PERATURAN DESA KEDUNGJARAN
NOMOR : 02 TAHUN 2020
TENTANG
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
PEMERINTAH DESA KEDUNGJARAN
KECAMATAN SRAGI KABUPATEN PEKALONGAN
DESA KEDUNGJARAN
KECAMATAN SRAGI
KABUPATEN PEKALONGAN
TAHUN 2020
RANCANGAN
PERATURAN DESA KEDUNGJARAN
NOMOR 02 TAHUN 2020
TENTANG
SUSUNAN ORGANISASI
DAN TATA KERJA
PEMERINTAH DESA KEDUNGJARAN
KECAMATAN SRAGI KABUPATEN PEKALONGAN
DENGAN RAHMAT TUHAN
YANG MAHA ESA
KEPALA DESA KEDUNGJARAN,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 15 Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 84 Tahun
2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah
Desa, maka perlu menetapkan Rancangan Peraturan Desa tentang Susunan Organisasi
dan Tata Kerja Pemerintah Desa;
Mengingat : 1. Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang dengan mengubah
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam
Lingkunan Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Republk Indonesia Tahun 1965
Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2757);
3. Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2014
tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan LembaranNegara Republik
Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan
Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986 tentang pemindahan Ibu Kota Kabupaten Daerah
Tingkat II Pekalongan di Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan ke Kota Kajen
di Wilayah Kabupaten Pekalongan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980
Nomor 70 );
6. Peraturan
Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah
Tingkat II Pekalongan, Kabupaten daerah Tingkat II Batang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 42, Tambahan Lembaran negara Republk
Indonesia No. 3381);
7. Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014
tentangPeraturan Pelaksanaan Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang - Undang
Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157);
8. Peraturan Pemerintah
Nomor 60 Tahun 20l4 tentang Dana Desa yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 168,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5558) sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor
8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60
Tahun 20l4 tentang Dana
Desa yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5864);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84
Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Berita
Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 6).
10.
Peraturan Bupati Nomor 67 Tahun 2017 tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.
Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA KEDUNGJARAN
Dan
KEPALA DESA KEDUNGJARAN
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN DESA KEDUNGJARAN TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH
DESA KEDUNGJARAN
BAB I
KETENTUAN
UMUM
Pasal 1
Dalam Rancangan
Peraturan Desa ini, yang dimaksud dengan :
1.
Daerah adalah Kabupaten Pekalongan;
2.
Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang mempimpin pelaksanaan
urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom;
3.
Bupati adalah Bupati Pekalongan;
4.
Camat adalah pemimpin
kecamatan yang berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Bupati melalui Sekretaris
Daerah;
5.
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah
yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan
masyarakat setempat berdasarkan prakarsa
masyarakat, hak asal usul,
dan/atau hak tradisional yang
diakui dan dihormati
dalam sistem pemerintahan Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
6.
Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan
kepentingan masyarakat setempat dalam
sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
7.
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu perangkat desa sebagai
unsur penyelenggara pemerintah Desa;
8.
Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang,
tugas dan kewajiban untuk
menyelenggarakan rumah tangga desanya dan
melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
9.
Badan Permusyawaratan Desa
yang selanjutnya disingkat BPD
adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang
anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah
dan ditetapkan secara demokratis
10. Perangkat
Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa
dalam penyusunan kebijakan dan
koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan
kebijakan yang diwadahi
dalam bentuk pelaksana teknis dan
unsur kewilayahan;
11. Kepala Dusun
adalah kepala kewilayahan dan merupakan unsur
pembantu Kepala Desa sebagai satuan tugas kewilayahan;
12. PeraturanDesa
adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah
dibahas dan disepakati bersama BPD;
13. Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disingkat APB Desa adalah rencana
keuangan tahunan Pemerintahan Desa;
14. Struktur
Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa adalah satu sistem dalam
kelembagaan dalam pengaturan
tugas dan fungsi serta hubungan kerja.
BAB
II
STRUKTUR
ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI
Bagian
Kesatu
Struktur
Organisasi
Pasal 2
(1) Pemerintah Desa Kedungjaran adalah
Kepala Desa Kedungjaran
dibantu
oleh Perangkat Desa Kedungjaran
(2) Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas :
a. Sekretariat Desa;
b.
Pelaksana Kewilayahan; dan
c. Pelaksana Teknis.
(3) Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2),berkedudukan
sebagai unsur pembantu Kepala Desa.
Pasal 3
(1) Sekretariat Desa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 ayat (2) huruf a, dipimpin oleh Sekretaris Desa dan dibantu oleh
unsur staf sekretariat
yang bertugas membantu Kepala
Desa dalam bidang
administrasi pemerintahan.
