Pasca disahkannya Peraturan Daerah Nomor 20 tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Disusul terbitnya Peraturan Bupati kabupaten pekalongan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 20 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Hampir seluruh desa di kabupaten pekalongan berbenah diri.
Banyak kekosongan perangkat desa yang tertunda pengisiannya kini sudah diperbolehkan diisi. Terlebih atas amanat Undang-undang No. 6 tahun 2014 tentang desa yang mengamanatkan seluruh perangkat desa dari sekretaris desa hingga perangkat desa teknis seperti kaur dan kasi, serta perangkat desa kewilayahan seperti kadus harus berazas hak asal-usul dari desa dan bukan pegawai negeri sipil.
Maka banyak kekosongan sekretaris desa karena awal agustus 2018, terjadi penarikan besar-besaran terhadap sekretaris desa pns.
Desa Kedungjaranpun merupakan salah satu desa dengan kondisi ada yang kosong peragkatnya. Bahkan ini sudah terjadi sejak puluhan tahun yang lalu. Tercatat setelah sekretaris desa Bapak Soebagyo meninggal dunia, belum ada Sekretaris desa definitif yang menggantikannya.
Maka pada hari Selasa 28 Agustus 2018 dilakukan sosialisasi penjaringan sekretaris desa. Dilakukan di aula gedung balaidesa timur. Hadir sekitar 70-an peserta sosialisasi yang merupakan perwakilan dari kelembagaan dan masyarakat. BPD, LPMD, TP PKK, Karang Taruna, Pengurus RT-RW. Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat hadir semua.
Sosialisasi dilakukan guna menjelaskan peraturan yang berlaku, cara serta urutan jadwal penjaringan perangkat desa akan dilakukan. Syarat-syarat calon juga dikupas tuntas. Diputuskan pada malam hari itu, pembentukan pansel akan dilakukan pada kamis malam jumat 30 Agustus 2018. Diputuskan juga penentuan Tim Penguji apakah dari pihak ketiga atau secara mandiri diserahkan pada Panitia Seleksi.
0 komentar:
Posting Komentar