REKAM DATA e-ktp DI BALAI PERTEMUAN DESA KEDUNGJARAN / GEDUNG BUMDes PADA SENIN 20 NOVEMBER 2017

Launching Desa Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Dalam upaya melindungi warga Desa Kedungjaran dari resiko kesehatan, kecelakaan kerja dan Kematian. Desa Kedungjaran menggalakkan kesadaran warga untuk ikut dalam program Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan.

Pelantikan Sekretaris Desa

Laelatun Nadifa dilantik dan diambil sumpahnya oleh Kepala Desa Kedungjaran Saridjo untuk menjalankan tugas menjadi Sekretaris Desa di Kedungjaran

Pemilu Serentak 2019

Pemilihan Umum Serentak yang menyatukan kegiatan Pemilihan Legislatif sekaligus Pemilihan Presiden untuk pertama kalinya dilakukan di Indonesia pada Rabu 17 April 2019

Penyerahan Sertifikat Prona

Penyerahan Sertifikat Prona untuk warga Kabupaten Pekalongan dilakukan serentak di Pendopo Rumah Dinas Bupati Pekalongan

Perpustakaan Terbaik IT

Kepala Desa Kedungjaran menyampaikan Masukan dihadapan penggiat Literasi Indonesia yang tergabung di Perpuseru untuk mengkuti tahapan Pengusulan di Musyawarah Desa guna memasukkan Perpustakaan yang bisa didanai dari Dana Desa.

Pelantikan BPD Masa Bhakti 2019 - 2025

Setelah dipilih dari perwakilan masyarakat masing masing dusun, anggota BPD desa Kedungjaran dilantik serentak di aula kecamatan sragi pada Rabu 26 Juni 2019

Pencanangan Pilkades Amanah, Pilkades tanpa Money Politik

Pelantikan Panitia Pemilihan Kepala Desa ( P2KD ) 2019 di Desa Kedungjaran, sekaligus dicanangkan Pilkades Amanah yang melarang Praktek Bom Boman atau Pemberian Uang dengan sebebas bebasnya.

Kunjungan Wakil Menteri Desa PDTT Ari Budi Setiadi

Wakil Menteri Desa PDTT Republik Indonesia melakukan Kunjungan Kerja di Desa Kedungjaran untuk mencari tahu sejauh mana pemanfaatan Dana Desa untuk Pemberdayaan dan Pembinaan Masyarakat Desa .

Senin, 29 Desember 2014

Layanan Free Wifi

Ada yang sangat, sangat, sangat berbeda bila kita lewat di depan Kantor Sekretariat Desa Kedungjaran, dan sangat berbeda dengan kantor-kantor sejenis di tempat atau desa lain. Cobalah lewat atau datang kesana dari pukul 21.00 malam hingga pukul 02.00 pagi. Nampak puluhan anak muda sedang serius memperhatikan layar berukuran 4,5 hingga 12 inch di depan mereka.

Terlebih bila malam minggu atau hari libur lainnya, jumlah mereka akan lebih banyak.

Yup, semenjak Pemerintah desa Kedungjaran membebaskan pemakaian wifi di kantor sekretariat Desa Kedungjaran makin banyak anak-anak muda yang suka berkumpul di kantor desa pada malam hari. Suatu hal positif dibanding mereka berkegiatan yang tak terkontrol dan cenderung negatif.

Kepala Desa Kedungjaran, Bapak Saridjo menyampaikan bahwa tujuan pemasangan free Wifi di Kantor desa selain untuk kepentingan Pelayanan juga untuk mewadahi kegiatan anak muda yang sering berselancar  di dunia maya. Tujuan lain adalah agar warga semakin melek tekhnologi. Dalam waktu dekat akan dipasang satu montor yang bisa digunakan warga untuk mencari Informasi di Internet.

Dikatakan juga bahwa kedepan ditargetkan ada 4 titik masing-masing di tiap dusun yang akan di pasang Hotspot Free Wifi dimana juga akan disynergikan dengan pusat kegiatan anak muda berupa Lapangan olahraga kecil dan Poskamling. 

Tujuan jangka panjang diwacanakan ada komunitas web atau masyarakat Internet sehat yang bisa berkomunikasi dengan warga lain melalui Internet.

