REKAM DATA e-ktp DI BALAI PERTEMUAN DESA KEDUNGJARAN / GEDUNG BUMDes PADA SENIN 20 NOVEMBER 2017

Launching Desa Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Dalam upaya melindungi warga Desa Kedungjaran dari resiko kesehatan, kecelakaan kerja dan Kematian. Desa Kedungjaran menggalakkan kesadaran warga untuk ikut dalam program Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan.

Pelantikan Sekretaris Desa

Laelatun Nadifa dilantik dan diambil sumpahnya oleh Kepala Desa Kedungjaran Saridjo untuk menjalankan tugas menjadi Sekretaris Desa di Kedungjaran

Pemilu Serentak 2019

Pemilihan Umum Serentak yang menyatukan kegiatan Pemilihan Legislatif sekaligus Pemilihan Presiden untuk pertama kalinya dilakukan di Indonesia pada Rabu 17 April 2019

Penyerahan Sertifikat Prona

Penyerahan Sertifikat Prona untuk warga Kabupaten Pekalongan dilakukan serentak di Pendopo Rumah Dinas Bupati Pekalongan

Perpustakaan Terbaik IT

Kepala Desa Kedungjaran menyampaikan Masukan dihadapan penggiat Literasi Indonesia yang tergabung di Perpuseru untuk mengkuti tahapan Pengusulan di Musyawarah Desa guna memasukkan Perpustakaan yang bisa didanai dari Dana Desa.

Pelantikan BPD Masa Bhakti 2019 - 2025

Setelah dipilih dari perwakilan masyarakat masing masing dusun, anggota BPD desa Kedungjaran dilantik serentak di aula kecamatan sragi pada Rabu 26 Juni 2019

Pencanangan Pilkades Amanah, Pilkades tanpa Money Politik

Pelantikan Panitia Pemilihan Kepala Desa ( P2KD ) 2019 di Desa Kedungjaran, sekaligus dicanangkan Pilkades Amanah yang melarang Praktek Bom Boman atau Pemberian Uang dengan sebebas bebasnya.

Kunjungan Wakil Menteri Desa PDTT Ari Budi Setiadi

Wakil Menteri Desa PDTT Republik Indonesia melakukan Kunjungan Kerja di Desa Kedungjaran untuk mencari tahu sejauh mana pemanfaatan Dana Desa untuk Pemberdayaan dan Pembinaan Masyarakat Desa .

Selasa, 31 Desember 2013

Laporan Perbaikan Pavingisasi Jalan Kuburan

Perbaikan Paving Jalan Kuburan yang telah memakan korban beberapa pemakai jalan terjatuh. Menggunakan dana ADD Tahap ke-2 Tahun anggaran 2013 sejumlah Rp.20.000.000,- dimana dana riil hanya sejumlah Rp.17.500.000,-. Penanggung Jawab Proyek Bapak Danoyo selaku PJS Kepala Desa Kedungjaran pada waktu tersebut.

Penagihan Rekening Air BPS Banyuaji dilakukan kembali.

Setelah sekian lama penagihan bulanan Pansimas tak dilakukan oleh pengurus Badan Pengelola Sarana Banyuaji dikarenakan permasalahan kesemrawutan manajemen yang dilakukan pengurus lama, kemarin hari Senin 31 Desember 2013 dilakukan penagihan terhadap pelanggan pemakai air BPS Pansimas Banyuaji.

Dengan dimulainya penagihan diharapkan pengelolaan BPS Pansimas Banyuaji lebih baik hingga tagihan rekening listrik dapat teratur dibayar hingga aliran air ke pelanggan tetap lancar. Demikian juga peningkatan pelayanan seperti tercukupinya debit air juga bisa tercapai.

Senin, 30 Desember 2013

Paguyuban Kepala Desa Praja Kesuma Kecamatan sragi



Suasana Rapat Pembentukan Pengurus Paguyuban
Sebagai wadah Silaturahmi, komunikasi, konsolidasi dan koordinasi antar Kepala Desa dan Pemerintahannya, Paguyuban Kepala Desa Praja Kusuma yang merupakan Paguyuban Kepala Desa sekecamatan Sragi melakukan penyegaran kepengurusan.

Hal ini perlu dilakukan pasca Pilkades Tahun 2013 yang mengakibatkan pergantian kepala desa di desa-desa sekecamatan sragi. Banyak dari mereka yang tak bisa meneruskan kepengurusan karena kalah dalam pilkades atau tak menjadi kepala desa karena alasan lain.

