REKAM DATA e-ktp DI BALAI PERTEMUAN DESA KEDUNGJARAN / GEDUNG BUMDes PADA SENIN 20 NOVEMBER 2017

Selasa, 14 Januari 2020

Perdes Nomor 2 Tahun 2020 Tentang SOTK Pemerintah Desa Kedungjaran




PERATURAN DESA KEDUNGJARAN
NOMOR : 02 TAHUN 2020

TENTANG

SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
PEMERINTAH DESA KEDUNGJARAN
KECAMATAN SRAGI KABUPATEN PEKALONGAN



 













DESA KEDUNGJARAN
KECAMATAN SRAGI
KABUPATEN PEKALONGAN
TAHUN 2020




RANCANGAN
PERATURAN DESA KEDUNGJARAN
NOMOR 02 TAHUN 2020

TENTANG

SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
PEMERINTAH DESA KEDUNGJARAN
KECAMATAN SRAGI KABUPATEN PEKALONGAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA KEDUNGJARAN,

Menimbang    : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 Peraturan Menteri  Dalam Negeri Nomor 84 Tahun  2015  tentang  Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, maka perlu menetapkan Rancangan Peraturan Desa tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa;

Mengingat      : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
                        2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkunan Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Republk Indonesia Tahun 1965 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2757);
                        3.  Undang-Undang  Nomor  6  Tahun  2014  tentang  Desa (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  2014 Nomor  7,  Tambahan  Lembaran  Negara  Republik Indonesia Nomor 5495); 
                        4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan  Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor  224, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa  kali  diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas  Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik  Indonesia Tahun 2015  Nomor  58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
                        5.  Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986 tentang pemindahan Ibu Kota Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan di Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan ke Kota Kajen di Wilayah Kabupaten Pekalongan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 70 );
                        6.  Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan, Kabupaten daerah Tingkat II Batang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 42, Tambahan Lembaran negara Republk Indonesia No. 3381);
                       7. Peraturan  Pemerintah  Nomor  43 Tahun 2014 tentangPeraturan  Pelaksanaan  Undang - Undang  Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123,  Tambahan Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Nomor  5539) sebagaimana  telah  diubah  dengan  Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas  Peraturan  Pemerintah  Nomor  43  Tahun  2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang - Undang Nomor  06 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157);
                       8. Peraturan  Pemerintah  Nomor  60 Tahun  20l4 tentang  Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan  Belanja  Negara  (Lembaran  Negara  Republik Indonesia  Tahun  2014  Nomor  168,  Tambahan Lembaran  Negara  Republik Indonesia  Nomor  5558)    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan  Peraturan  Pemerintah  Nomor  8  Tahun  2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor  60  Tahun  20l4  tentang  Dana  Desa  yang Bersumber  dari  Anggaran  Pendapatan  dan  Belanja Negara  (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864); 
                       9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa  (Berita  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  2016 Nomor 6).
                      10.   Peraturan Bupati Nomor 67 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.


Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA KEDUNGJARAN
Dan
KEPALA DESA KEDUNGJARAN

MEMUTUSKAN:

Menetapkan   : PERATURAN DESA KEDUNGJARAN TENTANG  SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA KEDUNGJARAN

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Rancangan Peraturan Desa ini, yang dimaksud dengan :

1.     Daerah adalah Kabupaten Pekalongan;
2.     Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang mempimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom;
3.     Bupati adalah Bupati Pekalongan;
4.     Camat  adalah pemimpin kecamatan yang berada di   bawah dan  bertanggung  jawab kepada   Bupati  melalui      Sekretaris Daerah;
5.     Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat  setempat berdasarkan prakarsa masyarakat,  hak asal  usul,  dan/atau  hak tradisional  yang  diakui  dan  dihormati  dalam  sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
6.     Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan  masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
7.     Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu perangkat desa sebagai unsur  penyelenggara pemerintah Desa;
8.     Kepala Desa  adalah  pejabat Pemerintah Desa  yang mempunyai  wewenang,  tugas  dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga  desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
9.     Badan  Permusyawaratan  Desa  yang  selanjutnya disingkat  BPD  adalah  lembaga  yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis
10.  Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan  kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur  pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan  yang  diwadahi  dalam  bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan;
11.  Kepala Dusun adalah kepala kewilayahan dan merupakan unsur  pembantu Kepala  Desa  sebagai satuan tugas kewilayahan;
12.  PeraturanDesa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD; 
13.  Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disingkat APB Desa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa;
14. Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa adalah satu sistem dalam  kelembagaan  dalam pengaturan tugas dan fungsi serta hubungan kerja. 