(2) Sekretariat Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1),
Terdiri atas 2 ( dua) urusan yaitu
Urusan Umum dan Perencanaan dan Urusan Keuangan.
(3)
Masing-masing urusan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), dipimpin
oleh Kepala Urusan.
Pasal 4
(1)
Pelaksana
Kewilayahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, merupakan
unsur pembantu Kepala Desa sebagai satuan tugas kewilayahan;
(2)
Jumlah
unsur Pelaksana kewilayahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebanyak 3
(tiga);
(3)
Tugas kewilayahan
sebagaimana dimaksud pada ayat(1), meliputi: penyelenggaraan Pemerintahan Desa,
pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan
pemberdayaan masyarakat desa di wilayah tugasnya;
(4)
Pelaksana
Kewilayahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh Kepala Dusun.
Pasal 5
(1)
Pelaksana
Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c, merupakan unsur
pembantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional;
(2)
Pelaksana
Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari 2 (dua) yaitu Seksi
Pemerintahan dan Seksi Kesejahteraan dan
Pelayanan;
(3) Masing-masing seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dipimpin
oleh Kepala Seksi.
Bagian
Kedua
Tugas dan
Fungsi
Pasal 6
(1)
Kepala Desa
berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa
yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
(2)
Kepala Desa
bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan,
pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat;
(3) Untuk melaksanakan
tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), Kepala Desa
memiliki fungsi sebagai berikut:
a. Menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja
Pemerintahan, penetapan peraturan di Desa, pembinaan masalah
pertanahan, pembinaan ketentraman
dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi
kependudukan dan penataan
dan pengelolaan wilayah;
b. Melaksanakan
pembangunan Desa, seperti pembangunan
sarana prasarana perdesaan, pendidikan dan kesehatan;
c. Pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya
masyarakat, keagamaan dan ketenaga- kerjaan;
d. Pemberdayaan masyarakat, sepertisosialisasi dan motivasi masyarakatdi
bidang budaya, ekonomi, politik,
lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna;
e. Menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya;
f. Melaksanakan
tugas dan fungsi lain yang diperintahkan pimpinan dan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
(1) Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan
Sekretariat Desa yang
bertanggung jawab kepada Kepala Desa;
(2) Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1),bertugas membantu
Kepala Desa dalam
bidang administrasi pemerintahan Desa ;
(3) Untuk melaksanakan tugas
sebagaimana yang dimaksud pada
ayat (2), Sekretaris Desa mempunyai fungsi :
a.
Melaksanakan urusan ketatausahaan
seperti tata naskah, administrasi
surat menyurat, arsip dan ekspedisi;
b. Melaksanakan
urusan umum seperti
penataan administrasi perangkat
desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat,
pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum;
c.
Melaksanakan urusan keuangan seperti
pengurusan administrasi keuangan,
administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan,
dan admnistrasi penghasilan
Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya;
d. Melaksanakan urusan perencanaan seperti
menyusun rencana anggaran pendapatan dan
belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan
monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan;
e.
Melaksanakan koordinasi dengan Kepala
Urusan, Kepala Seksi dan
Kepala Dusun dalam rangka menunjang pelaksanaan tertib
administrasi Pemerintahan Desa; dan
f.
Melaksanakan tugas dan fungsi lain sesuai
ketentuanperaturan perundang-undangan.
Pasal 8
(1) Kepala urusan berkedudukan
sebagai unsur staf sekretariat.
(2) Kepala urusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas membantu Sekretaris
Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas -
tugas pemerintahan Desa
(3) Untuk melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Urusan mempunyai fungsi
:
a. Kepala Urusan
Keuangan memiliki fungsi
seperti membantu Sekretaris
Desa melaksanakan urusan keuangan meliputi
pengurusan administrasi keuangan,
administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi
keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD,
dan lembaga pemerintahan desa lainnya;
b. Kepala Urusan Umum dan Perencanaaan memiliki
fungsi membantu Sekretaris Desa, seperti
melaksanakan urusan ketatausahaan meliputi tata naskah, administrasi surat
menyurat, arsip, ekspedisi, penataan
administrasi perangkat Desa, penyediaan
sarana prasarana perangkat Desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian
aset, inventarisasi, perjalanan dinas,
pelayanan umum dan urusan perencanaan meliputi menyusun rencana anggaran
pendapatan dan belanja Desa,
menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan
evaluasi program, serta penyusunan laporan.