Bapak Sekcam Heri P, dan ketua lama Husein Susanto
Berlangsung di Rumah makan Bu Nana Sragi, pada siang itu Senin 30 Desember 2013 dengan dipandu Sekretaris Kecamatan sragi Bapak Heri Pancasilardi para kepala desa melakukan rapat pembentukan Kepengurusan Paguyuban Praja Kusuma. Setelah sambutan disampaikan oleh Sekcam dan dilanjutkan sambutan dari Ketua Paguyuban yang lama, Bapak Husein Susanto yang sekaligus memimpin jalannya pembentukan kepengurusan masa kerja 2013 - 2016.


Setelah melalui berbagai usulan maka diputuskan ada 2 kandidat ketua yaitu Husein Susanto selaku ketua lama dan Bambang Murdiono mewakili kepala desa baru hasil pilkades tahun 2013. Votingpun dilakukan dengan pemenang Bambang Murdiono dengan perolehan 10 suara sedang Husein memperoleh 6 suara ditetapkan menjadi wakil ketua. Sedang untuk pengurus lain dipilih aklamasi sesuai kemampuan dan kesediannya.

Susunan lengkap Pengurus Paguyuban Praja Kusuma Kecamatan Sragi masa kerja 2013 - 2016 adalah sebagai berikut :
Ketua terpilih ( kanan ) Bambang Murdiono dan wakilnya
              Ketua              :  Bambang Murdiono
              Wa. Ketua       :  Husein susanto
              Sekretaris        :  Saridjo
              Bendahara       :  wiwik Suci Paryesi
              Seksi Usaha    :  1. Suryo Harjono 
                                         2. Ahmad Kodir
              Seksi Humas   :  1. Gunawan
                                         2. Nur Bagyo



Sabtu, 28 Desember 2013

Pembekalan Tim Penggerak PKK Kabupaten Pekalongan

Bersama Ketua TP PKK Kab. Pekalongan
Sebagai pendamping aparat pemerintahan desa, Tim Penggerak PKK terutama ketuanya memikul beban yang tak kalah berat dibandingkan dengan suaminya. Bila Suami sebagai Kepela Desa memimpin pemerintahan, maka Ketua TP PKK memimpin para ibu-ibu di desanya. Bisa dalam kegiatan Posyandu, Forum Kesehatan Desa dan Kegiatan ketrampilan dan penyuluhan kesehatan keluarga.

Seorang istri Kepala desa selain harus bisa menjadi pendamping dan pendukung Suami dengan menyiapkan dan mencukupkan apapun kebutuhan suami dalam menjalankan tugasnya juga harus bisa menjadi pemimpin bagi dirinya dan para wanita di desanya.

Bersama Ketua TP PKK Kec. Sragi
Berbagai masalah bisa diatasi oleh TP PKK dari mulai kebersihan , kesehatan keluarga dan Ketrampilan keluarga untuk menambah penghasilan suami. Bila TP PKK bisa menggerakkan potensi kaum wanita di desanya maka desa tersebut seiring juga akam maju, demikian juga kebalikannya bila wanitanya pasif maka desa tersebut akan juga tak bergairah. Seperti Kalimat Bijak Wanita adalah tiang Agama dan Negara, bila wanitanya bisa benar menjalankan kewajiban dan tugasnya maka Agama, Negara dan desa akan bisa berdiri kokoh. 


Asyik bercengkrama, belajar tablemanner
Maka dari itu TP PKK Kabupaten Pekalongan pada tanggal 27 - 28 desember 2013 bertempat di Aula Gedung Setda Kabupaten Pekalongan pada hari pertama dilanjutkan di Hotel Dafam Pekalongan memberikan pembekalan kepada ketua TP PKK desa sekabupaten. Tujuan dari pembekalan tersebut tak lain untuk menyiapkan TP PKK agar tahu Tugas dan kewajibannya. Sebagai tambahan di hotel Dafam diberikan pula pengetahuan 'Tablemanner' agar mereka siap bila ada tamu dari jauh dan berasal dari kalangan atas.

Perangkat Desa, Siaga dalam hal apapun.

Kepala Dusun 4 Pak Widyamukti berjibaku di ketinggian

Setiap kita mendengar tentang Perangkat Desa, yang tergambar dibenak kita tentu sekumpulan pegawai pemerintahan dengan level paling rendah yang kerjanya hanya duduk-duduk ngalor ngidul di kantor Kepala Desa.