BAB II
STRUKTUR ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI

Bagian Kesatu
Struktur Organisasi

Pasal 2

(1) Pemerintah Desa Kedungjaran adalah Kepala Desa Kedungjaran dibantu oleh Perangkat Desa Kedungjaran
(2) Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas :
a. Sekretariat Desa;
b. Pelaksana Kewilayahan; dan 
c. Pelaksana Teknis.
(3) Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2),berkedudukan sebagai unsur pembantu Kepala Desa.

Pasal 3

(1) Sekretariat  Desa sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal  2 ayat (2) huruf a, dipimpin oleh Sekretaris Desa dan dibantu  oleh  unsur  staf  sekretariat  yang  bertugas membantu  Kepala  Desa  dalam  bidang  administrasi pemerintahan.
(2) Sekretariat Desa sebagaimana  dimaksud  pada ayat (1), Terdiri  atas 2 ( dua) urusan yaitu Urusan Umum dan Perencanaan dan Urusan Keuangan.
(3)   Masing-masing urusan sebagaimana  dimaksud  pada ayat (2), dipimpin oleh Kepala Urusan.  



Pasal 4

(1) Pelaksana Kewilayahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai satuan tugas kewilayahan;
(2) Jumlah unsur Pelaksana kewilayahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebanyak 3 (tiga);
(3) Tugas kewilayahan sebagaimana dimaksud pada ayat(1), meliputi: penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan  desa,  pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa di wilayah tugasnya;
(4) Pelaksana Kewilayahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh Kepala Dusun.
Pasal 5

(1) Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c, merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional;
(2) Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari 2 (dua) yaitu Seksi Pemerintahan dan Seksi Kesejahteraan dan  Pelayanan;
(3) Masing-masing seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dipimpin oleh Kepala Seksi.

Bagian Kedua
Tugas dan Fungsi

Pasal 6

(1) Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa  yang  memimpin  penyelenggaraan  Pemerintahan Desa;
(2) Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan  pembangunan,  pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat;
(3) Untuk  melaksanakan  tugas  sebagaimana  dimaksud pada  ayat (2),  Kepala  Desa  memiliki  fungsi  sebagai berikut:
a. Menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di Desa, pembinaan  masalah  pertanahan,  pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan  dan  penataan  dan  pengelolaan wilayah; 
b.                            Melaksanakan   pembangunan  Desa,   seperti          pembangunan sarana prasarana perdesaan, pendidikan dan kesehatan; 
c. Pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat,  partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan dan ketenaga- kerjaan;
d. Pemberdayaan masyarakat,  sepertisosialisasi dan motivasi masyarakatdi bidang  budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna;
e. Menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga  masyarakat dan lembaga lainnya;  
f.  Melaksanakan tugas dan fungsi lain yang diperintahkan pimpinan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
   
Pasal 7

(1) Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat  Desa  yang  bertanggung  jawab  kepada Kepala Desa;
(2) Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1),bertugas  membantu  Kepala  Desa  dalam  bidang administrasi pemerintahan Desa ;
(3) Untuk  melaksanakan  tugas  sebagaimana  yang dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Desa mempunyai fungsi :
a. Melaksanakan  urusan  ketatausahaan  seperti  tata naskah,  administrasi  surat  menyurat,  arsip dan ekspedisi;
b. Melaksanakan  urusan  umum  seperti  penataan  administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian  aset,  inventarisasi,  perjalanan dinas, dan pelayanan umum;
c. Melaksanakan  urusan  keuangan       seperti pengurusan administrasi keuangan,  administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi  keuangan,  dan  admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya;
d. Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran  pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan;
e. Melaksanakan koordinasi  dengan Kepala Urusan, Kepala  Seksi  dan  Kepala  Dusun  dalam rangka menunjang pelaksanaan tertib administrasi Pemerintahan Desa; dan
f. Melaksanakan tugas dan fungsi lain sesuai ketentuanperaturan perundang-undangan.