(4) Selain melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan fungsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), Kepala Urusan juga melaksanakan tugas dan fungsi lain
yang diperintahkan Pimpinan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
(1) Kepala seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis;
(2) Kepala seksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), bertugas
membantu Kepala Desa
sebagai pelaksana tugas
operasional;
(3) Untuk melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Kepala Seksi mempunyai fungsi :
a. Kepala seksi pemerintahan
mempunyai fungsi melaksanakan
manajemen tata praja Pemerintahan, menyusun
rancangan regulasi desa,
pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban,
pelaksanaan upaya perlindungan
masyarakat, kependudukan, penataan
dan pengelolaan wilayah, serta
pendataan dan pengelolaan Profil
Desa;
b. Kepala Seksi Kesejahteraan
dan Pelayanan mempunyai fungsi
melaksanakan pembangunan sarana
prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan tugas
sosialisasi serta motivasi masyarakat di
bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup,
pemberdayaan keluarga, pemuda,
olahraga, karangtaruna, melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap
pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, peningkatan upaya partisipasi masayatakat,
pelestarian niali sosial budaya
masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
(4) Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan
fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Seksi juga melaksanakan tugas
dan fungsi lain yang diperintahkan Pimpinan dan
sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 10
(1) Kepala Dusun berkedudukan sebagai unsur satuan tugas
kewilayahan yang bertugas
membantu Kepala Desa dalam
pelaksanaan tugasnya di wilayahnya;
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Kepala Dusun memiliki fungsi:
a. Pembinaan ketentraman dan ketertiban,
pelaksanaan upaya perlindungan
masyarakat, mobilitas
kependudukan, dan penataan
dan pengelolaan wilayah;
b. Mengawasi pelaksanaan
pembangunan di wilayahnya;
c.
Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan
dan kesadaran masyarakat dalam
menjaga lingkungannya; dan
d. Melakukan
upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
(3) Selain melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Dusun juga
melaksanakan tugas dan fungsi lain yang
diperintahkan Pimpinan dan sesuai
ketentuan peraturan perundang- undangan.
BAB III
TATA
KERJA
Pasal 11
Bagan
struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa Kedungjaranadalah sebagaimana tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Desa ini.
Pasal 12
Dalam
melaksanakan tugasnya, Kepala Desa bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya dan memberikan bimbingan serta petunjuk-petunjuk bagi pelaksanaan tugas
bawahan.
BAB IV
KETENTUAN
PERALIHAN
Pasal 13
(1) Pembentukan Struktur Organisasi
dan Tata Kerja Pemerintah Desa Kedungjarandisesuaikan dengan
ketentuan Peraturan Bupati Nomor 67 tahun 2017;
(2) Penyesuaian dan penetapan Struktur Organisasi dan Tata Kerja
Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Peraturan
Desa Kedungjaran.
Pasal 14
(1) Guna penyesuaian dan penetapan Struktur Organisasi dan Tata
Kerja Pemerintah Desa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal
14, Kepala Desa
dapat melakukan mutasi kepegawaian atas Perangkat Desa;
(2) Dalam hal penyesuaian
dan penetapan Struktur Organisasi dan
Tata Kerja Pemerintah
Desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), terdapat Perangkat Desa yang tidak
terakomodir dalam ruang jabatan,
maka Perangkat Desa
tersebut ditempatkan sebagai staf
Kepala Urusan atau staf Kepala Seksi dan melaksanakan tugas sampai habis masa
tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pengangkatannya;
(3) Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tetap mendapat
hak—hak Perangkat Desa
sesuai kedudukan, tugas dan fungsinya.
Pasal 15
(1) Dalam hal Desa membutuhkan tenaga profesional tertentu guna
peningkatan pelayanan kepada masyarakat,
Kepala Desa dapat mempekerjakan tenaga profesional;
(2) Pengangkatan tenaga profesional guna peningkatan pelayanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilaksanakan sepanjang bukan untuk
melaksanakan tugas pokok dan fungsi Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Desa ini.
BAB V
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal 16
(1) Peraturan
Desa tentang SOTK berlaku setelah mendapatkan Evaluasi dari Bupati/Camat dan mendapat
persetujuan bersama BPD;
(2) Peraturan Desa
ini mulai berlaku
pada tanggal diundangkan.
Agar setiap
orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Berita Desa Kedungjaran Kecamatan
Sragi Kabupaten Pekalongan.
