REKAM DATA e-ktp DI BALAI PERTEMUAN DESA KEDUNGJARAN / GEDUNG BUMDes PADA SENIN 20 NOVEMBER 2017

Launching Desa Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Dalam upaya melindungi warga Desa Kedungjaran dari resiko kesehatan, kecelakaan kerja dan Kematian. Desa Kedungjaran menggalakkan kesadaran warga untuk ikut dalam program Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan.

Pelantikan Sekretaris Desa

Laelatun Nadifa dilantik dan diambil sumpahnya oleh Kepala Desa Kedungjaran Saridjo untuk menjalankan tugas menjadi Sekretaris Desa di Kedungjaran

Pemilu Serentak 2019

Pemilihan Umum Serentak yang menyatukan kegiatan Pemilihan Legislatif sekaligus Pemilihan Presiden untuk pertama kalinya dilakukan di Indonesia pada Rabu 17 April 2019

Penyerahan Sertifikat Prona

Penyerahan Sertifikat Prona untuk warga Kabupaten Pekalongan dilakukan serentak di Pendopo Rumah Dinas Bupati Pekalongan

Perpustakaan Terbaik IT

Kepala Desa Kedungjaran menyampaikan Masukan dihadapan penggiat Literasi Indonesia yang tergabung di Perpuseru untuk mengkuti tahapan Pengusulan di Musyawarah Desa guna memasukkan Perpustakaan yang bisa didanai dari Dana Desa.

Pelantikan BPD Masa Bhakti 2019 - 2025

Setelah dipilih dari perwakilan masyarakat masing masing dusun, anggota BPD desa Kedungjaran dilantik serentak di aula kecamatan sragi pada Rabu 26 Juni 2019

Pencanangan Pilkades Amanah, Pilkades tanpa Money Politik

Pelantikan Panitia Pemilihan Kepala Desa ( P2KD ) 2019 di Desa Kedungjaran, sekaligus dicanangkan Pilkades Amanah yang melarang Praktek Bom Boman atau Pemberian Uang dengan sebebas bebasnya.

Kunjungan Wakil Menteri Desa PDTT Ari Budi Setiadi

Wakil Menteri Desa PDTT Republik Indonesia melakukan Kunjungan Kerja di Desa Kedungjaran untuk mencari tahu sejauh mana pemanfaatan Dana Desa untuk Pemberdayaan dan Pembinaan Masyarakat Desa .

Selasa, 29 Desember 2015

Foging Demam Berdarah

Senin 28 Desember 2015, di wilayah dusun 1 desa Kedungjaran dilakukan Pengasapan / Foging Nyamuk Demam Berdarah. Hal ini dilakukan menyusul terjangkitnya Demam berdarah yang telah menyerang 4 anak balita di desa Kedungjaran dusun 1.

Sebanyak 3 unit alat foging dikerahkan dari Dinas Kesehatan kabupaten Pekalongan yang didampingi petugas dari Puskesmas Sragi 1 yaitu ibu Tutik. Pengasapan dilakukan serempak dari segenap penjuru dengan konsentrasi pada rumah suspect demam berdarah.

Dalam kesempatan tersebut, Bapak saridjo yang ditemui di lapangan mengupayakan agar foging bisa dilakukan di seluruh wilayah desa kedungjaran. Namun setelah koordinasi dengan petugas dinas kesehatan melalui telpon hal itu tak dapat dilakukan karena syarat yang harus dipenuhi yaitu daerah yang terkena dampak. Hal itu diminta kepala desa karena banyak warga yang juga meminta foging karena kekwatiran nyamuk pindah ke daerah mereka.

Akhirnya Kepala Desa memutuskan akan mengadakan penyuluhan 3 M pada acara rutin PKK pada hari kamis, 31 Desember 2015 dan Bersih lingkungan pada Jumat 1 Januari 2016 yang dibarengi pemberian bubuk ABATE.


Senin, 14 Desember 2015

Rembug Desa dengan Menteri Desa


Bertempat di Ballroom Hotel Swiss Bell Kalibata, senin 14 Desember 2015 berlangsung sebuah hajatan yang menghadirkan para kepala desa dari seluruh indonesia. Dari aceh hingga papua semua terwakili. Untuk wakil Kabupaten Pekalongan kebetulan yang didaulat adalah Bapak Saridjo Kepala Desa Kedungjaran.

Gelaran acara yang di gagas Apdesi Pusat dengan kementrian desa berlangsung greget. Hal utama yang menjadi pusat perhatian adalah perihal pencairan dana desa yang sampai saat ini bahkan ada daerah yang belum mencairkan dana desa tahap pertama, padahal waktu sudah sampai pada akhir tahun anggaran.

Hal tersebut menjadi keprihatinan tersendiri Menteri desa Bapak Marwan Jafar. Menurutnya ini dikarenakan kehati-hatian kepala daerah yang tak beralasan. Karena berdasar Surat Kepeutusan bersama 3 Menteri yaitu Kementrian desa, Kementrian Keuangan dan Kementrian Dalam Negeri pencairan Dana Desa tahap selanjutnya hanya diperlukan 2 lembar kertas berisi pengajuan dan spj pelaksanaan tahap sebelumnya.

Permasalahan lain juga tak akalah menarik mulai keinginan kepala desa terutama di luar jawa yang menginginkan kesetaraan kesejahteraan sesuai Hak dan kewajiban serta beban tugas yang diemban kepala desa yang nyata bekerja 24 jam sehari dan menjadi pejabat yang multifungsi.

Pemilukada 2015



Alhamdulillah, setelah diwarnai beberapa gangguan kecil berupa protes-protes hingga tak ditandatanganinya berita acara rekapitulasi Formulir C1 tingkat kecamatan oleh saksi pasangan calon 1 yaitu Riswadi-Nurbalistik. Puncaknya pada hari minggu 13 Desember 2015 dilakukan pencoblosan ulang di 2 TPS desa Timbangsari Lebakbarang. Hasil akhir yang semula selisih total adalah 2,700-an berubah menjadi 2,900-an untuk kemenangan pasangan nomor 2 yaitu Asip olbihi dan Arini Harimukti Antono.

