REKAM DATA e-ktp DI BALAI PERTEMUAN DESA KEDUNGJARAN / GEDUNG BUMDes PADA SENIN 20 NOVEMBER 2017

Rabu, 01 Juni 2016

Pembangunan Dana Desa menggeliat

Pertengahan bulan Mei 2016, walau sangat terlambat dari jadwal namun tak jadi soal. Akhirnya setelah melalui proses panjang dari musdus-musdes-penyusunan RKPDes-penyusunan APBDes, disusul pengajuan proposal pencairan dan Rencana Anggaran Biaya yang berbuku-buku, dana desa untuk Desa Kedungjaran bisa dicairkan.

Agak berbeda dengan desa lain dimana pencairan tak disertai RAB, karena memang ada kebijakan pencairan bisa tanpa RAB terlebih dulu. Untuk desa Kedungjaran kepala desa kedungjaran Bapak Saridjo tetap bersikukuh harus disertai RAB, karena menurut beliau RAB adalah pedoman awal dari penggunaan dana. Dikhawatirkan bila tanpa RAB terlebih dahulu, maka bisa terjadi over atau bahkan kekurangan dana pada suatu program.

Dengan tahap pencairan menggunakan pola 60-40, maka desa kedungjaran mencairkan dana desa tahap pertama sebesar Rp.379.000.000,-. Adapun dari uang sebesar itu diambil bertahap sesuai proses pengerjaan di lapangan. Jadi tak bisa diambil sekaligus, karena peraturan kementrian desa dan kementrian keuangan mengharuskan uang tersisa di kas hanya 15 juta saja.

Pada tahap pertama ada beberapa pengerjaan pembangunan yaitu 2 pembangunan Drainase dan 2 pembangunan pengaspalan.

Dengan system pentahapan seperti ini banyak warga yang belum mengerti,m hingga banyak menanyakan persoalan tersebut bahkan menduga adanya pilih kasih dalam pembangunan. Namun setelah melalui penjelasan dengan media yang ada seperti musyawarah dusun dan media facebook akhirnya masyarakat bisa mengerti pula.

Dalam berbagai kesempatan kepoala desa meminta masyarakat agar mau turut serta mencermati, mengawal dan mengawasi pelaksanaan dana desa serta bantuan dana lainnya.

0 komentar:

Posting Komentar