REKAM DATA e-ktp DI BALAI PERTEMUAN DESA KEDUNGJARAN / GEDUNG BUMDes PADA SENIN 20 NOVEMBER 2017

Rabu, 11 April 2018

DATA KEMISKINAN

Ada salah satu amanat Pembangunan yang saat ini diwajibkan ke desa. Kewajiban untuk mensejahterakan masyarakat miskin, khususnya bidang Papan. Ada kewajiban yang diberikan ke Pemerintah desa baik dari Pemerintah Kabupaten Pekalongan dan Provinsi Jawa Tengah.

Provinsi Jawa Tengah mengharuskan ada rehab rumah untuk 3 titik masing-masing Rp.10.000.000,- sedang kabupaten mewajibkan bedah rumah untuk 2 titik masing-masing Rp.10.000.000,-. Total di satu desa harus ada 5 titik kegiatan.

Permasalahan muncul karena nama calon penerima harus terdaftar di Basis Data Terpadu ( PBDT 2015 ). Dari tahunnya saja sudah ada kemungkinan perubahan riil di lapangan. Ketika ada selisih waktu 3 tahun tentu ada warga yang berubah. 

Permasalahan timbul karena kebijakan ini tak ada sosialisasi cukup waktu maka kesiapan calon penerima manfaat tak bisa maksimal. Dana sebesar Rp.10.000.000,- hanya bisa dibelikan material saja. Biaya tukang dan lainnya, penerima manfaat harus menyediakan sendiri.

Berdasar pengalaman, di Desa Kedungjaran. Calon penerima manfaat diwajibkan menabung 1 tahun sebelum program diberikan hingga tak ada kejadian bantuan material gagal bangun karena tak siap dana tukang.

Berikut data kemiskinan desa kedungjaran secara singkat yang ada di Data Basis Terpadu BPS tahun 2015.



0 komentar:

Posting Komentar