Launching Desa Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Dalam upaya melindungi warga Desa Kedungjaran dari resiko kesehatan, kecelakaan kerja dan Kematian. Desa Kedungjaran menggalakkan kesadaran warga untuk ikut dalam program Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan.
Pelantikan Sekretaris Desa
Laelatun Nadifa dilantik dan diambil sumpahnya oleh Kepala Desa Kedungjaran Saridjo untuk menjalankan tugas menjadi Sekretaris Desa di Kedungjaran
Pemilu Serentak 2019
Pemilihan Umum Serentak yang menyatukan kegiatan Pemilihan Legislatif sekaligus Pemilihan Presiden untuk pertama kalinya dilakukan di Indonesia pada Rabu 17 April 2019
Penyerahan Sertifikat Prona
Penyerahan Sertifikat Prona untuk warga Kabupaten Pekalongan dilakukan serentak di Pendopo Rumah Dinas Bupati Pekalongan
Perpustakaan Terbaik IT
Kepala Desa Kedungjaran menyampaikan Masukan dihadapan penggiat Literasi Indonesia yang tergabung di Perpuseru untuk mengkuti tahapan Pengusulan di Musyawarah Desa guna memasukkan Perpustakaan yang bisa didanai dari Dana Desa.
Pelantikan BPD Masa Bhakti 2019 - 2025
Setelah dipilih dari perwakilan masyarakat masing masing dusun, anggota BPD desa Kedungjaran dilantik serentak di aula kecamatan sragi pada Rabu 26 Juni 2019
Pencanangan Pilkades Amanah, Pilkades tanpa Money Politik
Pelantikan Panitia Pemilihan Kepala Desa ( P2KD ) 2019 di Desa Kedungjaran, sekaligus dicanangkan Pilkades Amanah yang melarang Praktek Bom Boman atau Pemberian Uang dengan sebebas bebasnya.
Kunjungan Wakil Menteri Desa PDTT Ari Budi Setiadi
Wakil Menteri Desa PDTT Republik Indonesia melakukan Kunjungan Kerja di Desa Kedungjaran untuk mencari tahu sejauh mana pemanfaatan Dana Desa untuk Pemberdayaan dan Pembinaan Masyarakat Desa .
Selasa, 29 Desember 2015
Foging Demam Berdarah
Senin, 14 Desember 2015
Rembug Desa dengan Menteri Desa
Pemilukada 2015
Kamis, 03 Desember 2015
RUMAH PATEN
Kamis, 26 November 2015
Kerja Bakti
Rabu, 25 November 2015
MOBIL SIAGA
Selasa, 24 November 2015
PELATIHAN UU DESA
Rabu, 18 November 2015
HID, hampir selsai
Penyehatan PUAP
Musyawarah Perumusan RAPBDes dan Perencanaan Prona
Rapat Pra MAD
Sabtu, 17 Oktober 2015
Dana Desa
Tasyakuran Desa Kedungjaran
- Bantuan Gubernur
- Add tahap pertama
- Dana Desa Tahap pertama
- 7 titik bantuan Dinas pertanian
- Proyek HID
Rapat Koordinasi Pengakhiran PNPM Mandiri Pedesaan kecamatan Sragi
- Pengakhiran Program
- Inventarisasi Sarana Prasaranan eks PNPM MD sebagai wujud pelestarian program
- Penyelarasan BKAD sebagai langkah penyesuaian dengan UU Desa serta penyelamatan Dana Perguliran agar sesuai dengan hukum yang berlaku.
Senin, 05 Oktober 2015
Sabtu, 19 September 2015
Pencairan SPP tahap ke-2
Proyek HID
Paling tidak memakan waktu 2 tahun untuk memperjuangkan Hibah Insentif desa tersebut. Diawalai pembenahan Pamsimas di BPSPAMS Banyu Aji dengan memperbaiki manajemen dan keuangan. Setelah organisasi rapih dan manfaat untuk masyarakat di tingkatkan, pemerintah menilai positif dan pada awal Agustus 2015 kemarin memberikan bantuan sebagai Insentif berupa Pembangunan Sumur Dalam dan Tower air.
Peresmian TK / Paud Aisiyah Desa Kedungjaran.