Pasal 8

(1) Kepala  urusan  berkedudukan  sebagai  unsur  staf sekretariat. 
(2) Kepala urusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas membantu  Sekretaris  Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas - tugas pemerintahan Desa 
(3) Untuk  melaksanakan  tugas  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (2), Kepala Urusan mempunyai fungsi : 
a. Kepala  Urusan  Keuangan  memiliki  fungsi  seperti  membantu  Sekretaris  Desa  melaksanakan  urusan keuangan  meliputi  pengurusan  administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan  admnistrasi  penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya;
b. Kepala Urusan Umum dan Perencanaaan memiliki fungsi  membantu Sekretaris Desa, seperti melaksanakan urusan ketatausahaan meliputi tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, ekspedisi,  penataan administrasi perangkat  Desa, penyediaan sarana prasarana perangkat Desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi,  perjalanan  dinas,  pelayanan umum dan urusan perencanaan meliputi menyusun rencana anggaran pendapatan dan  belanja Desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
(4) Selain  melaksanakan  tugas  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (2), dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Urusan juga melaksanakan tugas dan fungsi lain yang diperintahkan Pimpinan dan sesuai ketentuan peraturan  perundang-undangan.

Pasal 9

(1) Kepala seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis;
(2) Kepala  seksi  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1),  bertugas  membantu  Kepala  Desa  sebagai  pelaksana tugas operasional;
(3) Untuk  melaksanakan  tugas  sebagaimana  dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi mempunyai fungsi :
a. Kepala  seksi  pemerintahan  mempunyai  fungsi melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan, menyusun  rancangan  regulasi  desa,  pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya  perlindungan masyarakat,  kependudukan,  penataan  dan pengelolaan  wilayah,  serta  pendataan  dan pengelolaan Profil Desa;
b. Kepala  Seksi  Kesejahteraan  dan  Pelayanan mempunyai  fungsi  melaksanakan  pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan tugas sosialisasi serta motivasi  masyarakat  di  bidang  budaya,  ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda,  olahraga,  karangtaruna,  melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, peningkatan upaya partisipasi  masayatakat,  pelestarian  niali  sosial budaya  masyarakat,  keagamaan,  dan ketenagakerjaan.
(4) Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Seksi juga melaksanakan tugas dan fungsi lain yang diperintahkan Pimpinan dan  sesuai  ketentuan  peraturan  perundang-undangan.
Pasal 10

(1) Kepala Dusun berkedudukan sebagai unsur  satuan tugas  kewilayahan  yang  bertugas  membantu  Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya;
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Dusun memiliki fungsi: 
a.  Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan  masyarakat, mobilitas  kependudukan,  dan  penataan  dan pengelolaan wilayah;
b.                             Mengawasi  pelaksanaan  pembangunan  di  wilayahnya;
c. Melaksanakan pembinaan  kemasyarakatan  dalam meningkatkan  kemampuan  dan  kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya; dan 
d.                             Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang  kelancaran  penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
(3) Selain  melaksanakan  tugas  sebagaimana  dimaksud pada ayat (1), dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Dusun juga melaksanakan tugas dan fungsi  lain yang diperintahkan Pimpinan dan sesuai  ketentuan  peraturan  perundang- undangan.

BAB III
TATA KERJA

Pasal 11

Bagan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa Kedungjaranadalah  sebagaimana  tercantum  dalam  Lampiran  yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.  

Pasal 12

Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Desa bertanggung jawab memimpin dan  mengkoordinasikan bawahannya dan  memberikan bimbingan  serta petunjuk-petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.

BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 13

(1) Pembentukan  Struktur  Organisasi  dan  Tata  Kerja Pemerintah  Desa Kedungjarandisesuaikan  dengan ketentuan Peraturan Bupati Nomor 67 tahun 2017;
(2) Penyesuaian dan penetapan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Peraturan Desa Kedungjaran.

Pasal 14

(1) Guna penyesuaian dan penetapan Struktur Organisasi dan  Tata  Kerja  Pemerintah  Desa  sebagaimana dimaksud  dalam  Pasal  14,  Kepala  Desa  dapat melakukan mutasi kepegawaian atas Perangkat Desa;
(2) Dalam  hal  penyesuaian  dan  penetapan  Struktur Organisasi  dan  Tata  Kerja  Pemerintah  Desa sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1),  terdapat Perangkat Desa yang tidak terakomodir dalam ruang jabatan,  maka  Perangkat  Desa  tersebut  ditempatkan sebagai staf Kepala Urusan atau staf Kepala Seksi dan melaksanakan tugas sampai habis masa tugas sesuai ketentuan  peraturan  perundang-undangan  yang menjadi dasar pengangkatannya;
(3) Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tetap  mendapat  hak—hak  Perangkat  Desa  sesuai kedudukan, tugas dan fungsinya.

