
Launching Desa Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Dalam upaya melindungi warga Desa Kedungjaran dari resiko kesehatan, kecelakaan kerja dan Kematian. Desa Kedungjaran menggalakkan kesadaran warga untuk ikut dalam program Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan.
Pelantikan Sekretaris Desa
Laelatun Nadifa dilantik dan diambil sumpahnya oleh Kepala Desa Kedungjaran Saridjo untuk menjalankan tugas menjadi Sekretaris Desa di Kedungjaran
Pemilu Serentak 2019
Pemilihan Umum Serentak yang menyatukan kegiatan Pemilihan Legislatif sekaligus Pemilihan Presiden untuk pertama kalinya dilakukan di Indonesia pada Rabu 17 April 2019
Penyerahan Sertifikat Prona
Penyerahan Sertifikat Prona untuk warga Kabupaten Pekalongan dilakukan serentak di Pendopo Rumah Dinas Bupati Pekalongan
Perpustakaan Terbaik IT
Kepala Desa Kedungjaran menyampaikan Masukan dihadapan penggiat Literasi Indonesia yang tergabung di Perpuseru untuk mengkuti tahapan Pengusulan di Musyawarah Desa guna memasukkan Perpustakaan yang bisa didanai dari Dana Desa.
Pelantikan BPD Masa Bhakti 2019 - 2025
Setelah dipilih dari perwakilan masyarakat masing masing dusun, anggota BPD desa Kedungjaran dilantik serentak di aula kecamatan sragi pada Rabu 26 Juni 2019
Pencanangan Pilkades Amanah, Pilkades tanpa Money Politik
Pelantikan Panitia Pemilihan Kepala Desa ( P2KD ) 2019 di Desa Kedungjaran, sekaligus dicanangkan Pilkades Amanah yang melarang Praktek Bom Boman atau Pemberian Uang dengan sebebas bebasnya.
Kunjungan Wakil Menteri Desa PDTT Ari Budi Setiadi
Wakil Menteri Desa PDTT Republik Indonesia melakukan Kunjungan Kerja di Desa Kedungjaran untuk mencari tahu sejauh mana pemanfaatan Dana Desa untuk Pemberdayaan dan Pembinaan Masyarakat Desa .
Selasa, 20 Desember 2016
Prona Th 2017

Sarana HT untuk Keamanan


Rembug Desa menuju Desa Mandiri dan Madani



Senin, 19 Desember 2016
Sinergi Desa menuju Pekalongan Smart Regency




Pentas Seni Kecamatan Sragi


Selasa, 15 November 2016
Foging antisipasi Demam berdarah
Senin, 14 November 2016
SABER PUNGLI
Jumat, 21 Oktober 2016
Situs Purbakala Lemahabang



Workshop Pengolahan Sampah



Rabu, 12 Oktober 2016
Sabtu, 08 Oktober 2016
SIM
- Golongan SIM A SIM untuk kendaraan bermotor roda 4 dengan berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 Kg.
- Golongan SIM A Khusus SIM untuk kendaraan bermotor roda 3 dengan karoseri mobil (Kajen VI) yang digunakan untuk angkutan orang / barang (bukan sepeda motor dengan kereta samping)
- Golongan SIM B1 SIM untuk kendaraan bermotor dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg.
- Golongan SIM B2 SIM untuk kendaraan bermotor yang menggunakan kereta tempelan dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg.
- Golongan SIM C SIM untuk kendaraan bermotor roda 2 yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 Km / Jam
- Golongan SIM D SIM khusus bagi pengemudi yang menyandang disabilitas/berkebutuhan khusus.
- Permohonan tertulis
- Bisa membaca dan menulis
- Memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas jalan dan tekhnik dasar kendaraan bermotor.
- Batas usia - 16 Tahun untuk SIM Golongan - 17 Tahun untuk SIM Golongan A - 20 Tahun untuk SIM Golongan BI / BII
- Terampil mengemudikan kendaraan bermotor
- Sehat jasmani dan rohani
- Lulus ujian teori dan praktek
- SIM A telah 12 bulan untuk SIM BI / SIM A Umum
- SIM BI / AU telah 12 bulan untuk SIM BII / SIM BI Umum
- SIM BII / BIU telah 12 bulan untuk SIM BII Umum
- Prosedur keluar daerah lama a. Mencabut berkas dan dokumen kartu induk dari Satlantas asal serta melampirkan surat pengantar dari Kasubbag SIM. b. Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) wilayah yang dituju. c. Melaporkan kepada Kepala Satuan Lantas (Kasatlantas) yang dituju.
- Prosedur masuk daerah baru. a. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter (medical check up) b. Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) c. Melampirkan kartu induk atau surat pengantar dari Satlantas yang mengeluarkan SIM. d. Pemohon membayar biaya formulir di Bank Internasional Indonesia (BII) atau Bank Rakyat Indonesia (BRI) e. Melakukan pengisian formulir permohonan
- Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter (medical check up)
- Membawa surat laporan kehilangan SIM
- Pemohon membayar biaya formulir di Bank Internasional Indonesia (BII) atau Bank Rakyat Indonesia (BRI)
- Melakukan pengisian formulir permohonan
- Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- SIM habis masa berlakunya
- Digunakan oleh orang lain
- Diperoleh dengan cara tidaak sah
- Data yang ada pada SIM dirubah
Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK )
- fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan atau Kepala Desa.
- Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
- Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
- Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
- Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
- Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.
- Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
- Membawa fotocopy KTP/SIM.
- Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
- Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
- Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
- Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
- Untuk Keperluan Pindah Domisili, atau persyaratan melamar Pekerjaan di Perusahaan Swasta SKCK cukup diurus di Polsek.
- Sedang untuk keperluan di bawah ini SKCK harus diurus hingga Polres : 1. Melamar / melengkapi administrasi PNS / CPNS. 2. Pembuatan visa / keperluan lain yang bersifat antar-negara.
- Polsek/Polres penerbit SKCK hanya bisa membuat SKCK sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.
Jumat, 07 Oktober 2016
Nyadran