Ditetapkan di Kedungjaran
Pada tanggal 15 Januari 2020
KEPALA DESA KEDUNGJARAN
IDA BAGUS SANUBARI, S. Pd
|
Diundangkan di Kedungjaran
pada
tanggal 15 Januari 2020
SEKRETARIS DESA KEDUNGJARAN,
LAELATUN NADIFAH, S. Pi
|
LAMPIRAN PERATURAN DESA KEDUNGJARAN
|
||
|
NOMOR 2 TAHUN 2020 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN
TATA KERJA PEMERINTAH DESA KEDUNGJARAN
|
|
SUSUNAN ORGANISASI
PEMERINTAH DESA
DESA KEDUNGJARAN KECAMATAN
SRAGI
Ditetapkan di Kedungjaran
Pada tanggal 15 Januari 2020
KEPALA DESA KEDUNGJARAN
IDA BAGUS SANUBARI, S. Pd
|
Diundangkan di Kedungjaran
pada
tanggal 15 Januari 2020
SEKRETARIS DESA KEDUNGJARAN,
LAELATUN NADIFAH, S. Pi
|
BERITA ACARA
Nomor : 02/2013/I/2020
01/BPD/I/2020
TENTANG
PERSETUJUAN
BERSAMA KEPALA DESA DAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
DESA
KEDUNGJARAN KECAMATAN SRAGI
KABUPATEN
PEKALONGAN
ATAS
RANCANGAN
PERATURAN DESA KEDUNGJARAN NOMOR 2 TAHUN 2020
TENTANG
SUSUNAN
ORGANISASASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA
DITETAPKAN
MENJADI
PERATURAN
DESA KEDUNGJARAN NOMOR 2
TAHUN 2020
TENTANG
SUSUNAN
ORGANISASASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA
Pada
hari ini Rabu tanggal Lima Belas bulan Januari
tahun Dua ribu dua puluh kami yang
bertanda tangan di bawah ini :
1.
IDA
BAGUS SANUBARI
SANTOSA
JUMHAN SATOTO
UNIEK PRASETYOWATI
2.
|
:
:
:
:
|
Kepala Desa, Kedungjaran
( dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama
Pemerintah Desa Kedungjaran yang beralamat di Desa Kedungjaran selanjutnya
disebut PIHAK PERTAMA )
Ketua BPD Kedungjaran
Wakil Ketua BPD Kedungjaran
Sekretaris BPD Kedungjaran
( Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama
Badan Permusyawaratan Desa Kedungjaran,
selanjutnya disebut PIHAK KEDUA )
|
Menyatakan bahwa :
1.
PIHAK
KEDUA telah membahas dan menyetujui Rancangan Peraturan Desa Kedungjaran Nomor 02
Tahun 2020 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa yang telah
diajukan oleh PIHAK PERTAMA dengan tidak
ada perubahan sebagaimana
tertuang dalam lampiran Berita Acara ini, dengan Susunan Organisasi
Pemerintah Desa terdiri dari : 1 (satu) Kepala Desa, 1 (satu) Sekretaris Desa,
1 (satu) Kepala Seksi pemerintahan,1 (satu) Staf Kasi Pemerintahan, 1 (satu) Kepala Seksi
Kesejahteraan dan Pelayanan, 1 (satu) Staf Kasi Kesejahteraan dan Pelayanan, 1
(satu) Kepala urusan Umum dan Pelayanan, 1 (satu) Kepala Urusan Keuangan, 1
(satu) Kepala Dusun 1,
1 (satu) Kepala Dusun II,
1 (satu) Kepala dusun III, dan
1 (satu) Kepala dusun IV.
2.
PIHAK
PERTAMA dapat menerima dengan baik atas persetujuan penetapan Rancangan
Peraturan Desa Kedungjaran Nomor 2
tahun 2020 tentang Susunan Organisasi dan tata Kerja Pemerintah Desa ditetapkan
menjadi Peraturan Desa Nomor 2
tahun 2020 tentang
Susunan Organisasi dan tata Kerja Pemerintah Desa.
3.
Selanjutnya
Pihak PERTAMA akan menyelesaikan Rancangan Peraturan Desa Kedungjaran Nomor 2 Tahun 2020 tentang Susunan Organisasi
dan tata Kerja Pemerintah Desa ditetapkan menjadi Peraturan Desa Nomor 2 Tahun
2020 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa ini,
selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja setelah ditanda tangani Berita Acara
ini.
4.
PIHAK
PERTAMA akan menyampaikan Peraturan Desa Kedungjaran Nomor 2 Tahun 2020 tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Kepada
Camat
Sragi atas nama Bupati Pekalongan untuk di evaluasi.