Mengenai dampak Negatif yang juga mengintai Pemerintah Desa selalu menfilter Komputer utama dengan Software anti Pornografi.

Minggu, 21 Desember 2014

Laporan Jual Beli Desa Kedungjaran Th 2014

Laporan Jual Beli Desa Kedungjaran Th 2014 Bulan November. Untuk Data Lengkap Januari - November dalam format Excell bisa dilihat di https://drive.google.com/file/d/0B4Q4m57zsDGJT0RwbmFuYzU5Szg/view?usp=sharing

Kamis, 04 Desember 2014

TUNDA UU DESA


Bertempat di Balaidesa Kalijambe, pada hari Kamis 4 Desember 2014 berlangsung audiensi dengar pendapat terbatas antara Pengurus Paguyuban Kepala Desa Praja kusuma Sragi yang merupakan perwakilan Baurekso Pekalongan dengan pengurus PPDRI Kabupaten Pekalongan dan PPDRI Jawa Tengah.

Rombongan PPDRI yang baru saja melakukan kunjungan ke Jakarta diwakili Bapak Ajun Setya Nugraha, Bapak Edi dan Bapak Tabat serta 2 rekan lainnya sementara Baurekso diwakili 10 wakil Baurekso yang dipimpin Bapak Bambang Udiyono dan Nurbagyo serta Bapak Husen.

Dalam pertemuan singkat tersebut disepakati bahwa pelaksanaan Undang-Undang Desa pada awal 2014 sangat tidak tepat karena banyak aturan pelaksanaan yang belum disiapkan. Dari peraturan setingkat Peraturan Menteri hingga pergub dan Perbup atau Perda sebagai payung hukum pelaksanaan di tingkat daerah.

Terlebih syarat utama sebagai pondasi pelaksanaan UU DESA adalah diberikannya dana yang cukup hingga 1,4 milyar perdesa belum tercapai. Maka ketidak adilan yang akan diterima oleh pelaksana UU Desa yaitu pemerintah desa. Dimana kewajiban yang diminta maksimal namun hak mereka akan dana kelola dan kesejahteraan terkebiri.

Terlebih banyak aturan yang tumpang tindih dan tak berpihak kepada pemerintah desa. Pasal 81 dan Pasal 100 sangat tak berpihak pada pemerintah desa karena ada pembatasan atas kesejahteraan dan dicabutnya hak asal-usul desa berupa tanah bengkok yang selama ini melekat pada desa terutama pemerintah desa.

Cita-cita Undang-undang Desa adalah Pembangunan berpusat pada desa dan Kesejahteraan pelakunya yang meningkat. Namun kenyataan justru terbalik, dengan tuntutan tranparansi kesejahteraan Pemerintah Desa semakin terhimpit dengan dicabutnya Tanah bengkok.

Maka tak ada kata lain, kecuali Pelaksanaan Undang-Undang Desa ditunda dan revisi peraturan yang tumpang tindih dan tak berpihak kepada pelaku undang-undang desa.

Pembagian PSKS, menambah pusing Perangkat Desa

Pembagian bantuan PSKS yang dilakukan awal bulan Desember 2014 merupakan pekerjaan rumah tersendiri bagi Perangkat Desa. Selain data yang tak akurat karena pemerintah tak mau repot mengadakan validasi atau pendataan ulang dan hanya menggunakan data lama yang sejak awal memang banyak yang salah sasaran.

Ditataran desa, dikarenakan tak mau menjadi bulan-bulanan warga sebagian besar pemerintahan desa menggunakan metoda bagi rata. Dimana sipenerima asli tak menerima penuh dana PSKS, namun dipotong sebagian dengan variasi pemotongan antara 150 - 250rb. Lalu selanjutnya dana yang dipotong tersebut dibagi rata untuk warga yang layak terima dengan besaran antara 50 - 100rb perwarga.

Melihat berbagai kendala dilapangan, terutama kesiapan data yang jauh dari matang. Maka seyogyanya Pemerintah pusat lebih bijak mengambil keputusan. Ajak pelaku lapangan untuk melakukan pendataan terlebih dahulu karena perubahan setatus sosial ekonomi seseorang cepat berubah. Maka data yang berusia 4 tahunan pasti sudah sangat tidak tepat lagi digunakan.