Kelompok Wanita tani
Tugas dan Kewajiban Perangkat Desa
Pemerintahan desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah desa dan badan pemusyawaratan desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam system pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Perangkat desa adalah unsur staff yang membantu kepala desa dalam melaksanakan tugas dan kewajiban yang terdiri dari sekretaris dan perangkat desa lainnya.
Adapun Susunan organisasi pemerintah desa terdiri dari bkepala desa dan perangkat desa.perangkat desa terdiri atas :
- Sekretariat desa
- Pelaksana teknis lapangan
- Unsur kewilayahan.
Pelaksana teknis lapangan terdiri dari tiga seksi :
- Seksi pemerintahan,ketrentaman dan ketertiban
- Seksi ekonomi dan pem,bangunan
- Seksi kesejahteraan rakyat
- Seksi pemerintahan
- Seksi ketrentaman dan ketertiban
- Seksi ekonomi dan pembangunman
- Seksi kesejahteraan rakyat
Kepala desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan,
- Memimpin penyelenggaran pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama bpd
- Mengajukan rancangan peraturan dea
- Menetapkan peraturan desa yang telah mendapatkan persetujuan bpd
- Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai apbd untuk dibahas dan ditetapkan bersama bpd
- Membina kehidupan masyarakat desa
- Membina perekonomian desa
- Mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif
- Mewakili desanya diluar dan didalam pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku
- Memegang teuh dan mengamalkan pancasila, melaksanakan uud45 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan nkri
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat
- Memelihara ketertiban dan ketrentaman masyarakat
- Melaksanakan kehidupan berdemokrasi
- Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari kkn
- Menjalin hubungn kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan desa
- Mentaati dan menegakan seluruh peraturan perundang-undangan
- Menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa dengan baik
- Melaksanakan dan mempertanggung jawabkan pengelolaan keuangan desa
- Melakasanakan urusan yng menjadi kewenagan desa
- Mendamaikan perselisihan masyarakat desa
- Mengembangkan pendapatan masyarakat dan desa
- Membina, mengayomi dan melestarikan nilai-nilai social budaya dan adat istiadat
- Memberdayakan masyarakat dan kelembagaan didesa
- Mengembangkan potensi sda dan melestarikan lingkngan hidup
- Membantu kepala desa dibidang administrasi umum dan keuangandalam penyelenggaraan tugas dan wewenang pemerintah desa
- Melaksanakan tugas kepala desa dalam hal kepala desa berhalangan
- Melaksanakan tugas kepala desa apabila kepala desa diberhentikan sementara
- Melasanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala desa
- Perencanaan kegiatan dibidang administrasi umum dan keuangan
- Pelaksanaan kegiatan dibidang administrasi umum dan keuangan
- Penkoordinasian kegiatan dibidang administrasi umum dan keuangan
- Pengkoordinasian pelaksanaan tugas perangkat desa lainnya
- Mengelola administrasi umum pemerintah desa
- Memberikan pelayanan kepada masyarakat dibidang kegiatan surat menyurat
- Melaksanakan pengadaan dan pemeliharaan barang-barang inventaris kantor
- Melaksanakan pengadaan dan pendistribusian alat-alat tulis kantor
- Mengumpulkan, menyusun dan meyiapkan bahan rapat
- Melakukan persiapan penyelenggaraan rapat, penerimaan tamu dinas dan kegiatan rumah tangga pemerintah desa
- Melakukan tugas lain yang diberikan oleh sekretaris desa
- Mengelola administrasi keuangan desa
- Menghimpun pendapatan dan kekayaan desa
- Menyiapkan, merencanakan dan mengelola APBD
- Menyiapkan bahan laporan keuangan desa
- Mengiventarisir sumber pendapatan dan kekayaan desa
- Melakukan tugas lain yang diberikan oleh sekretaris desa
- Mengumpulkan, mengolah dan menyiapkan data dibidang pemerintahan desa, ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat
- Mengumpulkan dan menyiapkan bahan dalam rangka pembinaanwilayah termasuk rukun warga dan rukuntetangga serta masyarakat
- Melaksanakan administrasi pelaksanaan pemilihan umum, pemilihan presiden, pemilihan gubernur, pemilihan bupati, pemilihan kepala desa dan kegiatan sosial politik
- Melaksanakan administrasi kependudukan, catatan sipil dan monografi
- Melaksanakan tugas dibidang pertanahan
- Melakukan administrasi peraturan desa, peraturan kepaladesa, dan keputusan kepala desa
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala desa
