REKAM DATA e-ktp DI BALAI PERTEMUAN DESA KEDUNGJARAN / GEDUNG BUMDes PADA SENIN 20 NOVEMBER 2017

Selasa, 05 Desember 2017

Rapat Kerja DPD RI

Hari Selasa, 5 Desember 2017 bertempat di Pendopo Rumah Dinas Bupati Pekalongan, berlangsung Rapat Kerja DPD RI Komite I yang diketuai Drs H. Ahmad Muqowam disertai anggota sekitar 4 orang DPD RI dari Komite I. 

Keempat anggota DPD yang terdiri dari Eni Khaerani (Bengkulu), Mohamad Nabil (Kep. Riau), Nurmawati Dewi Bantilan (Sulawesi Tengah) dan Jacob Esau Kamigi (Papua), juga melakukan pengecekan hasil pembangunan yang dananya bersumber dari Dana Desa.

Acara dihadiri oleh Bupati Pekalongan, Jajaran Muspida dan Pimpinan OPD Kabupaten Pekalongan, Camat dan Kepala Desa Lurah didampingi kepala BPD masing-masing desa.

Bertema Acara yang dibuka oleh Bapak Asip Kholbihi dengan paparan kemajuan Kabupaten Pekalongan dengan keberhasilan serapan Dana Desa serta program-program mengangkat daerah-daerah pariwisata baru seperti Petungkriyono, Lebakbarang, Kandangserang dan lainnya. Kepala Desa selain membangun Desa juga harus mencoba mencari Investor guna memajukan desanya dengan mengajak kerjasama, bukan hanya sekedar menjual areal lahan tanpa ada kerja sama dengan desa.

Rapat Kerja dengan tema evaluasi Dana Desa setelah 3 tahun langsung dikupas tuntas oleh Ahmad Muqowam. Dengan lantang belia mengatakan bahwa saat ini kebijakan desa sudah sangat menabrak aturan yang seharusnya. Peraturan Pemerintah dan Menteri menabrak UU Desa yang jelas mengamanatkan  Dana desa dari 10 % dana transfer ke daerah.

Peraturan demi peraturan dikeluarkan, namun rata-rata tak berpihak kepada desa. Seharusnya pihak-pihak yang selama ini menyatakan sebagai pemerhati desa ikut mengkritisi kebijakan yang mengebiri amanat Undang Undang Desa.

Paparan yang gamblang disambut meriah oleh kepala desa yang hadir, salah satunya kepala Desa Kedungjaran Saridjo yang mengkritisi perubahan regulasi yang merepotkan desa. Terlebih iming-iming kenaikan 100 % Dana Desa ketika Desa memasukan 4 Program Unggulan seperti isi Permendes No.4 Tahun 2017 yang ternyata dirubah tanpa sosialisasi lanjut dari pihak terkait. Akhirnya kepala desa harus gigit jari ketika Dana Desa bukannya naik malah turun.

Diakhir acara ada wacana untuk menanyakan hal tersebut baik melalui Judicial Review maupun audiensi dengan pihak terkait.

0 komentar:

Posting Komentar