVEMBER 2017

Kamis, 16 Juni 2016

Jaksa Masuk Desa di Karanganyar


Kamis, 16 Juni 2016. Bertempat di balaidesa Kulu kecamatan Karanganyar Pekalongan sebagai lanjutan sosialisasi TP4D di desa - desa sekabupaten pekalongan acara Jaksa Masuk Desa diselenggarakan mulai pukul 15.30 wibb. 

Acara seperti biasa diisi oleh nara sumber dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan dan Unsur Tapem serta Bagian Pembangunan pemerintah daerah kabupaten Pekalongan yaitu Kasi Intel Bapak Slamet Hariyadi, Bapak Muhamad Arifin dan Bapak Susan.
Dimulai pemaparan singkat oleh Bapak Arifin mengenai kehati-hatian dalam merencanakan pembangunan terlebih bila bersumber dari dana desa karena ada semangat pemberdayaan yang tak bisa diabaikan, maka sebisa mungkin untuk pembangunan sekiranya yang bisa melibatkan warga sekitar tempat program diterapkan. Hal ini bertujuan agar masyarakat sekitar ikut merasakan pembangunan. Dilanjutkan pembekalan mengenai belanja barang dan jasa dimana ada aturan Perbup nomor 38 tahun 2014 yang menjadi petunjuk baku pelaksanaan belanja barang dan jasa di kabupaten pekalongan.
Acara puncak sosialisasi Hukum berkaitan dengan tugas TP4D yang disampaikan oleh Bapak Slamet Hariyadi, bahwa jaksa sekarang tidak hanya sebagai penyidik dan penuntut di muka sidang namun kini ditugaskan untuk memberi pendampingan dan perlindungan kepada desa dalam melaksanakan pembangunan. Lebih mengedepankan pencegahan agar kepala desa tak tersandung masalah hukum atas kebijakannya dalam pelaksanaan pembangunan.

Lebih lanjut harus hati-hati dalam pembelanjaan material agar melakukan survey harga lebih teliti dan berkoordinasi dengan unsur atau skpd terkait untuk mendapatkan informasi harga dan kwalitas terbaik. Karena belakangan ditemukan adanya modus beberapa oknum terhadap sebuah barang terutama aspal dengan harga agak tinggi dengan dalih kwalitas asli. Apabila ada temuan bahwa SPJ di markup maka sebelum berurusan dengan hukum agar spj dirubah sesuai harga pembelian atau Harga tertinggi barang yang sudah ditentukan.

Dalam sesi tanya jawab banyak pertanyaan mengenai RAB yang terlanjur dibuat dengan harga Indeks yang ternyata lebih tinggi, dalam kesempatan tersebut ditegaskan RAB tak perlu dirubah namun SPJ harus sesuai dengan harga pembelian.

0 komentar:

Posting Komentar