Pemilihan Umum Kepala Desa di Kabupaten Pekalongan sendiri dilakukan serentak dengan kabupaten-kabupaten lain pada hari Rabu 9 Desember 2015. Untuk Pekalongan diikuti 2 pasang calon yaitu Riswadi-Nurbalistik dengan partai pengusung PDIP dan Golkar, serta Asip Qolbihi - Arini amat antono dengan partai pendukung PKB dan gerindra.
Pada hari yang sama pada pukul 23.00 wibb rekapitulasi dari scan formulir C1 bisa dipastikan pasangan Asip Qolbihi - Arini Harimukti Antono menang dengan selisih suara tipis 2,471 suara. Adapun hasil final baru disahkan oleh KPUD Kabupaten Pekalongan nanti pada tanggal 17 Desember 2015.

Kamis, 03 Desember 2015

RUMAH PATEN

 Satu langkah terobosan kembali dilakukan Pemerintah Kabupaten Pekalongan dalam hal Pelayanan Publik. Dalam rangka meningkatkan kualitas dan mendekatkan pelayanan Pemerintah Kabupaten Pekalongan kepada masyarakat serta untuk mewujudkan Kecamatan sebagai Pusat Pelayanan masyarakat dan menjadi simpul pelayanan bagi Badan / Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu /PTSP .

Sekda Kab. Pekalongan Ibu Dra. Mukaromah Syakoer mewakili Bapak Bupati Pekalongan meresmikan Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan sekabupaten Pekalongan di Pendopo Kecamatan Bojong. Dalam sambutannya beliau menyampaikan keinginan Bupati untuk merubah paradigma birokrasi di kabupaten pekalongan menjadi lebih Profesional, Inovatif, Santun, Mudah dan Akuntabel, Maka pusat pelayanan kini didekatkan dengan masyarakat di tiap kantor kecamatan.

Program yang dinamakan PATEN tersebut dilaunching pada tanggal 3 Desember 2015, dengan 2 kecamatan yaitu Bojong dan Tirto yang dijadikan sebagai pilot project program tersebut di Kabupaten Pekalongan yang kemudian untuk tahun 2016 diharapkan sudah dilaksanakan di semua Kecamatan yg ada di Kabupaten Pekalongan. 

Adapun Pelayanan yang bisa dilayani di RUMAH PATEN ini terdiri dari dua pelayanan, yaitu Pelayanan Perijinan dan Pelayanan Non Perijinan.

A. Pelayanan PERIJINAN terdiri dari :
1. Surat Izin Mendirikan Bangunan ( IMB ) untuk bangunan Rumah Tunggal seluas di bawah 100 M2.
2. Surat Izin Usaha Perdagangan ( SIUP )
3. Tanda Daftar Perusahaan ( TDP )
4. Tanda Daftar Industri ( TDI )
5. Izin Usaha Mikro Kecil ( IUMK ).

B. Pelayanan NON PERIJINAN, terdiri dari :
1. Rekomendasi Kartu Tanda Penduduk ( KTP )
2. Rekomendasi Kartu Keluarga ( KK ).
3. Dispensasi Nikah.
4. Rekomendasi SKCK.

Dalam kesempatan setelah peninjauan RUMAH PATEN oleh Ibu Setda, Bapak Abdul Qoyum selaku Sekcam Kecamatan Bojong menyampaikan kepada penulis bahwa Ke depan direncanakan juga " RUMAH PATEN " Kecamatan Bojong akan melayani masyarakat dalam hal perpanjangan STNK, di mana Kantor UP3AD / Samsat akan membuka Pelayanan di RUMAH PATEN Kecamatan Bojong dari mulai hari Senin s/d Jum'at, kalau sementara ini dilayani oleh mobil Samsat tiap hari Kamis.

Muara dari penyelenggaraan PATEN atau RUMAH PATEN di Kec. Bojong adalah untuk semakin mendekatkan dan meningkatkan kualitas pelayanan pada masyarakat, sehingga bisa terwujud pelayanan prima oleh segenap aparatur pemerintah Kantor Camat Bojong. Motto Layanan kami adalah "PRISMA" Profesional, Inovatif, Santun, Mudah dan Akuntabel, dan harapan kami motto layanan ini betul2 dijiwai, diresapi dan dilaksanakan secara sungguh2 oleh setiap aparatur Kantor Kecamatan Bojong, sehingga bukan sekedar slogan atau retorika tanpa makna dan tidak ngejawantah dalam realita di lapangan, apalagi dalam peresmian PATEN tersebut sekaligus juga dilakukan penandatanganan Komitmen Pelayanan pada Masy yang dilakukan oleh Camat dan seluruh karyawan dan karyawati Kantor Kec. Bojong.......

Kamis, 26 November 2015

Kerja Bakti


Ada fenomena menarik akhir-akhir ini ketika sebuah gerakan moral bangsa digaungkan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. Tidak saja sekedar dicanangkan namun gerakan moral ini dijadikan program nasional dengan nama REVOLUSI MENTAL.

Sangat benar, sangat tepat dan sudah waktunya gerakan ini dicanangkan melihat kondisi negara yang semakin jauh dari kondisi ideal. Kondisi ideal yang diidam-idamkan oleh setiap umat manusia di muka bumi, akan pemerintahnya,  akan pemimpinnya dan akan negaranya.

Namun kondisi di negeri ini jauh dari kata ideal, kalaupun mendekati juga belum. Maka sebagai wujud keprihatinan dan tanggungjawab seorang pemimpin maka dicanangkan gerakan revolusi mental dengan tujuan menggerakkan seluruh kekuatan jiwa raga dari segala aspek sendi negara mulai dari rakyatnya hingga penyelenggara negara.

