REKAM DATA e-ktp DI BALAI PERTEMUAN DESA KEDUNGJARAN / GEDUNG BUMDes PADA SENIN 20 NOVEMBER 2017

Selasa, 15 Agustus 2017

Transparansi Desa dengan SID

Ada sebuah semangat baru muncul di kabupaten pekalongan terkait transparansi pembangunan desa dan penyampaian informasi kepada masyarakat. Sebagai amanat Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang desa, selain dikucurkannya dana yang besar ke setiap desa juga ada kewajiban penyampaian informasi kepada masyarakat secara transparan akan perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban pembangunan di desa.

Hanya selama ini baru satu-dua desa yang melaksanakan transparansi informasi dalam pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Di Kabupaten pekalongan sendiri baru sekitar 15-an desa yang sudah mebuat website desa dan hanya 30-an desa yang menerapkan pelayanan dengan menggunakan aplikasi terkini hingga lebih cepat dan tepat.

Hal inilah yang menjadi perhatian KOMPAK dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana kabupaten pekalongan hingga dicanangkannya pelaksanaan SID di kabupaten pekalongan.

Sebagai langkah awal dilaksanakan Lokakarya pelaksanaan SID di kabupaten pekalongan yang dihadiri Organisasi Pemerintahan Daerah kabupaten pekalongan seperti BPS, BPN, Bappeda, Setda, Dindukcapil, Dinsos, Dindik dan Dinas PMD P3A dan PPKB serta nara sumber dari Bappenas, Kompak jakarta serta Bapermadesdikcapil provinsi jawa tengah.

Lokakarya dikandung maksud untuk menyatukan sikap dan langkah karena penerapan SID memerlukan kebersamaan dalam hal penyerahan basis data awal mulai data kependudukan, data kemiskinan, data pendidikan yang harus diserahkan yang selama ini ada kesulitan untuk mendapatkannya.

Acara lokakarya yang berlangsung semangat berakhir pukul 17.15 wibb dengan kesepakatan bersama antara Organisasi Pemerintahan Daerah di kabupaten pekalongan dan pemerintah desa sekabupaten pekalongan untuk mensukseskan pelaksanaan SID di kabupaten pekalongan dengan pilot project pelaksanaan di 5 desa.

0 komentar:

Posting Komentar