Lebih lagi kadang dengan adanya beberapa oknum yang suka melakukan pungutan atas layanannya maka pandangan negatif masyarakat akan perangkat desa semakin jelek. Malah sering ada berita tertangkapnya perangkat desa yang sedang melakukan judi di ruangan kerjanya.

Pak Siswandi Kaur Pembangunan dan Agus Tamtomo Kaur Keuangan bahu membahu memotong pohon yang melintang di jalanan.
Namun hal itu takkan bisa anda saksikan di desa kedungjaran. Bila malam hari memang nampak di kantor desa beberapa perangkat desa yang kumpul-kumpul. Namun bukan sekedar kumpul-kumpul, mereka tengah melakukan kewajiban piket malam sesuai intruksi kepala desanya. Dengan ditemani siaran televisi yang mereka saksikan di layar LED 32 inchi dan sesekali celoteh teman sejawat melalui pesawat HT.

Dan siangnya, pelayanan tetap normal seperti biasa. Bahkan ketika libur bersama tanggal 25 - 26 Desember 2013 para perangkat desa tetap turun kelapangan dengan bermodal gergaji mesin merapikan pohon-pohon yang menjuntai ke jalan raya. 

Hmmmm......... betapa banyak kerjamu, padahal pendapatan yang diperoleh tak seberapa. Tapi demi pengabdian mereka iklash menjalankannya. Kata mereka yang penting warganya gak neko-neko, pajak lunas mereka legowo.

Rapat penyusunan SOP BKAD PNPM Kecamatan Sragi


Suasana Rapat yang santai namun serius
Bertempat di Rumah makan Bu Nana di jalan raya sragi, siang itu Selasa, 24 Desember 2013 sekitar jam 01.30 wibb berlangsung pertemuan yang santai namun serius. Santai karena diadakan di sebuah rumah makan bernuansa sejuk dan rindang. Namun serius karena yang dibahas adalah standar operasional prosedur sebuah badan yang berfungsi sebagai wadah koordinasi dan konsolidasi pimpinan desa yang menyerap dana alokasi PNPM Mandiri Pedesaan.
 

Sekcam Bapak Heri P, SIp.
Hadir pada acara tersebut Bapak Camat Sragi Edy Sutanto SIp beserta Sekcam dan jajaran lainnya. Juga tentu tim dari UPK PNPM Sragi serta fasilitator dari Kabupaten. Adapun sebagai tim perumus diundang 3 kepala desa terpilih yaitu dari desa Kedungjaran, Kalijambe dan Ketanon Ageng. Sementara perwakilan BPD dihadiri BPD Bulaksari, tegalsuruh dan Bulakpelem.




Fasilitator PNPM Kabupaten dengan Tim UPK PNPM Sragi
Dalam acara tersebut dibahas mengenai SOP dari lembaga BKAD sebagai lembaga perwakilan desa yang berfungsi untuk mengawasi, mengawal dan melestarikan program-program PNPM di lingkungannya. Juga sebagai wadah untuk berkoordinasi antar desa untuk menyelaraskan setiap program PNPM agar bisa bermanfaat berkesinambungan antar dan lintas desa.

Minggu, 22 Desember 2013

Alamat dan Nomor Telepon Polres dan Polsek di Pekalongan


Kepolisian Negara RI Daerah Jawa Tengah

Alamat     : Jalan Pahlawan No 1 Semarang
Website    : www.jateng.polri.go.id

Nomor Telepon:
Mapolda Jateng            : 024 8311382, 8449681, 8449683
Direktorat Intelkam     : 024 8413444
Direktorat Reskrim      : 024 8444709
Direktorat Samapta      : 024 8413544
                                              Direktorat Lantas          : 024 8440614

Fasilitas layanan pengaduan masyarakat yang ada di Polda Jateng:

1. SMS 112, caranya : ketik isi pesan (spasi) nama daerah pengirim, kirim ke 112,

contoh : ada laka lantas di jl. A. Yani(spasi)Magelang

2. SMS Polri 1120, caranya : ketik nama daerah (spasi) isi pesan, kirim ke 1120

contoh : Jateng-Semarang (spasi) di Jl. Gatot Subroto terjadi kemacetan

POLRES PEKALONGAN

Alamat Polres Pekalongan
Jl.Rinjani no.1 Kajen 51161 Telp.(0285)7905888.
EMAIL HUMAS                          : humasreskajen@yahoo.com
EMAIL TIPOL                            : reskajen@gmail.com
WEBSITE POLRES PEKL        : www.polrespekalongan.co.cc
SMS (GTW)                                  : 08576035400
FAK                                               : (0285)381780