Di level desa, banyak kondisi yang memprihatinkan seperti semakin rendahnya semangat kegotongroyongan, kepedulian sesama, kepedulian sosial, kerja bakti dan lainnya.

Hal terakhir seperti Kerja bakti, belakangan menjadi momok tersendiri bagi pelaku pembangunan di level desa. Karena hampir di semua program mengharuskan adanya swadaya masyarakat sebagai wujud partisipasi terhadap pembangunan. Dibanyak program mengharuskan upah tenaga kerja sebagai bagian yang dipikul desa dengan mengerahkan masyarakat sekitar sebagai tenagakerjanya.

Ternyata, perkembangan masyarakat semakin berubah. Setiap kegiatan selalu dikaitkan dengan upah, karena kesalahan persepsi bahwa ada biaya yang dihitung disana. Maka kerja bakti semakin lama menjadi barang langka bahkan di desa sekalipun.
Maka tugas tokoh masyarakat, tokoh agama dan terutama pelaku pembangunan desa seperti aparat pemerintah desa untuk mencari cara agar kerjabakti sebagai bagian revolusi mental dan bagian dari keharusan dalam wujud partisipasi masyarakat terhadap pembangunan bisa digalakkan kembali.

Sebuah cara yang bisa dijadikan contoh dilakukan Kepala Desa Kedungjaran selain memberi tauladan dengan kemauan turun serta dalam kerjabakti adalah dengan membagikan kupon untuk siapa saja yang ikut serta kerja bakti di desa. Lalu kupon tersebut dapat ditukarkan dengan berbagai barang yang barang tersebut adalah bantuan dari pemerintah seperti pupuk, obat-obatan atau bagian dari persyaratan untuk mengurus sesuatu hal di kantor desa.

Atau bahkan bila ada dana berlebih Doorprize-pun tak masalah diberikan. Setelah lama dan kesertaan kerja bakti semakin tinggi, mulailah tanamkan pemahaman secara perlahan. Maka bukan hal yang aneh bila kerjabakti, gugurgunung, nyadran kembali menjadi budaya desa yang kembali aktif dan marak.

Rabu, 25 November 2015

MOBIL SIAGA

Hari Rabu, 25 November 2015 adalah hari bersejarah untuk desa Kedungjaran, dan tentunya untuk warganya. Bukan karena ada pembagian hadiah, atau penerimaan penghargaan. Namun karena pada hari itu Desa Kedungjaran atas swadaya warga bisa membeli sebuah kendaraan roda empat yang digunakan untuk kendaraan siaga.

Sebuah APV Arena warna hitam dengan stiker besar bertuliskan mobil siaga kini siap melayani kebutuhan darurat warga akan pelayanan pengantaran ke rumah sakit terdekat.

Dalam kesempatan lain sebelumnya, Kepala Desa Kedungjaran Bapak Saridjo menyampaikan bahwa ini tonggak kemenangan akan kebersamaan. Bahwa semangat gotongroyong masih tetap ada dan hidup di tengah masyarakat. Harapan atas mobil siaga ini, beliau mengharap agar pelayanan semakin baik dan semaksimal mungkin ditingkatkan terus.

Selasa, 24 November 2015

PELATIHAN UU DESA


Bertempat di Hotel Sahid Mandarin Pekalongan, selama 5 hari mulai hari Selasa 24 November 2015 sebanyak 272 Kepala Desa sekabupaten Pekalongan dibekali pembekalan guna meningkatkan Kapasitas dan kwalitas Pemerintah Desa dalam menjalankan Undang-undang Desa dengan segala implementasinya.

Bimbingan Teknis ini selain diikuti oleh kepala desa sekabupaten pekalongan juga diikuti oleh kepala desa sekebupaten pemalang. Dalam pesan pembukanya Bapak Raidun Manurung dari Bapermades Provinsi Jawa Tengah menyampaikan bahwa acara ini kurang lebih akan membintek sekitar 8000-an kepala desa atau yang mewakilinya. Sedang untuk pelaksanaan di Jawa tengah menggunakan system kelompok sesuai daerah eks karsidenan.

Bimbingan selama 5 hari ini diharapkan akan memberi bekal cukup kepada aparat pemerintah desa guna menghadapi tantangan digelontorkannya dana desa yang direncanakan pada tahun 2016 rata-rata sebesar 600-an juta rupiah. Baik kesiapan Perencanaan, Pengambilan Kebijakan dan peng-SPJ-an.

Adapun bintek hari ke-2 dengan metoda beragam masing-masing kepala desa dikelompokkan dalam kelas-kelas kecil dengan tujuan agar lebih terkonsentrasi dan lebih mudah menyerap materi.

Rabu, 18 November 2015

HID, hampir selsai


Program bantuan Hibah Insentif desa berupa Pengeboran sumur dan Pembangunan Towernya yang diterima BPSPAMS Desa Kedungjaran sudah mencapai tahap Pengeboran akhir. Pada Rabu, 18 November 2015 telah dilakukan uji klinis terhadap kandungan mineral air hasil pengeboran. Semoga saja hasil uji laboratoriumnya akan lolos hingga tahapan selanjutnya berupa pembangunan Tower segera dapat dilanjutkan.



Bantuan HID ini adalah hadiah apresiasi pemerintah atas keberhasilan BPSPAMS Banyu Aji Kedungjaran untuk menyehatkan administrasi keuangan yang selama ini sebelum tahun 2014 untuk membayar listrikpun kesulitan. Diperparah ada dugaan kas yang didapat dari sambungan rumah tidak dapat dipertanggungjawabkan dengan baik oleh pengurus era sebelumnya.

Kelak bila Tower HID ini suda berdiri diharapkan akan menyelesaikan permasalahan kekurangan air yang selama ini terjadi pada saat-saat warga desa yang ada di rantau pulang kampung di hari-hari besar islam seperti Idul Fitri dan Idul Adha.