Demikian
Berita Acara ini dibuat dan ditanda tangani oleh kedua belah pihak dalam
rangkap 4 (empat) untuk dapat
dipergunakan sebagaimana mestinya.
Kedungjaran, 15
Januari 2020
PIHAK
PERTAMA
KEPALA
DESA KEDUNGJARAN,
IDA
BAGUS SANUBARI, S. Pd
|
PIHAK
KEDUA
KETUA
BPD KEDUNGJARAN,
SANTOSA,
S. Pd
|
WAKIL KETUA BPDKEDUNGJARAN
JUMHAN SATOTO, S. H
|
SEKRETARIS BPD KEDUNGJARAN,
UNIEK PRASETYAWATI, S. H
|
DAFTAR HADIR
Hari/Tanggal :
Januari 2020
Waktu :
Pukul 19.30 Wib.
Tempat :
Balai Desa Kedungjaran
Acara : Rapat Pembahasan Peraturan Desa Kedungjaran Nomor 2 Tahun 2020
Tentang Susunan
Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa
Desa Kedungjaran Kecamatan Sragi Kabupaten
Pekalongan
NO
|
NAMA
|
JABATAN
|
TANDA TANGAN
|
1
|
2
|
3
|
4
|
1.
|
|
|
1.
|
2.
|
|
|
2.
|
3.
|
|
|
3.
|
4.
|
|
|
4.
|
5.
|
|
|
5.
|
6.
|
|
|
6.
|
7.
|
|
|
7.
|
8.
|
|
|
8.
|
9.
|
|
|
9.
|
10.
|
|
|
10.
|
11.
|
|
|
11.
|
12.
|
|
|
12.
|
13.
|
|
|
13.
|
14.
|
|
|
14.
|
15.
|
|
|
15.
|
16.
|
|
|
16.
|
17.
|
|
|
17.
|
18.
|
|
|
18.
|
19.
|
|
|
19.
|
20.
|
|
|
20.
|
21.
|
|
|
21.
|
22.
|
|
|
22.
|
Kepala
Desa Kedungjaran
IDA
BAGUS SANUBARI, S. Pd
BERITA
ACARA
Nomor : 02/BPD/I/2020
TENTANG
RAPAT
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
DESA
KEDUNGJARAN KECAMATAN SRAGI KABUPATEN PEKALONGAN
Pada
hari ini Selasa
tanggal empat belas tahun dua ribu dua puluh bertempat di Balai Desa Kedungjaran
Kecamatan Sragi Kabupaten Pekalongan, telah diadakan Rapat Badan
Permusyawaratan Desa Kedungjaran dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Desa
tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa Kedungjaran Kecamatan Sragi Kabupaten Pekalongan.
Rapat dihadiri
oleh Ketua, Sekretaris dan Anggota BPD Kedungjaran
Jumlah BPD Desa Kedungjaran : 7 orang
Jumlah hadir : 7orang
Jumlah tidak hadir : - orang
Sehingga
rapat dinyatakan sudah memenuhi
quorum
Hasil
rapat Badan Permusyawaratan Desa Kedungjaran sebagai berikut :
1.
Menyetujui
Rancangan Peraturan Desa Kedungjaran Nomor 2 tahun 2020 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa Kedungjaran
Kecamatan Sragi Kabupaten Pekalongan untuk ditetapkan menjadi Peraturan
Desa Kedungjaran Nomor 2
Tahun 2020 tentang
Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa Kedungjaran
Kecamatan Sragi Kabupaten Pekalongan;
2.
Kepala
Desa Kedungjaran agar menindaklanjuti hasil keputusan rapat Badan
Permusyawaratan Desa Kedungjaran.
BADAN PERMUSYAWARATAN
DESA (BPD)
DESA KEDUNGJARAN
KECAMATAN SRAGI KABUPATEN PEKALONGAN
NO
|
NAMA
|
JABATAN
|
TANDA TANGAN
|
1.
|
Santosa
|
Ketua BPD
|
1.
|
2.
|
Jumhan Satoto
|
Wakil Ketua
|
2.
|
3.
|
Uniek Prasetyawati
|
Sekretaris
|
3.
|
4.
|
Ribejo
|
Anggota
|
4.
|
5.
|
Sofwan
|
Anggota
|
5.
|
6.
|
Dul’waid
|
Anggota
|
6.
|
7.
|
Susilowatiningsih
|
Anggota
|
7.
|
Untuk mengunduh file silahkan klik Download
0 komentar:
Posting Komentar