SISTEM PEMERINTAHAN DESA
Pengertian Sistem
Ø Secara etimologi bahwa sistem adalah seperangkat unsure yang secara
teratur saling berkaitan, susuan yang teratur
dari pandangan teori, asas atau metode.
Pengertian Pemerintah
Ø Pemerintah dalam arti luas adalah semua lembaga negara yang oleh
konstitusi Negara yang bersangkutan
disebut sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan. Sedangkan pemerintah dalam arti luas adalah semua lembaga Negara seperti diatur dalam
konstitusi suatu Negara.
Ø Pemerintah dalam arti sempit
yaitu lembaga-lembaga Negara yang memegang kekuasaan eksekutif saja. Sedangkan
pemerintah dalam arti sempit yaitu lembaga Negara yang memegang fungsi
birokrasi yakni aparat pemerintah yang diangkat dan ditunjuk bukan dipilih.
Pengertian sistem
pemerintahan desa adalah
“suatu kebulatan atau keseluruhan proses atau kegiatan
berupa antara lain proses pembentukan atau penggabungan desa, pemilihan kepala
desa, peraturan desa, kewenangan, keuangan desa dan lain-lain yang terdiri dari
berbagai komponen badan publik seperti Perangkat Desa, Badan Pemusyawaratan
Desa, dan Lembaga Kemasyarakatan Desa”.
Unsur yang merupakan
karakteristik dari sebuah Desa :
a. Penduduk
Desa
Adalah setiap orang yang
bertempat tinggal di wilayah desa yang bersangkutan selama waktu tertentu,
biasanya dalam waktu 6 bulan atau satu tahun berturut-turut, menurut peraturan
daerah yang berlaku.
b. Daerah
atau Wilayah Desa
Wilayah desa harus
memiliki batas-batas yang jelas, berupa batas alam seperti sungai, jalan dan
sebagainya atau batas buatan seperti patok atau pohon yang dengan sengaja
ditanam. Tidak ada ketentuan defenitif tentang berapa jumlah luas minimal atau
maksimal bagi wilayah suatu desa.
c. Pemimpin
Desa
Adalah badan yang
memiliki kewenangan untuk mengatur jalannya pergaulan social atau interaksi
masyarakat. Pemimpin Desa disebut Kepala Desa atau dengan sebutan lain sesuai
dengan tempat wilayahnya.
d. Urusan
atau Rumah Tangga Desa
Kewenangan untuk mengurus
kepentingan rumah tangga desa, atau yang dikenal dengan otonomi desa. Otonomi
desa berbeda dengan otonomi daerah karena merupakan otonomi asli desa yang
telah ada dari jaman dahulu, dimana hak otonomi bukan dari pemberian pemerintah
atasan, melainkan dari hukum adat yang berlaku.
PERKEMBANGAN PEMERINTAHAN
DESA
Perkembangan pemerintahan desa berdasarkan peraturan
perundang-undangan tentang pemerintahan desa yang pernah berlaku semenjak jaman
Hindia-Belanda sampai dengan UU 32 Tahun 2004 adalah sebagai berikut:
a.
Masa
Pemerintahan Hindia Belanda
Berdasarkan Undang-undang
Hindia Belanda, penduduk negeri / asli dibiarkan di bawah langsung dari
Kepalanya-kepalanya sendiri atau pimpinan. Pengaturan lebih lanjut diatur dalam
IGO dan IGOB (Inlandsche Gemeente
Ordonnate Buitengewesten). Nama dan jenis persekutuan masyarakat asli ini adalah Persekutuan
Bumi Putera. Persekutuan masyarakat asli di Jawa dan di Bali disebut Desa.
b.
Masa Awal
Kemerdekaan
Sewaktu awal pemerintahan
belum sempat mengatur pemerintahan desa sehingga IGO/B tetap berlaku sampai
dengan ditetapkannya Undang-undang baru.
c.