Penyehatan PUAP


Bertempat di Aula pertemuan Gedung DPPKP kabupaten Pekalongan, pada hari Rabu 18 November 2015 berlangsung sosialisai pembuatan Badan Hukum untuk penerima bantuan Program Usaha Argobisnis Pedesaan ( PUAP ).

Program yang ditujukan untuk memberikan bantuan stimulan kepada pelaku pertanian dan perkebunan di pedesaan yang selama ini kekurangan modal produksi sudah berlangsung lama. Adapun program tersebut diberikan kepada Gabungan Kelompok Tani ( GAPOKTAN ) yang ada di desa-desa sebesar Rp.100.000.000,-

Dengan bimbingan diharapkan dalam 3 tahun lembaga PUAP tersebut bisa menjadi mandiri dan berkembang laksana Lembaga Keuangan Mikro pada umumnya. Namun pada umumnya karena keterbatasan SDM banyak PUAP yang hidup segan mati tak mau.

Untuk itulah DPPKP Kabupaten Pekalongan bekerjasama dengan Disperindakkop dan UKM Kabupaten Pekalongan serta dari BPTP Provinsi Jawa Tengah memberikan sosialisasi Penyehatan PUAP sekaligus pengarahan untuk membadanhukumkan lembaga tersebut.

Acara yang rencananya diadakan 2 hari tersebut disambut baik oleh pelaku PUAP dan sepakat untuk membuat badan hukum asal ada pendampingan dari dinas terkait.

Musyawarah Perumusan RAPBDes dan Perencanaan Prona


Awal November 2015, pemerintah desa Kedungjaran berencana melaksanakan program pemerintah dari Badan Pertanahan Nasional yaitu program sertifikasi tanah masal atau Prona. Semula di usulkan 100 bidang namun ternyata atas kesiapan data yang ada maka desa Kedungjaran berusaha agar bisa mencapai hingga 150 bidang. Hal tersebut disampaikan pada Musyawarah penyusunan RAPBDes 2016 di aula balaidesa pada tanggal 15 November 2015.


Dalam musdes pra-program dan dalam rangka penyusunan RAPBDes tahun 2016 yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa didampingi Badan permusyawaratan Desa ( BPD ) pada 15 November 2015 dan dihadiri kurang lebih 80-an warga dicapai kesepakatan untuk besaran biaya pembelian perlengkapan dan operasional panitia Prona. Besarannya antara 200-300 ribu yang nantinya harus dipertanggungjawabkan secara transparan kepada peserta prona dan masyarakat.

Yang luar biasa dari pertemuan pada malam hari itu adalah, selain adanya berbagai usulan program kegiatan yang akan diprioritaskan dalam RAPBdes 2016 ada kemauan berswadaya dari masyarakat untuk mendukung pembangunan. Setelah mendapat pengarahan dari Kepala Desa bahwa ada kebutuhan yang mendesak akan mobil siaga, secara serentak warga yang hadir sepakat untuk ikut membantu rencana pembelian kendaraan siaga untuk desa kedungjaran.

Adapun kendaraan tersebut nantinya untuk menjadi kendaraan pengantaran ke rumahsakit dan pelayanan darurat warga. Keputusan akhir mengenai berbagai rencana program dan penyusunan APBDes 2016 akan dilaksanakan pada musyawarah khusus lebih lanjut dikemudian hari.

Rapat Pra MAD


Bertempat di Gedung UPK Manis di Jl. Sragi Bojog Desa purwodadi, pada hari Jum'at 16 Oktober 2015 berlangsung acara Rapat Koordinasi Konsolidasi Kelembagaan BKAD, UPK, BPUPK dan perwakilan Kepala desa serta Pemerintah Kecamatan Sragi. Hadir pula dari Pemerintah Kabupaten yaitu dari BPMPKB Kabupaten Pekalongan.

Pertemuan pada siang hari itu adalah rangkaian tahapan Pengakhiran Program PNPM Mandiri Pedesaan. Sebagaimana diketahui, mulai tahun 2015 program Bantuan Langsung Masyarakat PNPM-MD telah berakhir, khususnya untuk program bantuan pembangunan sarprasnya.

Dalam kesempatan tersebut Ketua BKAD PNPM-MD kecamatan sragi Bapak Wardoko menyampaikan bahwa tahapan ini harus dilaksanakan sebagai kewajiban dari BKAD untuk mengawal Pengakhiran Program. Diawali dengan Musyawarah Desa Sosialisasi Pengakhiran Program, dilanjut dengan Pembentukan Tim Inventarisasi Aset serta BKD untuk tiap-tiap desa. Pada puncaknya nanti akan diadakan Musyawarah Antar Desa guna membentuk BKAD Penyelarasan sebagai lembaga Pengayom untuk kegiatan pelestarian Program terutama program Dana Perguliran yang dikelola UPK.

Hal sama disampaikan wakil dari BPMPKB Kabupaten pekalongan dan ditandaskan proses tersebut harus sudah selesai akhir desember 2015.

Bapak Madchur selaku camat sragi menandaskan bahwa walaupun program sudah berakhir namun semangat Pemberdayaan Masyarakat yang diemban PNPM harus tetap dilestarikan. Ditambahkan Bapak Abdurahman selaku Kasi PMD Kecamatan sragi, bahwa kita harus bersabar ditengah tuntutan percepatan namun regulasi yang mengaturnya belum ada kejelasan yang pasti.

Sabtu, 17 Oktober 2015

Dana Desa

Alhamdulillah, setelah bolak-balik penyusunan APBDes 2015 sebagai syarat utama pencairan Dana Desa diterima maka walau sangat terlambat oktober 2015 desa kedungjaran resmi menerima dana desa. Dari 282 juta baru bisa dicairkan 40 % pada tahap pertama dari ketiga tahap pencairan.

Pembuatan APBDes menjadi polemik tersendiri hingga mengakibatkan banyak desa sampai pertengahan Oktober 2015 belum bisa mencairkan dana desa. Hal ini disebabkan ketidaksiapan peraturan pendukung seperti simpang siur PP 43 dan PP47 yang mengakibatkan desapun kebingungan menggunakan peraturan pemerintah yang mana.