Polsek BOJONG
Alamat       : JLN RAYA BOJONG 451 PEKALONGAN
Telp            : 02854482800    

Polsek DORO
Alamat       : JLN AHMAD YANI 335 DORO PEKALONGAN
Telp            : 0285 420437    

Polsek KAJEN
Alamat       : JLN PANGERAN DIPONEGORO 140 KAJEN PEKALONGAN
Telp            : 0285382023    

Polsek KANDANGSERANG
Alamat       : JALAN RAYA KANDANGSERANG
Telp            :    

Polsek KARANGANYAR
Alamat       : JALAN RAYA KARANGANYAR 4 PEKALONGAN
Telp            : 0285 381640    

Polsek KARANGDADAP
Alamat       : JALAN KALI LEMBU 396 PEKALONGAN
Telp            : 02857928819    

Polsek KEDUNGWUNI
Alamat       : JL. Raya Kedungwuni No 201 Kedungwuni Pekalongan
Telp            : 0285 785310    

Polsek KESESI
Alamat       : JALAN RAYA 499 Kesesi pekalongan
Telp            : 02857910444    

Polsek LEBAK BARANG
Alamat       : jl.Mahameru 246 lebakbarang.pekalongan
Telp            :    

Polsek PANINGGARAN
Alamat       : JALAN RAYA PANINGGARAN
Telp            : 0285321002    

Polsek PETUNGKRIYONO
Alamat       : JL.petungkriyono no 10 pekalongan
Telp            :    

Polsek SRAGI
Alamat       : JALAN RAYA SRAGI 138 PEKALONGAN
Telp            : 0285 4475004    

Polsek TALUN
Alamat       : JALAN RAYA TALUN PEKALONGAN
Telp            : 0285420491    
 
Polsek WIRADESA
Alamat       : JL. jendral Ahmad Yani 374 Wiradesa. pekalongan
Telp            : 0285 4417403    

Polsek WONOPRINGGO
Alamat       : jl.wonopringgo 113 pekalongan
Telp            :  0285785696

Kamis, 19 Desember 2013

System Pemerintahan Desa



SISTEM  PEMERINTAHAN  DESA

Pengertian Sistem

Ø  Secara etimologi bahwa sistem adalah seperangkat unsure yang secara teratur saling berkaitan, susuan yang teratur dari pandangan teori, asas atau metode.
Pengertian Pemerintah
Ø  Pemerintah dalam arti luas adalah semua lembaga negara yang oleh konstitusi Negara yang bersangkutan disebut sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan. Sedangkan pemerintah dalam arti luas adalah semua lembaga Negara seperti diatur dalam konstitusi suatu Negara.
Ø  Pemerintah dalam arti sempit yaitu lembaga-lembaga Negara yang memegang kekuasaan eksekutif saja. Sedangkan pemerintah dalam arti sempit yaitu lembaga Negara yang memegang fungsi birokrasi yakni aparat pemerintah yang diangkat dan ditunjuk bukan dipilih.

Pengertian sistem pemerintahan desa adalah
“suatu kebulatan atau keseluruhan proses atau kegiatan berupa antara lain proses pembentukan atau penggabungan desa, pemilihan kepala desa, peraturan desa, kewenangan, keuangan desa dan lain-lain yang terdiri dari berbagai komponen badan publik seperti Perangkat Desa, Badan Pemusyawaratan Desa, dan Lembaga Kemasyarakatan Desa”.
Unsur yang merupakan karakteristik dari sebuah Desa :
a.       Penduduk Desa
Adalah setiap orang yang bertempat tinggal di wilayah desa yang bersangkutan selama waktu tertentu, biasanya dalam waktu 6 bulan atau satu tahun berturut-turut, menurut peraturan daerah yang berlaku.
b.      Daerah atau Wilayah Desa
Wilayah desa harus memiliki batas-batas yang jelas, berupa batas alam seperti sungai, jalan dan sebagainya atau batas buatan seperti patok atau pohon yang dengan sengaja ditanam. Tidak ada ketentuan defenitif tentang berapa jumlah luas minimal atau maksimal bagi wilayah suatu desa.
c.       Pemimpin Desa
Adalah badan yang memiliki kewenangan untuk mengatur jalannya pergaulan social atau interaksi masyarakat. Pemimpin Desa disebut Kepala Desa atau dengan sebutan lain sesuai dengan tempat wilayahnya.
d.      Urusan atau Rumah Tangga Desa
Kewenangan untuk mengurus kepentingan rumah tangga desa, atau yang dikenal dengan otonomi desa. Otonomi desa berbeda dengan otonomi daerah karena merupakan otonomi asli desa yang telah ada dari jaman dahulu, dimana hak otonomi bukan dari pemberian pemerintah atasan, melainkan dari hukum adat yang berlaku.