Bila hal ini dilakukan, akan sedikit membuat nafas pelaku Pemerintahan Desa bisa bernafas lebih lega. Tidak seperti sekarang, dihujat, dimaki dan bahkan ada yang mendapat teror sms. Bahkan ada beberapa Kepala Desa yang berujar kalau boleh menolak lebih baik bantuan seperti ini tak perlu dilakukan, cukup Rumah Sakit Gratis dan Sekolah Gratis serta Pembangunan lancar sudah lebih dari cukup.

Rabu, 03 Desember 2014

UU DESA, Kesejahteraan Aparatur Pemdes diujung tanduk.


Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dengan Peraturan Pelaksanaan PP No.43 dan 60 Tahun 2014 sebentar lagi dilaksanakan. Untuk beberapa Kabupaten khususnya di Pantura Jawa awal 2015 dicanangkan pelaksanaan tahap awal yang disebut-sebut tahap percobaan. Dimana perdesa mendapat kucuran Dana Desa tak lebih dari 140-an juta. Masih jauh dari amanat Undang-Undang Desa yang mengamanatkan kucuran Dana Desa sebesar maksimal Rp.1,4. Milyar rupiah perdesa. Kenyataan ini oleh sebagian desa diterima dengan senyum kecut, karena ternyata masih jauh dari janji-janji yang pernah diperdengarkan.


Terlebih hal ini diperkeruh dengan kenyataan bahwa Tanah Bengkok Desa yang merupakan Hak Asal-usul desa yang selama ini menjadi upah dari aparat pemerintahan desa dari Kepala Desa hingga Perangkat Desa lainnya diharuskan ditarik dan dimasukkan ke APBDes dengan peruntukan untuk Operasional Pemerintahan yang di dalamnya ada Gaji Kepala Desa dan Perangkat, BPD dan lembaga lainnya tak lebih dari 30 % dan selebihnya 70 % untuk pembangunan desa.

Satu sisi semangat membangun dengan dana tersedia lebih akan memacu geliat Pemerintahan Desa. Namun satu sisi dengan ditariknya Bengkok Desa akan mengurangi porsi kesejahteraan yang selama ini diperjuangkan Parade Nusantara, APDESI dan organisasi pemerintah desa lainnya hingga digolkannya UU Desa. Sebagai gambaran sebelum UU DESA di laksanakan, setiap kepala desa dapat membawa uang penghasilan dari tanah bengkok sekitar 5 - 7,5 juta rupiah/bulan. Lalu setelah UU DESA dilaksanakan pada tahap awal bulan Januari 2015, take home pay kepala desa hanya sekitar 2,4 - 4,3jt/perbulan. Jelas ini sangat mengusik pemikiran pelaku pemerintahan desa terutama Kepala Desa sebagai penanggungjawab pelaksanaan Undang-Undang Desa nantinya.


Berbagai keberatan muncul dalam diskusi kecil ketika Paguyuban Baurekso Pekalongan diwakili Bambang Udiyono, Husen, Gunawan, Nurbagyo dan Saridjo melakukan kunjungan ke Paguyuban Simonglang Pemalang. Dalam pertemuan tersebut Paguyuban Simonglang Pemalang diwakili Sekretaris Bapak Abbas Setya Pambudi yang merupakan Kepala desa Jebet Utara Taman dan Ribut Triyono kepala Desa Wanamulya serta Bapak Imam selaku tuan rumah yang sekaligus Kepala Desa Penggarit.

Kunjungan pada hari Rabu, 3 desember 2014 ini merupakan rangkaian pertemuan marathon yang nantinya mengerucut pada satu aksi untuk memperjuangkan kesejahteraan pelaksana pemerintahan desa sesuai tujuan awal dicita-citakannya Undang-Undang Desa. Beberapa hari sebelumnya juga sudah dilakukan pembicaraan dengan Ketua Paguyuban Baurekso Kendal Bapak Bambang Utoro yang juga Kepala Desa sendang Dawuhan Rowosari Kendal yang semangatnya sama agar Tanah Bengkok sebagai salah satu Hak Asal-Usul Desa tetap dikelola aparat pemerintah desa sebagai penghasilan tambahan.

Semoga harapan Kesejahteraan bertambah dengan Undang-Undang Desa benar terwujud.