Diperparah lagi dengan ketidaksamaan cara pandang Kepala Desa dan BPD dalam membuat APBDes juga memngakibatkan APBDes terkatung-katung seperti desa Klunjukan.

Untuk desa kedungjaran, Dana Desa tahap pertama dimanfaatkan untuk pembangunan Jalan Raya utama desa kedungjaran, pengaspalan jalan akses masyarakat dusun 4 dan pavingisasi dusun 2. Hingga berita ini ditulis Pengaspalan sudah selesai 100 % tinggal pavingisasi dusun 2 yang masih dalam tahap pengerjaan.

Pengerjaan diserahkan kepada Tim Pelaksana Kegiatan ( TPK ) dengan pengawasan langsung Kepala Desa. Dalam kesempatan terpisah kepala desa wanti-wanti agar menjaga kwalitas pembangunan dengan tepat perencanaan, tepat pelaksanaan dan tepat pertanggungjawaban.

Tasyakuran Desa Kedungjaran


Sebagai wujud syukur atas berbagai limahan rizqi yang diterima desa kedungjaran pada tahun 2015 mulai dari berbagai program pembangunan yang diterima desa kedungjaran dari :

  1. Bantuan Gubernur
  2. Add tahap pertama
  3. Dana Desa Tahap pertama
  4. 7 titik bantuan Dinas pertanian
  5. Proyek HID
Juga Panen yang bisa dikatakan maksimal ditengah cuaca kemarau ekstrim yang menyebabkan banyak desa di kecamatan sragi gagal panen. Maka Pemerintah desa kedungjaran beserta lembaga BPD, LPMD, Karangtaruna, PKK dan Tomas desa kedungjaran mengadakan Tasyakuran Desa.

Berlangsung di belakang eks Balaidesa Kedungjaran lama acara dimulai dari pukul 18.00 wibb pada hari senin 12 Oktober 2015. Diawali dengan Tasyakuran Desa berupa Walimahan yang dihadiri segenap perwakilan warga, toga dan tomas dari keempat dusun. Wujud dari keterwakilan keempat dusun disimbolkan dengan walimah yang berjumlah 4 pula.

Setelah itu pada pukul 20.00 wibb dilanjutkan malam resepsi Tasyakuran desa yang dimeriahkan dengan Pementasan Wayang golek semalam suntuk dengan Ki Dalang Wahyudin dari Batang. Ikut menghadiri malam resepsi dan berkenan memberi sambutan Bapak Bupati pekalongan Drs. H. Amat Antono Msi. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa tahun 2015 desa kedungjaran patut bersyukur karena selain pembangunan sarana fisik seperti jalan, drainase dan sarana lainnya panen juga berhasil.

Pesan mengahadapi pilkada agar warga desa kedungjaran memanfaatkan hak pilihnya dengan benar dan pintar karena akan memepengaruhi jalannya Pembangunan kabupaten pekalongan 5 tahun mendatang.

Pagelaran Wayang Golek berlangsung meriah dihadiri ribuan pengunjung hingga pagi hari. Berbagai hidangan rakyat disediakan gratis untuk pengunjung berupa rebusan Ubi, Gelo, Singkong dan Kacang. Kedepan banyak harapan dari para sesepuh agar ditingkatkan dengan menghadirkan dalang-dalang kondang di indonesia.

Rapat Koordinasi Pengakhiran PNPM Mandiri Pedesaan kecamatan Sragi


Bertempat di Kantor UPK Manis kecamatan Sragi di desa Purwodadi jumat 16 Oktober 2015 pukul 13.30 wib berlangsung Rapat Koordinasi Pra MAD Pengakhiran Program PNPM Mandiri Pedesaan untuk wilayah kecamatan sragi. Rapat dihadiri segenap kepala desa, Camat Sragi Bapak Drs Madchur, Kasi PM Bapak Durrahman, segenap Jajajran BKAD, jajaran UPK Manis Sragi dan Faskab PNPM Kabupaten Pekalongan serta dari BPMPKB Kab. Pekalongan.

Rapat yang merupakan kelanjutan dari pertemuan non formal antara Kecamatan, Kepala Desa dan Faskab PNPM Kabupaten Pekalongan yang diselenggarakan pada awal Oktober 2015 berkutat pada pembahasan pengakhiran program PNPM Mandiri pedesaan dan penyelarasan BKAD dengan Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa.

Memang sangat disayangkan program yang selama ini bisa dinilai sangat bagus keberhasilannya dari sisi kecilnya penyelewengan dan tingginya kesertaan masyarakat diakhiri bersamaan dengan mulai dikucurkannya program dana desa. Karena diketahui, embrio dana desa ternyata dana program PNPM yang ditarik dan dirubah programnya.

Pokok bahasan pada siang itu ada 3 bahasan yaitu :

  1. Pengakhiran Program
  2. Inventarisasi Sarana Prasaranan eks PNPM MD sebagai wujud pelestarian program
  3. Penyelarasan BKAD sebagai langkah penyesuaian dengan UU Desa serta penyelamatan Dana Perguliran agar sesuai dengan hukum yang berlaku.
Hal yang menjadi pusat perhatian adalah penyelarasan BKAD kedepan karena pada badan ini terletak tanggung jawab besar tidak saja sebagai badan koordinasi saja namun juga badan yang harus bisa menyelaraskan kerjasama antar desa dan menjembatani permasalahan konflik antar desa.

Kecamatan sragi agak terlambat, karena fasilitator kecamatannya kosong hingga koordinasi tak berjalan seperti kecamatan-kecamatan lain. Namun pesan bapak Drs Madchur selaku camat sragi agar segera menyusul ketertinggalan diamini segenap kepala desa yang hadir.