PERKEMBANGAN PEMERINTAHAN DESA

            Perkembangan pemerintahan desa berdasarkan peraturan perundang-undangan tentang pemerintahan desa yang pernah berlaku semenjak jaman Hindia-Belanda sampai dengan UU 32 Tahun 2004 adalah sebagai berikut:

a.      Masa Pemerintahan Hindia Belanda
Berdasarkan Undang-undang Hindia Belanda, penduduk negeri / asli dibiarkan di bawah langsung dari Kepalanya-kepalanya sendiri atau pimpinan. Pengaturan lebih lanjut diatur dalam IGO dan IGOB (Inlandsche Gemeente Ordonnate Buitengewesten). Nama dan jenis persekutuan masyarakat asli ini adalah Persekutuan Bumi Putera. Persekutuan masyarakat asli di Jawa dan di Bali disebut Desa.
b.      Masa Awal Kemerdekaan
Sewaktu awal pemerintahan belum sempat mengatur pemerintahan desa sehingga IGO/B tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya Undang-undang baru.
c.       Masa Orde Lama
 yaitu Undang-undang Nomor 19 Tahun 1965 tentang Praja Desa
Masa orde baru ditetapkannya UU No. 5 Tahun 1979 tentang pemerintahan desa. Undang-undang ini bertujuan untuk mengatur kedudukan, nama, bentuk, ukuran, susunan, dan tugas kewajiban Pemerintahan Desa. UU ini sekaligus bertujuan untuk mengatur Desa dari segi pemerintahannya secara seragam untuk seluruh wilayah di Indonesia.
d.      Atas dasar pertimbangan UU No. 5 Tahun 1979
Sudah tidak sesuai dengan jiwa UUD 1945, dan perlunya mengakui dan menghormati hak asal-usul yang bersifat istimewa, sehingga undang-undang ini perlu diganti/dicabut. Penggantian UU ini ditetapkan semenjak dikeluarkannya UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, dimana pasal-pasal pada ayat ini diatur melalui Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2005.
e.       Dalam Era Revormasi UU No. 22 Tahun 1999 diganti dengan UU No. 32 Tahun 2004 Dimana diakui adanya otonomi desa dalam keanekaragaman serta demokratisasi pemerintahan desa. Pengaturan lebih lanjut tentang Desa tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 tentang Desa.

Pembentukan Desa terjadi disamping melalui prakarsa masyarakat juga memperhatikan 2 (dua) hal penting  yaitu :
a.       Asal-usul Desa
Dapat dipahami sebagai asal mula desa berstatus yang menjadi wilayah suatu Desa, kemudian statusnya meningkat menjadi suatu Desa. Atau dapat dikatakan wilayah baru yang didiami sejumlah penduduk yang baru ditransmigrasikan secara keseluruhan kepada Desa tersebut. Syarat pembentukan desa dalam pasal 2 Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005, diantaranya :
Ø  Jumlah penduduk
Ø  Luas wilayah
Ø  Bagian wilayah Kerja
Ø  Perangkat
Ø  Sarana dan prasarana pemerintahan dan perangkat

      Pembentukan desa dapat berupa :
Ø  Penggabungan beberapa desa
Ø  Penggabungan bagian desa yang bersandingan
Ø  Pemekaran dari satu desa menjadi dua desa atau lebih
Ø  Pembentukan desa di luar desa di luar desa yang sudah ada

b.      Kondisi sosial budaya masyarakat setempat
       Desa yang kondisi masyarakatnya dan wilayahnya tidak memenuhi persyaratan             dapat dihapus

Dalam PP No. 72 Tahun 2005 Pasal 2 ayat (5) menyatakan desa yang kondisi masyarakatnya dan wilayahnya tidak memenuhi persyaratan dapat dihapus atau digabung sesuai dengan potensi dan kondisi desa.
Apabila terjadi suatu Desa dihapus, kemudian digabungkan dengan desa yang lain (desa tetangga), bersama-sama membentuk suatu Desa yang baru dengan nama yang baru pula. Motif mengapa suatu Desa digabung dengan Desa lain, tidak begitu urgen selama itu tidak menurunkan efesiensi pemerintahan. Artinya bahwa penghapusan dan penggabungan Desa tidak di dasarkan atas pertimbangan-pertimbangan sujektif tapi dilakukan atas dasar objektifitas fakta lapangan seperti kepadatan penduduk dan pelayanan, pengembangan Desa dan ekonomi desa atau perencanaan tata ruang wilayah pemerintah kabupaten umumnya.