- Mengumpulkan, mengolah dan menyiapkan data dibidang ketrentaman dan ketertiban
- Melakukan pembinaan ketrentaman dan ktertiban masyarakat
- Melakukan pelayanan kepada masyarakat dibidang ketrentaman dan ketertiban
- Melaksanakan kegiatan administrasi perlindungan masyarakat
- Membantu pelaksanaan pengawasan terhadap penyaluran bantuan kepada masyarakat yang terkenana bencana alam dan bencana lainnya
- Mengumpulkan bahan dan meyusun laporan dibidang ketrentaman dan ketertiban
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala desa
- Mengumpulkan, mengolah dan menyiapkan data dibidang ekonomi dan pembangunan
- Mengumpulkan dan menyiapkan bahan dalam rangka pembinaan dan pengembangan serta koordinasi kegiatan dibidang ekonomidan pembangunan
- Melakukan administrasi dan membantu pelaksanaan pelayanan dibidang tera ulaang, prmohonan izin usaha, izin bangunan dan lain-lain
- Menghimpun data potensi didesanya serta menganalisadan mmelihara untuk dikembangkan
- Melakukanadministrasi hasil swadaya masyarakat dalam pembangunan dan hasil pembangunan lainnya
- Melakukan administrasi dan mempersiapkan bahan untuk pembuatan daftar usulan rencana dan proyek, daftar usulan kegiatan, daftar isian proyek maupun daftar isian kegiatan
- Membantu pelaksanaan kegiatan tknis organisasi dan administrasi lembaga pembrdayaan masyarakat desa maupun lembaga-lembaga dibidang pertanian, perindustrian dan pembangunan lainnya
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala desa
- Melaksanakan pelayanan kepada masyarakat dibidang kesejahteraan rakyat
- Mengumpulkan, mengolah dan menyiapkan data pendidikan, kesehatan, keagamaan, kepemudaan, dan olahraga
- Membabtu kegiatan administrasi dan perkembangan pemberdayaan kesejahteraan keluarga
- Mengumpulkan, mengolah dan menyiapkan data keluarga miskin
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala desa
- Membantu pelaksanaan tugas kepala desa dalam wilayah kerjanya
- Melakukan pembinaan dalam rangka meningkatkan swadaya dan gotong royong masyarakat
- Melakukan kegiatan penerangan tentang program pemerintah kepada masyarakat
- Membantu kepala desa dalam pembinaan dan mengkoordinasikan kegiatan rw dan rt diwilayah kerjanya
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala desa
- Melakukan koordinasi terhadap jalannya pemerintah desa, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan masyarakat diwilayah dusun
- Melakukan tugas dibidang pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan yang menjadi tanggung jawabnya
- Melakukan usaha dalam rangka meningkatkan partisipasi dan swadaya gotong royong masyarakat dan melakukan pembinaan perekonomian
- Melakukan kegiatan dalam rangka pembinaan dan pemeliharaan ketrentaman dan ketertiban masyarakat
- Melakukan fungsi-fungsi lain yang dilimpahkan oleh kepala desa
C. Badan Permusyawaratan Desa(BPD)
BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. BPD mempunyai fungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
BPD mempunyai wewenang :
- Membahas rancangan peraturan desa bersama kepala desa
- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa
- Mengusulkan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa
- Membentuk panitia pemilihan kepala desa
- Menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat
- Menyusun tata tertib BPD
- Meminta keterangan kepada pemerintah desa
- Menyatakan pendapat
- Mengamalkan pancasila, melaksanakan uud45 dan mentaatisegala peraturan perundang-undangan
- Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam dalam penyelenggaraan pemerintahan desa
- Mempertahankan dan memelihara hukum nasional sera keutuhan nkri
- Menyerap, menampung, menghimpun dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat
- Memproses pemilihan kepala desa
- Mendahulukan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan
- Menghormati nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat setempat
- Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan
Pimpinan anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai kepala desa dan perangkat desa. Pimpinan dan anggota BPD dilarang :
- Sebagai pelaksana proyek desa
- Merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompokn masyarakat dan menndiskriminasikan warga atau golongan masyarakat lain
- Melakukan korupsi, kolosi, nepotisme dan menerima uang, barang dan atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya
- Menyalahgunakan wewenang
- Melanggar sumpah atau janji jabatan