Senin, 05 Oktober 2015

Sabtu, 19 September 2015

Pencairan SPP tahap ke-2


Berlangsung di aula Kantor Kepala Desa Kedungjaran, jumat 18 September 2015 berlangsung Musyawarah Desa Pengakhiran Program PNPM Mandiri Pedesaan dan Pencairan Simpan Pinjam Perempuan ( SPP ) Tahap ke-2 untuk warga desa kedungjaran.

Bahwa mulai tahun 2015 dengan bergulirnya regulasi Dana Desa, ada imbas yang harus diterima berupa berhentinya program PNPM MD. Dana yang selama ini untuk program tersebut kini ditarik dan digulirkan untuk kegiatan Dana Desa.

Sangat disayangkan karena Program PNPM MD tersebut selama ini menunjukkan prestasi dari minimnya penyelewengan karena ketatnya regulasi dan pengawasan juga adanya peningkatan keikutsertaan masyarakat sekitar lokasi program karena program tersebut bersifat Pemberdayaan masyarakat.

Dengan berakhirnya Program PNPM MD maka dibentuklah Tim Inventarisasi aset PNPM yang selama ini sudah dibangun dan diserahkan ke masyarakat untuk dikelola dan dirawat dengan baik oleh Desa agar manfaatnya bisa lestari dan berkelanjutan.

Dalam kesempatan yang dihadiri oleh ketua BKAD Bapak Wardoko disampaikan pula untuk membentuk Tim Perwakilan guna mempersiapkan Musyawarah antar Desa guna membahas tindaklanjut mengenai masa depan UPK "Manis" PNPM MD Kecamatan Sragi. Karena sesuai UU Desa No.6 Th 2014 harus ada penyesuaian atas lembaga yang ada.

Pada akhir acara diberikan pinjaman bergulir kepada 17 warga wanita yang tergabung dalam 2 kelompok Yasinan penerima SPP. Dalam sambutannya Kepala Desa Kedungjaran meminta agar penerima Pinjaman dapat menggunakan dananya untuk kepentingan pengembangan ekonomi keluarga dan agar tepatdalam pembayaran angsuran.

Proyek HID

Alhamdulillah, setelah melalui perjuangan Panjang proyek HID yang merupakan bonus dari pelaksanaan Pamsimas di desa kedungjaran dikucurkan pula akhirnya.

Paling tidak memakan waktu 2 tahun untuk memperjuangkan Hibah Insentif desa tersebut. Diawalai pembenahan Pamsimas di BPSPAMS Banyu Aji dengan memperbaiki manajemen dan keuangan. Setelah organisasi rapih dan manfaat untuk masyarakat di tingkatkan, pemerintah menilai positif dan pada awal Agustus 2015 kemarin memberikan bantuan sebagai Insentif berupa Pembangunan Sumur Dalam dan Tower air.
Dalam kesempatan Sosialisasi yang dilangsungkan di Mushola Baiturohim dukuh Dusun 4, Bapak Murdiyanto yang merupakan Kepala DPU Cipta Karya Kabupaten Pekalongan menyampaikan bahwa hibah ini adalah penghargaan kepada BPSPAMS Banyu Aji atas prestasinya menyehatkan Pamsimas di desa Kedungjaran.

Hadir pula dalam sosialisasi tersebut unsur Muspika Sragi dan Dinas Kesehatan Kabupaten pekalongan dan FasilitatorKabupaten Pamsimas.

Peresmian TK / Paud Aisiyah Desa Kedungjaran.


Kamis malam Jumat Kliwon 17 September 2015. Hari keramat, tanggalnya Tanggal keramat Pula. Bukan mau semedi, bukan pula mau tirakatan memanjatkan doa-doa.

Namun malam itu dipilih karena harapan agar hajat yang diniatkan semioga mendapat ridho dari-Nya.

Akhirnya setelah kurang lebih 1 tahun Pembangunan gedung Pauddan TK Aisiyah telah selesai, walau memang belum selesai 100 % namun paling tidak untuk kegiatan belajar dan mengajar sudah bisa. 20 % kekurangan bisa diselesaikan sambil jalan yaitu ruangan kantor dan Gudang. Untuk ruang belajarsudah rapih sepenuhnya.

Dalam kesempatan tersebut Bapak Siswanto selaku wakil dari Aisiyah menyampaikan ucapan terimakasih terutama kepada Donatur yang telah membantu terbangunnya Gedung TK/PaudAisiyah tersebut.

Bapak Saridjo dalam sambutannya menyampaikan pentingnya Pendidikan Usia Dini untuk membangun karakter dan Prilaku anak agar menjadi Manusia beretika dan beragama hingga bisa berhasil di masa depan.

Kelompok Wanita tani


Beberapa hari ini bila warga Desa Kedungjaran lewat di jalan utama desa, khususnya di gang arah Rumah Kepala Desa. Ada sebuah bangunan sederhana yang didirikan. Terbangun dari bambu dengan atap plastik dan pagar dari jaring warna hitam.

Banyak yang bertanya-tanya buat apakah, kandang ayamkah atau ternak yang lain. Kebingungan semakin menjadi ketika setiap sorenya banyak ibu-ibu yang bermain-main tanah dan memasukkannya di kantung-kantung plastik kecil.


Setelah sekitar 1 minggu kemudian barulah tanda tanya itu terjawab, terlebih setelah masuk bangunan kecil tersebut berjajar rak-rak dari plastik yang diatasnya tertata plastik hitam berisi tanah. Dan di atasnya ada butir biji yang di semaikan. Tak salah ini pasti bangunan penyemaian.

Ya, desa kedungjaran memang baru saja menerima bantuan KRPL atau Kawasan Rumah Pangan Lestari yang bertujuan memanfaatkan lahan pekarangan kosong di lingkungan rumah sebagai sumber penghasil sayur dan buah untuk konsumsi sendiri guna memenuhi kebutuhan gizi.

Kini bibit yang disemai semakin besar, dan antinya setiap rumah diperbolehkan mengambil bibit di kebun percontohan untuk ditanam di rumah masing-masing. Diharapkan program ini akan menyadarkan pemanfaatan lahan kosong di sekitar rumah juga meningkatkan asupan gizi yang berimbang terutama akan vitamin dan serat dengan biaya murah tanpa membeli.