Proses Pemilihan Kepala Desa Hingga Pemberhentiannya :
·    Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi kepala desa menurut PP No. 72 Tahun 2005 yang di tindaklanjuti dengan Perda No.13 Tahun 2006 ttg Tata Cara Pencalonan, Pemilihan,Pengangkatan,Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.
a.      Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.     Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik       Indonesia Tahun 1945, dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta     Pemerintahan;
c.    Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dan/atau sederajat;
d.   Berusia paling rendah 25 Tahun;
e.    Bersedia di calonkan menjadi kepala desa;
f.     Penduduk desa setempat;
g.      Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman            paling singkat 5 tahun;
h.      Tidak dicabut hak pilihnya sesuai dengan keputusan pengadilan yang mempunyai kekutan hukum tetap;
i.        Belum pernah menjabat sebagai kepala desa paling lama 10 tahun atau dua kali masa           jabatan;
j.        Memenuhi syarat lain yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten/kota(Perda Nomor   13 Tahun 2006).
·                     Dalam pemilihan calon kepala desa harus dibentuk kepanitiaan(P2KD).
a.       Anggota panitia tersebut dibentuk oleh BPD yang terdiri dari unsur-unsur :
1.      Unsur perangkat desa
2.      Pengurus Lembaga Kemasyarakatn
3.      Tokoh masyarakat
b.      Manfaat dari adanya panitia-panitia tersebut yaitu :
1.      Membantu BPD di dalam mempersiapkan dan melaksanakan pemilihan kepala desa;
2.      Membantu di dalam melakukan pemeriksaan identitas bakal calon kepala desa    berdasarkan persyaratan yang telah ditentukan;
3.      Membantu di dalam pemungutan suara saat pemilihan kepala desa;
4.      Memberikan laporan yang jelas mengenai pelaksanan pemilihan kepala desa kepada                    BPD;
5.      Membantu di dalam menseleksi atau penjaringan bakal calon kepala desa oleh panitia                 pemilihan.

·         Pelaksanaan pelantikan kepala desa terpilih dapat dilakukan di desa di hadapan             masyarakat(PP No. 72/2005  dan Perda  No.13 Tahun 2006)

Karena pelaksanaan pemilihan kepala desa harus dilakukan di depan masyarakat agar didalam pemilihan tidak ada tindakan kecurangan, sehingga masyarakat bisa lebih percaya bahwa kepala desa telah terpilih murni dari kemenangan jumlah suara masyarakat.
Yang berhak melantik kepala desa adalah bupati yang disampaikan oleh BPD malalui camat. Pelantikan paling lama 15 hari hari terhitung tanggal penerbitan keputusan bupati. Pelantikan dilaksanakan di depan masyarakat, selanjutnya sebelum memangku jabatan kepala desa mengucapkan sumpah/janji jabatan.
Masa jabatan kepala desa yaitu 6 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya.

Yang mendasari kepala desa diberhentikan dari masa jabatannya yaitu :
Menurut pasal 17 PP No. 72 Tahun 2005 menjelaskan kepala desa berhenti karena :
1.      Meninggal dunia
2.      Akhir  masa  jabatan
3.      Diberhentikan
Sementara itu kepala desa diberhentikan apabila :
a.       Berakhir masa jabatannya dan telah dilantik pejabat yang baru;
b.      Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara            berturut-turut salama 6 bulan;
c.       Tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala desa;
d.      Dinyatakan melanggar janji/ sumpah jabatan;
e.       Tidak melaksanakan kewajiban kepala desa;
f.       Melanggar larangan bagi kepala desa. 