Pasal 15

(1) Dalam hal Desa membutuhkan tenaga profesional tertentu guna peningkatan  pelayanan kepada masyarakat, Kepala Desa dapat mempekerjakan tenaga profesional;
(2) Pengangkatan tenaga profesional guna peningkatan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilaksanakan sepanjang bukan untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Desa ini.

BAB V
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 16

(1)   Peraturan Desa tentang SOTK berlaku setelah mendapatkan Evaluasi dari Bupati/Camat dan mendapat persetujuan bersama BPD;
(2)   Peraturan  Desa  ini  mulai  berlaku  pada  tanggal diundangkan.

Agar  setiap  orang  mengetahuinya,  memerintahkan pengundangan   Peraturan    Desa  ini dengan penempatannya dalam Berita Desa Kedungjaran Kecamatan Sragi Kabupaten Pekalongan.
                                                                                                    
Ditetapkan di Kedungjaran
Pada tanggal 15 Januari 2020
KEPALA DESA KEDUNGJARAN




IDA BAGUS SANUBARI, S. Pd


Diundangkan di Kedungjaran
pada tanggal  15 Januari 2020
SEKRETARIS DESA KEDUNGJARAN,




LAELATUN NADIFAH, S. Pi

LAMPIRAN PERATURAN DESA KEDUNGJARAN


NOMOR 2 TAHUN 2020 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA KEDUNGJARAN
            
SUSUNAN ORGANISASI PEMERINTAH DESA
DESA KEDUNGJARAN KECAMATAN SRAGI
Rounded Rectangle: KEPALA DESA
Rounded Rectangle: SEKRETARIS DESA
 





           
 
























Ditetapkan di Kedungjaran
Pada tanggal 15 Januari 2020
KEPALA DESA KEDUNGJARAN




IDA BAGUS SANUBARI, S. Pd



Diundangkan di Kedungjaran
pada tanggal  15 Januari 2020
SEKRETARIS DESA KEDUNGJARAN,




LAELATUN NADIFAH, S. Pi
 BERITA ACARA

                                                  Nomor :   02/2013/I/2020
                                                                 01/BPD/I/2020

TENTANG
PERSETUJUAN BERSAMA KEPALA DESA DAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
DESA KEDUNGJARAN KECAMATAN SRAGI
KABUPATEN PEKALONGAN

ATAS

RANCANGAN PERATURAN DESA KEDUNGJARAN NOMOR 2 TAHUN 2020
TENTANG
SUSUNAN ORGANISASASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA
DITETAPKAN MENJADI
PERATURAN DESA KEDUNGJARAN NOMOR 2 TAHUN 2020
TENTANG
SUSUNAN ORGANISASASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA


Pada hari ini Rabu tanggal Lima Belas bulan Januari tahun Dua ribu dua puluh kami yang bertanda tangan di bawah ini :
1.     
IDA BAGUS SANUBARI



SANTOSA
JUMHAN SATOTO
UNIEK PRASETYOWATI
2.     

:



:
:
:


Kepala Desa, Kedungjaran
( dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Desa Kedungjaran yang beralamat di Desa Kedungjaran selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA )
Ketua BPD Kedungjaran
Wakil Ketua BPD Kedungjaran
Sekretaris BPD Kedungjaran
( Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Badan Permusyawaratan  Desa Kedungjaran, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA )
  Menyatakan bahwa :
1.    PIHAK KEDUA telah membahas dan menyetujui Rancangan Peraturan Desa Kedungjaran Nomor  02 Tahun 2020 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa yang telah diajukan oleh PIHAK PERTAMA   dengan  tidak  ada  perubahan  sebagaimana  tertuang  dalam   lampiran  Berita Acara ini, dengan Susunan Organisasi Pemerintah Desa terdiri dari : 1 (satu) Kepala Desa, 1 (satu) Sekretaris Desa, 1 (satu) Kepala Seksi pemerintahan,1 (satu) Staf Kasi Pemerintahan, 1 (satu) Kepala Seksi Kesejahteraan dan Pelayanan, 1 (satu) Staf Kasi Kesejahteraan dan Pelayanan, 1 (satu) Kepala urusan Umum dan Pelayanan, 1 (satu) Kepala Urusan Keuangan, 1 (satu) Kepala Dusun 1, 1 (satu) Kepala Dusun II, 1 (satu) Kepala dusun III, dan 1 (satu) Kepala dusun IV.