Tugas dan Kewajiban Perangkat Desa

Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dusun adalah bagian wilayah dalam desa yang merupakan lingkungan kerja pelaksanaan pemerintah desa.

Pemerintahan desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah desa dan badan pemusyawaratan desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam system pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Perangkat desa adalah unsur staff yang membantu kepala desa dalam melaksanakan tugas dan kewajiban yang terdiri dari sekretaris dan perangkat desa lainnya.

Adapun Susunan organisasi pemerintah desa terdiri dari bkepala desa dan perangkat desa.perangkat desa terdiri atas :
  1. Sekretariat desa
  2. Pelaksana teknis lapangan
  3. Unsur kewilayahan.
Sekretariatan desa terdiri dari urusan umum dan urusan keuangan yang dipimp[in oleh seorang sekretaris desa yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada kepala desa
Pelaksana teknis lapangan terdiri dari tiga seksi :
  1. Seksi pemerintahan,ketrentaman dan ketertiban
  2. Seksi ekonomi dan pem,bangunan
  3. Seksi kesejahteraan rakyat
Pelaksana teknis lapangan terdiri dari empat seksi :
  1. Seksi pemerintahan
  2. Seksi ketrentaman dan ketertiban
  3. Seksi ekonomi dan pembangunman
  4. Seksi kesejahteraan rakyat
Masing-masing seksi dipimpin oleh seorang kepala seksi yang berada dibawah dan bertanggung jawab tkepada kepala desa melalui sekretaris desa.
Tugas, wewenang, dan kewajiban kepala desa
Kepala desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, 

Kepala desa mempunyai wewenang :
  1. Memimpin penyelenggaran pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama bpd
  2. Mengajukan rancangan peraturan dea
  3. Menetapkan peraturan desa yang telah mendapatkan persetujuan bpd
  4. Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai apbd untuk dibahas dan ditetapkan bersama bpd
  5. Membina kehidupan masyarakat desa
  6. Membina perekonomian desa
  7. Mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif
  8. Mewakili desanya diluar dan didalam pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku
  9. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku
Kepala desa mempunyai kewajiban :
  1. Memegang teuh dan mengamalkan pancasila, melaksanakan uud45 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan nkri
  2. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat
  3. Memelihara ketertiban dan ketrentaman masyarakat
  4. Melaksanakan kehidupan berdemokrasi
  5. Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari kkn
  6. Menjalin hubungn kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan desa
  7. Mentaati dan menegakan seluruh peraturan perundang-undangan
  8. Menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa dengan baik
  9. Melaksanakan dan mempertanggung jawabkan pengelolaan keuangan desa
  10. Melakasanakan urusan yng menjadi kewenagan desa
  11. Mendamaikan perselisihan masyarakat desa
  12. Mengembangkan pendapatan masyarakat dan desa
  13. Membina, mengayomi dan melestarikan nilai-nilai social budaya dan adat istiadat
  14. Memberdayakan masyarakat dan kelembagaan didesa
  15. Mengembangkan potensi sda dan melestarikan lingkngan hidup
Kedudukan, tugas dan fungsi perangkat desa 
a. Sekretaris Desa
     Tugas Sekretaris Desa
  1. Membantu kepala desa dibidang administrasi umum dan keuangandalam penyelenggaraan tugas dan wewenang pemerintah desa
  2. Melaksanakan tugas kepala desa dalam hal kepala desa berhalangan
  3. Melaksanakan tugas kepala desa apabila kepala desa diberhentikan sementara
  4. Melasanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala desa
      Fungsi Sekretaris Desa
  1. Perencanaan kegiatan dibidang administrasi umum dan keuangan
  2. Pelaksanaan kegiatan dibidang administrasi umum dan keuangan
  3. Penkoordinasian kegiatan dibidang administrasi umum dan keuangan
  4. Pengkoordinasian pelaksanaan tugas perangkat desa lainnya
b. Kepala urusan umum mempunyai tugas membantu tugas-tugas sekretaris desa dibidang :
  1. Mengelola administrasi umum pemerintah desa
  2. Memberikan pelayanan kepada masyarakat dibidang kegiatan surat menyurat
  3. Melaksanakan pengadaan dan pemeliharaan barang-barang inventaris kantor
  4. Melaksanakan pengadaan dan pendistribusian alat-alat tulis kantor
  5. Mengumpulkan, menyusun dan meyiapkan bahan rapat
  6. Melakukan persiapan penyelenggaraan rapat, penerimaan tamu dinas dan kegiatan rumah tangga pemerintah desa
  7. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh sekretaris desa
c. Kepala urusan keuangan mempunyai tugas membantu tugas-tugas sekretaris desa dibidang :
  1. Mengelola administrasi keuangan desa
  2. Menghimpun pendapatan dan kekayaan desa
  3. Menyiapkan, merencanakan dan mengelola APBD
  4. Menyiapkan bahan laporan keuangan desa
  5. Mengiventarisir sumber pendapatan dan kekayaan desa
  6. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh sekretaris desa
d. Seksi pemerintahan :
  1. Mengumpulkan, mengolah dan menyiapkan data dibidang pemerintahan desa, ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat
  2. Mengumpulkan dan menyiapkan bahan dalam rangka pembinaanwilayah termasuk rukun warga dan rukuntetangga serta masyarakat
  3. Melaksanakan administrasi pelaksanaan pemilihan umum, pemilihan presiden, pemilihan gubernur, pemilihan bupati, pemilihan kepala desa dan kegiatan sosial politik
  4. Melaksanakan administrasi kependudukan, catatan sipil dan monografi
  5. Melaksanakan tugas dibidang pertanahan
  6. Melakukan administrasi peraturan desa, peraturan kepaladesa, dan keputusan kepala desa
  7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala desa
e. Kaur ketrentaman dan ketertiban
  1. Mengumpulkan, mengolah dan menyiapkan data dibidang ketrentaman dan ketertiban
  2. Melakukan pembinaan ketrentaman dan ktertiban masyarakat
  3. Melakukan pelayanan kepada masyarakat dibidang ketrentaman dan ketertiban
  4. Melaksanakan kegiatan administrasi perlindungan masyarakat
  5. Membantu pelaksanaan pengawasan terhadap penyaluran bantuan kepada masyarakat yang terkenana bencana alam dan bencana lainnya
  6. Mengumpulkan bahan dan meyusun laporan dibidang ketrentaman dan ketertiban
  7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala desa
f. Kaur ekonomi dan pembangunman
  1. Mengumpulkan, mengolah dan menyiapkan data dibidang ekonomi dan pembangunan
  2. Mengumpulkan dan menyiapkan bahan dalam rangka pembinaan dan pengembangan serta koordinasi kegiatan dibidang ekonomidan pembangunan
  3. Melakukan administrasi dan membantu pelaksanaan pelayanan dibidang tera ulaang, prmohonan izin usaha, izin bangunan dan lain-lain
  4. Menghimpun data potensi didesanya serta menganalisadan mmelihara untuk dikembangkan
  5. Melakukanadministrasi hasil swadaya masyarakat dalam pembangunan dan hasil pembangunan lainnya
  6. Melakukan administrasi dan mempersiapkan bahan untuk pembuatan daftar usulan rencana dan proyek, daftar usulan kegiatan, daftar isian proyek maupun daftar isian kegiatan
  7. Membantu pelaksanaan kegiatan tknis organisasi dan administrasi lembaga pembrdayaan masyarakat desa maupun lembaga-lembaga dibidang pertanian, perindustrian dan pembangunan lainnya
  8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala desa
g. Kaur kesejahteraan rakyat
  1. Melaksanakan pelayanan kepada masyarakat dibidang kesejahteraan rakyat
  2. Mengumpulkan, mengolah dan menyiapkan data pendidikan, kesehatan, keagamaan, kepemudaan, dan olahraga
  3. Membabtu kegiatan administrasi dan perkembangan pemberdayaan kesejahteraan keluarga
  4. Mengumpulkan, mengolah dan menyiapkan data keluarga miskin
  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala desa
h. Kepala Dusun
     Tugas Kepala Dusun
  1. Membantu pelaksanaan tugas kepala desa dalam wilayah kerjanya
  2. Melakukan pembinaan dalam rangka meningkatkan swadaya dan gotong royong masyarakat
  3. Melakukan kegiatan penerangan tentang program pemerintah kepada masyarakat
  4. Membantu kepala desa dalam pembinaan dan mengkoordinasikan kegiatan rw dan rt diwilayah kerjanya
  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala desa
     Fungsi Kepala Dusun
  1. Melakukan koordinasi terhadap jalannya pemerintah desa, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan masyarakat diwilayah dusun
  2. Melakukan tugas dibidang pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan yang menjadi tanggung jawabnya
  3. Melakukan usaha dalam rangka meningkatkan partisipasi dan swadaya gotong royong masyarakat dan melakukan pembinaan perekonomian
  4. Melakukan kegiatan dalam rangka pembinaan dan pemeliharaan ketrentaman dan ketertiban masyarakat
  5. Melakukan fungsi-fungsi lain yang dilimpahkan oleh kepala desa

