REKAM DATA e-ktp DI BALAI PERTEMUAN DESA KEDUNGJARAN / GEDUNG BUMDes PADA SENIN 20 NOVEMBER 2017

Kamis, 24 Agustus 2017

SOSIALISASI TP4D

Telah berlangsung Sosialisasi dana desa & tp4 dlm rangka mengawal dan mengamankan implementasi dana desa pada hari Kamis 24 Agustus 2017 di Ruang Pertemuan Setda lantai 3.
Sosialisasi dimotori oleh Kejari kab. Pekalongan bersama pemerintah kabupaten pekalongan di hadapan sekitar 260-an kepala desa dan camat sekabupaten pekalongan.

Dalam sambutannya Bupati Pekalongan Bapak H. Asip Qolbihi, SH. M. Si menyampaikan berbagai hal yang mendasar dimana dengan berbagai kucuran pendanaan dari DD, ADD dan lainnya maka Kepala desa harus memulai disiplin kerja. Jam kerja harus jelas dan pelayanan harus ditingkatkan. Berangkat jam 7.00 dan pulang jam 16.00

Jabatan lurah secara kultural yg Leda lede harus mulai ditinggalkan. Dgn adanya DD maka harus dirubah. Cara kerja harus lebih baik, baik cara kerja maupun pelaksanaan pembangunan dan pertanggungjawabannya, juga tak lupa perencanaannya.

Hal ini harus dilakukan karena kesejahteraan Kepala Desa dan perangkat sudah tinggi hingga dituntut etos kerja yang lebih baik. Terlebih Pelaporan sekarang lebih mudah karena masyarakat bisa kapanpun SMS dan laporan ke pemerintah di atasnya bahkan ke aparat penegak hukum bila mendapati ketidakbenaran ataupun adanya ketidakpuasan.

Kepala desa juga harus rajin belajar, ikuti pelatihan dan sosialisasi-sosialisasi dari pemerintah terkait kebijakan dan regulasi pembangunan. Bila ada undangan dari dinas dan OPD terlebih aph agar bisa hadir lebih awal. Terlebih Tp4 bertujuan utk mengawal mendampingi dan mengawasi serta mengamankan DD.

Awali dgn perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban yg baik dan benar. Harapannya agar penyampaian dari ibu Kajari agar dijadikan panduan dalam pelaksanaan pembangunan. Dan agar ada sinergitas desa, Pemkab dan kejari dalam rangka mensukseskan pembangunan.

Hal utama pelaksanaan Pembangunan harus ada dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi dan pertumbuhan PAD selain output berupa terbangunnya sarana prasarana infrastruktur. Harapan desa miskin menjadi desa mandiri, dengan menjalankannya 4 program utama dana desa yaitu bumdes, embung, lapangan olahraga dan produk unggulan desa.

Maka bila suatu desa tak ada perubahan maka bisa dikatakan kepala desa telah gagal. 

Maka perlu ada keinginan belajar untuk meningkatkan kemampuan kepala desa karena paradigma pengelolaan pemerintahan desa harus berubah.

Sementara itu Ketua Kejaksaan Negeri kabupaten Pekalongan Ibu Yeni Tri Mulyani, SH. M. Hum menyampaikan bahwa sosialisasi ini dilakukan serempak diseluruh kejari di indonesia. Dengan tujuan untuk memberi pemahaman kepada masyarakat, khususnya pelaku pemerintahan dan pelaksana pembangunan bahwa TP4 dibentuk sebagai upaya preventif atas potensi pelanggaran dalam pelaksanaan pembangunan.

Khusus untuk kepala desa, yang terpenting harus menguasai dasar hukum dari pembangunan di desa mulai Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa dan aturan pelaksanaannya yaitu Peraturan Pemerintah 43 yang dirubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 47 tahun 2015 hingga peraturan-peraturan lainnya.

Bila Kepala Desa sudah mendalami aturan-aturan tersebut lalu dilaksanakan secara baik dan benar maka pasti selamat dalam menjalankan pembangunan. Perencanaan harus dilakukan sebaik-baiknya dan dilaksanakan sesuai perencanaan dan RAB, dan secepatnya menyampaikan pertanggungjawaban begitu selesai pembangunannya. Mau belajar, mau bertanya kepada Instansi terkait bila kebingungan akan sebuah aturan. TP4D sebagai Tim Pengawal, Pengaman Pembangunan dan Pemerintahan Daerah siap membantu dalam hal pendampingan hukum dalam pelaksanaan pembangunan.

Acara diakhiri dilanjut dengan sambutan dan himbauan dari kepala dinas PMD P3A dan PKB Bapak Afib berkaitan dengan 4 program unggulan dana desa dan keharusan desa bisa mengentaskan kemiskinan di desanya dengan merencanakan pengentasan kemiskinan final.

Lalu dari Inspektorat disampaikan berbagai temuan atas kondisi desa terkini yang kurang lebih ada 10 yang antara lain pembayaran pajak terlambat dan pengadministrasian yang belum rapih sesuai kaedah akuntansi pemerintahan.

Akhirnya acara ditutup dengan tanya jawab sekitar TP4D dan permasalahan pembangunan terutama tumpang tindihnya status sarana yang sudah menjadi tanggungjawab kabupaten tanpa ada pemberitahuan ke desa.

0 komentar:

Posting Komentar