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)

Kedudukan BPD sejajar dengan pemerintahan desa maksudnya BPD merupakan mitra kerja pemerintah desa, memiliki kedudukan sejajar dalam menjalankan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Berdasarkan pasal 34 PP No.72 Tahun 2005, BPD bersama kepala desa menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
a. Wewenang BPD
1.      membahas rancangan peraturan desa bersama kepala desa;
2.      melaksanakan pengawasan terhadap pelakasanaan peraturan desa dan peraturan kepala       desa.
3.      Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa;
4.      Membentuk panitia pemilihan kepala desa;
5.     Menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
6.      Menyusun tata tertib BPD.
b.      Hak dan kewajiban anggota BPD
Anggota BPD mempunyai hak :
1.      Mengajukan rancangan peraturan desa
2.      Mengajukan pertanyaan
3.      Menyampaikan  usul dan pendapat
4.      Memilih dan dipilih
5.      Memperoleh tunjangan
Anggota BPD mempunyai kewajiban :
1.      Mengamalkan pancasila, melaksanakan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia   Tahun 1945 dan mentaati segala peraturan perundang-undangan.
2.       Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan des.
3.      Mempertahankan dan memelihara hukum nasional serta keutuhan Negara Kesatuan   Republik Indonesia.
4.      Menyerap, menampung, menghimpun dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
5.      Memproses pemilihan kepala desa
6.      Mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan.
7.      Menghormati nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat setempat.
8.      Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan.

Jumlah anggota BPD ditetapkan dengan jumlah ganjil karena didalam melakukan suatu     votting suara untuk membuat suatu keputusan tidak terjadi jumlah suara yang sama, sehingga teradapat pemenang dan yang kalah dan juga dengan memperhatikan luas wilayah, jumlah penduduk, dan kemampuan keuangan desa.
Prosedur/ cara memilih ketua dan wakil ketua BPD 
Pimpinan BPD diplih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam rapat BPD yang dilakukan secara khusus. Untuk menentukan ketua dan wakil ketua diadakan rapat pertama yang dipimpin oleh anggota tertua dan dibantu oleh anggota termuda.
Masa jabatan BPD yaitu 6 tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Yang berwenang untuk menetapkan dan mengesahkan anggota BPD yaitu Bupati melalui keputusan Bupati.
5 larangan yang tidak boleh dilakukan oleh anggota BPD yaitu:
1.     Sebagai pelaksana proyek desa.
2.    Merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat dan     mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat lain.
3.    Melakukan korupsi, kolusi, nepotisme dan menerima uang, barang dan jasa dari pihak        lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya.
4.    Menyalahgunakan wewenang.
5.    Melanggar sumpah/janji jabatan dan peresmian anggota BPD sebagaimana dimaksud         dalam pasal 30 ayat 1 ditetapkan dengan keputusan bupati.


ORGANISASI DAN HUBUNGAN KERJA PEMERINTAHAN DESA

Tata Kerja Pemerintahan Desa.

Kepala Desa mempunyai wewenang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan kebijakan  yang ditetapkan bersama BPD, mengajukan Rancangan Peraturan Desa, menetapkan Peraturan Desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD, menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai APBDes untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD, membina kehidupan masyarakat Desa, membina perekonomian Desa, mengkordinasikan pembangunan desa secara partisipatif, mewakili desanya didalam dan diluar Pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kepala Desa mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada Bupati, memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada BPD, serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat
Sekretariat Desa merupakan unsur Staf Pemerintah Desa dipimpin oleh seorang Sekretaris Desa sebagai perangkat desa yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa.
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya Sekretaris Desa, Kepala Seksi dan Kepala Dusun bertanggung jawab kepada Kepala  Desa sedangkan dalam menjalankan tugas dan fungsinya Kepala Urusan bertanggung jawab kepada Sekretaris Desa.


