REKAM DATA e-ktp DI BALAI PERTEMUAN DESA KEDUNGJARAN / GEDUNG BUMDes PADA SENIN 20 NOVEMBER 2017

Kamis, 04 Juli 2019

Pembentukan P2KD


Pasca Pelantikan pengurus Badan Permusyawaratan Desa Kedungjaran yang dilakukan serentak di Kecamatan Sragi pada Rabu 26 Juni 2019. Keesokan harinya, Kamis 27 Juni 2019 dilakukan Pembekalan terhadap setiap Ketua BPD seluruh desa yang ada di Kabupaten Pekalongan. Berlangsung di aula Setda Kabupaten pekalongan dengan materi pembekalan seputar Tupoksi BPD dalam pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan aturan pelaksanaan di bawahnya.

Hal yang mendesak juga terkait penyusunan RKPDes, RAPBDes dan APBDes untuk tahun 2020 yang harus segera disiapkan. Hal lain yang menjadi pembekalan adalah untuk 210 Desa yang pada oktober - November 2019 akan melaksanakan Pemilihan Kepala desa Serentak. Maka BPD yang baru dilantik harus marathon sesegera mungkin membentuk P2KD di masing masing desa.

Maka pada hari Kamis 4 Juli 2019, setelah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Desa. Badan Permusyawaratan Desa Kedungjaran menggelar Rapat Koordinasi Pembentukan P2KD. Sesuai kewenangan yang ada, dan kelaziman yang sudah menjadi kebiasaan di Pemerintahan Desa. Maka dilakukan Rapat Koordinasi atas seluruh kelembagaan yang ada di desa.

Hadir pada malam hari tersebut, pengurus lengkap BPD, LPMD yang merupakan representasi Keterwakilan Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan Wanita serta seluruh apartur pemerintah desa dari kepala desa hingga perangkat desa.

Pada kata pengantar awal, ketua BPD Kedungjaran Bapak Santoso meminta bimbingan, masukan dan bantuan dari semua pihak mengingat banyak pengurus BPD yang merupakan wajah baru. Hal berikutnya meminta kepada Pemerintah Desa agar menfasilitasi pertemuan-pertemua rutin dengan masyarakat melalui musyawarah-musyawarah desa guna menggali permasalahan dan aspirasi dari warga. Sebagai contoh permasalahan pengairan yang banyak dikeluhkan waraga khususnya petani.


Kepala desa kedungjaran, Bapak Saridjo dalam kesempatan selanjutnya menyampaikan ucapan selamat bertugas untuk BPD yang baru. Lalu menyampaikan bahwa BPD yang baru, akan langsung memikul beban berat karena harus mengejar pembuatan dokumen RKPDes, RAPBDes dan APBDes. Juga terkait akhir masa jabatan kepala desa maka BPD juga harus mengejar Laporan Pertanggungjawaban / LPJ pelaksanaan Pemerintahan Desa dari tahun 2013 - 2019. Juga disusul dengan pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa / P2KD.

Dalam pembahasan pembentukan P2KD diambil kesepakatan bahwa formasi P2KD Desa Kedungjaran terdiri 7 orang diisi perangkat desa 4 orang dan perwakilan masyarakat 3 orang. Adapun formasi sementara 4 perangkat adalah Wasdari, Laelatul Nadifa, Widyamukti, Prawiro Raharjo. Sedang dari perwakilan Masyarakat adalah Siswanto, Agung Wibowo dan Heru Susanto.


Untuk selanjutnya formatur P2KD akan disosialisasikan di Musyawarah Desa sekaligus pemberian Surat Keputusan pengangkatan dan pelantikan tugas. Adapun acara musyawarah desa akan dilakukan setelah tahapan Pilkades Serentak telah resmi diberikan oleh kabupaten.

0 komentar:

Posting Komentar