C. Badan Permusyawaratan Desa(BPD)
BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. BPD mempunyai fungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

BPD mempunyai wewenang :
  1. Membahas rancangan peraturan desa bersama kepala desa
  2. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa
  3. Mengusulkan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa
  4. Membentuk panitia pemilihan kepala desa
  5. Menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat
  6. Menyusun tata tertib BPD
BPD mempunyai hak
  1. Meminta keterangan kepada pemerintah desa
  2. Menyatakan pendapat
Anggota BPD mempunyai kewajiban
  1. Mengamalkan pancasila, melaksanakan uud45 dan mentaatisegala peraturan perundang-undangan
  2. Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam dalam penyelenggaraan pemerintahan desa
  3. Mempertahankan dan memelihara hukum nasional sera keutuhan nkri
  4. Menyerap, menampung, menghimpun dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat
  5. Memproses pemilihan kepala desa
  6. Mendahulukan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan
  7. Menghormati nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat setempat
  8. Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan

Pimpinan anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai kepala desa dan perangkat desa. Pimpinan dan anggota BPD dilarang :
  1. Sebagai pelaksana proyek desa
  2. Merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompokn masyarakat dan menndiskriminasikan warga atau golongan masyarakat lain
  3. Melakukan korupsi, kolosi, nepotisme dan menerima uang, barang dan atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya
  4. Menyalahgunakan wewenang
  5. Melanggar sumpah atau janji jabatan

Selasa, 18 Agustus 2015

Kunjungan SMKN 1 Sragi

Hari Rabu, 19 Agustus 2015 ada suasana berbeda di kantor Desa Kedungjaran. Ada puluhan anak-anak berseragam kotak-kotak biru muda dari SMKN 1 Sragi berkunjung ke kantor desa.

Suasana agak ramai, maklum semangat anak-anak muda.

Didampingi Guru Pembimbing ternyata anak-anak dari SMKN 1 Sragi tertarik dengan pelayanan berbasisIT yang dikembangkan di Desa Kedungjaran terutama Radio desanya yaitu KDJFM.

Pemaparan singkat disampaikan Bapak Kepala Desa Saridjo mengenai manfaat pelayanan berbasis IT dimana diperoleh manfaat sebesar-besarnya dengan biaya sedikit. Manfaat kepedulian warga juga sangat terasa dengan meningkatnya partisipasi warga dalam Pembangunan berupa keikutsertaan dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan.

Terakhir acara ditutup dengan Peninjauan Studio Radio KDJFM yang ada di kantor desa kedungjaran.