·         Hubungan kerja internal
Dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yaitu hubungan kerja antara kepala desa dengan perangkat desa, dimana kepala desa memiliki hubungan kerja didalam pengambilan keputusan, pemberian arahan dan motivasi, sedangkan perangkat desa melaksanakan keputusan dan memperhatikan arahan dan keteladanan dari kepala desa.
·         Hubungan kerja eksternal
Dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yaitu hubungan kerja antara kepala desa dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dimana kepala desa memiliki hubungan kerja didalam menetapkan kebijakan bersama BPD dan menetapkan peraturan desa yang telah mendapat persetujuan BPD.
·         Pembagian tugas antara Kepala Desa dengan Perangkat Desa yaitu sebagai berikut :
1.    Kepala desa bertugas dalam pengambilan keputusan, pemberian arahan dan motivasi         serta keteladanan, sedeangkan perangkat Desa melaksanakan keputusan serta        memperhatikan arahan dan keteladanan dari kepala desa.
2.  Hubungan kerja kepala desa dengan  perangkat desa akan muncul dalam pelayanan            seperti : pelayanan administrasi, keuangan, kepegawaian dan tata surat menyurat bagi       sekretaris desa.
3.   Hubungan kerja dengan kepala dusun sebagai pembantu kepala desa mengenai unsur         kewilayahan yang terfokus dalam bentuk pengoordinasian tugas-tugas Rukun Tetangga/ Rukun Warga dan tugas perwakilan kepala desa di setiap dusun yang ada.  
ORGANISASI
adalah suatu kerjasama sekelompok orang untuk mencapai tujuan bersama yang diinginkan dan mau terlibat dengan peraturan yang ada. Organisasi ialah suatu wadah atau tempat untuk melakukan kegiatan bersama, agar dapat mencapai tujuan yang telah ditetapkan bersama.
Ciri-ciri organisasi ialah:
1) terdiri daripada dua orang atau lebih,
2) ada kerjasama,
3) ada komunikasi antar satu anggota dengan yang lain,
4) ada tujuan yang ingin dicapai.

Menurut para ahli :

Organisasi Pemerintahan Desa adalah Penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kepala Desa memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD.

Kepala Desa menetapkan peraturan desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD.

Kepala Desa menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai APB Desa untuk di bahas dan ditetapkan bersama BPD

kepala desa memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada BPD

            HUBUNGAN KERJA KEPALA DESA DENGAN PERANGKAT DESA
            * Kepala desa dan Perangkat Desa ialah pemerintah desa.
* Perangkat Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan                 wewenangnya.
* Dalam melaksanakan tugasnya, perangkat desa bertanggungjawab kepada kepala desa.
* Perangkat Desa lainnya diangkat oleh Kepala Desa dari penduduk desa.
* Pengangkatan Perangkat Desa ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.


KEWENANGAN DESA DAN WACANA
OTONOMI UNTUK DESA


Pasal 206 UU No.32 tahun 2004 menyatakan bahwa urusan Pemerintahan yang menjadi  kewenangan desa mencakup :
a.    Urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul Desa
b.    Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/ kota yang diserahkan   pengaturannya kepada desa
c.    Tugas pembantuan dari pemerintah, pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah           kabupaten/kota
d.   Urusan pemerintahan lainnya yang oleh peraturan per-Uuan diserahkan kepada Desa.

PP No. 72 Tahun 2005 tentang desa, pasal 7 kewenangan desa, urusan pemerintah yang menjadi kewenangan desa, mencakup :
a.       Urusan pemerintah yang sudah ada berdasarkan hak asal usul desa;
Yang dimaksud dengan kewenangan berdasarkan hak asal-usul desa adalah hak untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan asal usul, adat istiadat yang berlaku dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan seperti subak, jogoboyo, jogotiro, sasi, mapalus, kaolotan, kajaroan, dan lain-lain. Pemerintah daerah mengidentifikasikasi jenis kewenangan berdasarkan hak asal-usul dan mengembalikan kewenangan tersebut,yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten.

b.     Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten yang diserahkan            pengaturannya kepada desa.
Pemerintah Kabupaten melakukan identifikasi, pembahasan dan penetapan jenis-jenis kewenangan yang diserahkan pengaturannya kepada desa, seperti kewenangan di bidang pertanian, pertambangan dan energi, kehutanan dan perkebunan, perindustrian dan perdagangan, perkoperasian, ketanagakerjaan, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan, sosial, pekerjaan umum, perhubungan, lingkungan hidup, perikanan, politik dalam negri dan administrasi publik, otonomi desa, perimbangan keuangan, tugas pembantuan, pariwisata, pertanahan, kependudukan, kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat, perencanaan, penerangan/informasi dan komonikasi.

c.    Tugas pembantuan dari pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.
Yang wajib disertai dengan dukungan pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia, dan berpedoman pada peraturan per UU-an. Desa berhak menolak melaksanakan tugas pembantuan yang tidak disertai dengan pembiayaan, prasarana dan sarana, serta sumber daya manusia.

d.      Urusan pemerintahan lainnya yang oleh peraturan per UU-an diserahkan kepada desa.

Kewenangan delegatif adalah kewenangan yang merupakan pengakuan, jadi otonomi desa          secara pengakuan merupakan otonomi yang mandiri, sedangkan
Kewenangan atributif adalah kewenangan pembarian yang artinya otonomi desa diberikan         kewenangan sesuai dengan kemampuan desa tersebut.