2.    PIHAK PERTAMA dapat menerima dengan baik atas persetujuan penetapan Rancangan Peraturan Desa Kedungjaran Nomor 2 tahun 2020 tentang Susunan Organisasi dan tata Kerja Pemerintah Desa ditetapkan menjadi Peraturan Desa Nomor 2 tahun 2020 tentang Susunan Organisasi dan tata Kerja Pemerintah Desa.
3.    Selanjutnya Pihak PERTAMA akan menyelesaikan Rancangan Peraturan Desa Kedungjaran  Nomor 2 Tahun 2020 tentang Susunan Organisasi dan tata Kerja Pemerintah Desa ditetapkan menjadi Peraturan Desa Nomor 2 Tahun 2020 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa ini, selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja setelah ditanda tangani Berita Acara ini.
4.    PIHAK PERTAMA akan menyampaikan Peraturan Desa Kedungjaran Nomor 2 Tahun 2020 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Kepada
Camat Sragi atas nama Bupati Pekalongan untuk di evaluasi.
      Demikian Berita Acara ini dibuat dan ditanda tangani oleh kedua belah pihak dalam  
      rangkap 4 (empat) untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.


                                                                               Kedungjaran, 15 Januari 2020
PIHAK PERTAMA
KEPALA DESA KEDUNGJARAN,



IDA BAGUS SANUBARI, S. Pd
PIHAK KEDUA
KETUA BPD KEDUNGJARAN,



SANTOSA, S. Pd
WAKIL KETUA BPDKEDUNGJARAN

JUMHAN SATOTO, S. H
SEKRETARIS BPD KEDUNGJARAN,



UNIEK PRASETYAWATI, S. H













DAFTAR HADIR

Hari/Tanggal   :      Januari 2020
Waktu             : Pukul 19.30 Wib.
Tempat            : Balai Desa Kedungjaran
Acara              : Rapat Pembahasan Peraturan Desa Kedungjaran Nomor 2 Tahun 2020
                         Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa
                         Desa Kedungjaran Kecamatan Sragi Kabupaten Pekalongan

NO
NAMA
JABATAN
TANDA TANGAN
1
2
3
4
1.


1.
2.


2.
3.


3.
4.


4.
5.


5.
6.


6.
7.


7.
8.


8.
9.


9.
10.


10.
11.


11.
12.


12.
13.


13.
14.


14.
15.


15.
16.


16.
17.


17.
18.


18.
19.


19.
20.


20.
21.


21.
22.


22.

Kepala Desa Kedungjaran




IDA BAGUS SANUBARI, S. Pd
BERITA ACARA
Nomor  : 02/BPD/I/2020

TENTANG

RAPAT BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
DESA KEDUNGJARAN KECAMATAN SRAGI KABUPATEN PEKALONGAN


Pada hari ini Selasa tanggal empat belas tahun dua ribu dua puluh bertempat di Balai Desa Kedungjaran Kecamatan Sragi Kabupaten Pekalongan, telah diadakan Rapat Badan Permusyawaratan Desa Kedungjaran dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Desa tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa Kedungjaran Kecamatan Sragi Kabupaten Pekalongan.

Rapat dihadiri oleh Ketua, Sekretaris dan Anggota BPD Kedungjaran

Jumlah BPD Desa Kedungjaran        : 7   orang
Jumlah hadir                                   : 7orang
Jumlah tidak hadir                          : -    orang
Sehingga rapat dinyatakan sudah memenuhi quorum

Hasil rapat Badan Permusyawaratan Desa Kedungjaran sebagai berikut :

1.     Menyetujui Rancangan Peraturan Desa Kedungjaran Nomor 2 tahun 2020 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa Kedungjaran Kecamatan Sragi Kabupaten Pekalongan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa Kedungjaran Nomor 2 Tahun 2020 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa Kedungjaran Kecamatan Sragi Kabupaten Pekalongan;
2.     Kepala Desa Kedungjaran agar menindaklanjuti hasil keputusan rapat Badan Permusyawaratan Desa Kedungjaran.

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
DESA KEDUNGJARAN KECAMATAN SRAGI KABUPATEN PEKALONGAN

NO
NAMA
JABATAN
TANDA TANGAN
1.
Santosa
Ketua BPD
1.
2.
Jumhan Satoto
Wakil Ketua
2.
3.
Uniek Prasetyawati
Sekretaris
3.
4.
Ribejo
Anggota
4.
5.
Sofwan
Anggota
5.
6.
Dul’waid
Anggota
6.
7.
Susilowatiningsih
Anggota
7.



Untuk mengunduh file silahkan klik Download

0 komentar:

Posting Komentar