REKAM DATA e-ktp DI BALAI PERTEMUAN DESA KEDUNGJARAN / GEDUNG BUMDes PADA SENIN 20 NOVEMBER 2017

Rabu, 02 Agustus 2017

Rembug Besar Desa

Sebuah acara besar baru saja dilaksanakan oleh masyarakat desa kedungjaran, sebuah acara yang digagas pemerintah desa kedungjaran dalam rangka menyelesaikan berbagai masalah yang ada di desa kedungjaran secara menyeluruh dan tuntas hingga acara tersebut diberi nama Musyawarah Besar.

Bicara rapat, kumpulan atau musyawarah pada 3 tahun terakhir masyarakat desa kedungjaran sudah tidak asing lagi. Karena sudah secara terjadwal dan terstruktur menjadi kebiasaan setiap waktu tertentu ada musyawarah RT, Musyawarah dusun dan Musyawarah Desa diluar rapat-rapat koordinasi antar lembaga Desa maupun rapat internal seperti RAT Koperasi, pelanggan BPSPAM dan lainnya.

Namun dari berbagai rapat tadi ada satu dua permasalahan yang kadang belum terselesaikan dikarenakan berbagai hal. Maka pemerintah desa menggagas sebuah acara diluar kebiasaan dimana mengumpulkan seluruh warga dengan keterwakilan masing-masing dusun minimal 50 orang. 

Adapun pembahasan yang diagendakan sangat banyak dari permasalahan Pamsimas, Pologoro, Alsintan, BUMDes hingga perencanaan dan kendala pelaksanaan pembangunan. Acara berlangsung luar biasa, ternyata dihadiri lebih dari 250-an warga.

Dibuka singkat dengan sambutan ketua lembaga yang ada di desa seperti BPD dan LPMD, acara langsung dipimpin Kepala Desa dengan membahas satu persatu permasalahan yang ada. Dimana untuk setiap permasalahan minimal 3 orang warga harus menyampaikan baik usulan, saran maupun kritik terhadap permaslahan yang dibahas. Acara berlangsung agak lama jadinya, dan disepakati apabila tak cukup pada malam hari itu akan dilanjutkan malam hari berikutnya.

Adapun hasil singkat dari berbagai pembahasan malam tersebut adalah :

  1. Kesadaran dan Kerelaan warga bila lahan yang dimiliki akan digunakan untuk sarana bersama mereka rela dan Iklash bahkan bila harus membongkar sebagian bangunan yang dimilikinya.
  2. Tarif Pamsimas tetap dan CSR berupa pengantaran ke Rumah Sakit Gratis serta dana sosial kematian tetap dilanjutkan.
  3. Seluruh Alat Mesin Pertanian bantuan Pemerintah akan dijadikan satu wadah di bawah naungan BUMDes disebut UPJA atau Unit Pengelola Jasa Alsintan.
  4. Kesepakatan Hukuman bagi Penebang Pohon di bantaran kali tanpa Izin Pemerintah Desa.
  5. Kesepakatan penyelesaian Pinjaman Koperasi dengan mengangsur.
  6. Pencanangan Gerakan Masyarakat Siaga Ibu dan Balita Selamat dan Sehat.
  7. Pologoro ditiadakan dan didorong agar ketika terjadi proses jual beli agar memberi donasi untuk kegiatan Agama Sosial Kemasyarakatan sebesar 2,5 % yang dananya dikelola lembaga khusus di luar Pemerintahan Desa.

0 komentar:

Posting Komentar