Minggu, 02 Oktober 2016
Rembug Tani 2016
- Pengaturan air agar dimaksimalkan, hingga sawah terujung bisa diairi dengan baik.
- Pompa Air agar disiapkan sebaik-baiknya agar pas Musim Tanam bisa jalan normal.
- Pertanggungjawaban Pengelola Air bisa lebih transparan.

Selasa, 27 September 2016
Pembayaran Pajak
Panen Desa 2016
![]() |
Sumber : pertanian.go.id |
Rabu, 24 Agustus 2016
Marathon Musyawarah RT
Rankaian acara peringatan HUT RI kecamatan sragi
Lomba-lomba memeriahkan HUT RI ke-71 di kedungjaran


Kamis, 11 Agustus 2016
Upacara HUT RI 71 di kecamatan Sragi.



17-an antara Gebyar dan Mengisi Kemerdekaan

Hal ini dengan berbagai pertimbangan, karena beberapa kali peringatan sejenis sering terjadi minus dana yang luar biasa besar. Ada 2 cara sebenarnya untuk menutup kekurangan anggaran yang terjadi dan ini sudah dilakukan bertahun-tahun sebelumnya dan dibenarkan oleh semua pihak.
Desa Kedungjaran ternyata salah satu desa yang tak termasuk kategori beruntung, karena grantungan hanya 3 iring yang tersisa. Maka hanya pada satu acara saja aset tersebut habis untuk menutupi kekurangan anggaran pada sebuah acara.
2. Mensiasati Anggaran dari Anggaran Pembangunan dengan mengurangi mutu bahkan tak menjalankan sebuah program Pembangunan dengan membuat SPJ FIKTIF.
Cara ini sering dilakukan dengan syarat sesama kelembagaan, masyarakat dan Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda dan lainnya satu suara satu kebijakan. Acara jalan namun tentu ada yang dikorbankan seperti :
Pemerintah Desa Kedungjaran dengan kondisi seperti itu mengambil kebijakan untuk menahan diri tidak mengejar GEBYAR namun mengambil kebijakan sesuai kenyataan yang ada. Program Pembangunan dilaksanakan sesuai peruntukan dan tujuannya.
Terlebih ada Pertimbangan, selama 2 tahun berturut-turut Pajak untuk Desa Kedungjaran ternyata tak terbayar lunas. Ini menjadi pertimbangan utama, betapa kita mengesampingkan yang wajib hanya untuk sesuatu yang sifatnya gebyar semata.
Maka ayo bayar pajak, karena pajak adalah sumber utama pembangunan. Sedang amanat Kemerdekaan adalah bagaimana mengisi Kemerdekaan dengan melaksanakan Pembangunan yang salah satu sumber dananya adalah Pajak.
Senin, 01 Agustus 2016
Kunjungan Kementrian Desa Transmigrasi dan Daerah Tertinggal