Masa Orde Lama
yaitu Undang-undang Nomor 19 Tahun 1965
tentang Praja Desa
Masa orde baru
ditetapkannya UU No. 5 Tahun 1979 tentang pemerintahan desa. Undang-undang ini
bertujuan untuk mengatur kedudukan, nama, bentuk, ukuran, susunan, dan tugas
kewajiban Pemerintahan Desa. UU ini sekaligus bertujuan untuk mengatur Desa
dari segi pemerintahannya secara seragam untuk seluruh wilayah di Indonesia.
d.
Atas dasar
pertimbangan UU No. 5 Tahun 1979
Sudah tidak sesuai dengan jiwa UUD 1945, dan perlunya mengakui dan
menghormati hak asal-usul yang bersifat istimewa, sehingga undang-undang ini
perlu diganti/dicabut. Penggantian UU ini ditetapkan semenjak dikeluarkannya UU
No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, dimana pasal-pasal pada ayat ini
diatur melalui Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2005.
e.
Dalam Era
Revormasi UU No. 22 Tahun 1999 diganti dengan UU
No. 32 Tahun 2004 Dimana diakui adanya otonomi desa dalam keanekaragaman serta
demokratisasi pemerintahan desa. Pengaturan lebih lanjut tentang Desa tertuang
dalam Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 tentang Desa.
Pembentukan Desa terjadi
disamping melalui prakarsa masyarakat juga memperhatikan 2 (dua) hal penting yaitu :
a. Asal-usul
Desa
Dapat dipahami sebagai
asal mula desa berstatus yang menjadi wilayah suatu Desa, kemudian statusnya
meningkat menjadi suatu Desa. Atau dapat dikatakan wilayah baru yang didiami
sejumlah penduduk yang baru ditransmigrasikan secara keseluruhan kepada Desa
tersebut. Syarat pembentukan desa dalam pasal 2 Peraturan Pemerintah No. 72
Tahun 2005, diantaranya :
Ø Jumlah penduduk
Ø Luas wilayah
Ø Bagian wilayah Kerja
Ø Perangkat
Ø Sarana dan prasarana
pemerintahan dan perangkat
Pembentukan desa dapat berupa :
Ø Penggabungan beberapa desa
Ø Penggabungan bagian desa yang
bersandingan
Ø Pemekaran dari satu desa
menjadi dua desa atau lebih
Ø Pembentukan desa di luar desa
di luar desa yang sudah ada
b. Kondisi
sosial budaya masyarakat setempat
Desa yang kondisi
masyarakatnya dan wilayahnya tidak memenuhi persyaratan dapat
dihapus
Dalam PP No. 72 Tahun 2005 Pasal 2 ayat (5) menyatakan
desa yang kondisi masyarakatnya dan wilayahnya tidak memenuhi persyaratan dapat
dihapus atau digabung sesuai dengan potensi dan kondisi desa.
Apabila terjadi suatu Desa dihapus, kemudian digabungkan
dengan desa yang lain (desa tetangga), bersama-sama membentuk suatu Desa yang
baru dengan nama yang baru pula. Motif mengapa suatu Desa digabung dengan Desa
lain, tidak begitu urgen selama itu tidak menurunkan efesiensi pemerintahan.
Artinya bahwa penghapusan dan penggabungan Desa tidak di dasarkan atas
pertimbangan-pertimbangan sujektif tapi dilakukan atas dasar objektifitas fakta
lapangan seperti kepadatan penduduk dan pelayanan, pengembangan Desa dan
ekonomi desa atau perencanaan tata ruang wilayah pemerintah kabupaten umumnya.
Proses Pemilihan Kepala Desa Hingga Pemberhentiannya :
· Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi kepala
desa menurut PP No. 72 Tahun 2005 yang di tindaklanjuti dengan Perda
No.13 Tahun 2006 ttg Tata Cara Pencalonan, Pemilihan,Pengangkatan,Pelantikan
dan Pemberhentian Kepala Desa.
a. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun
1945, dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta Pemerintahan;
c. Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama
dan/atau sederajat;
d. Berusia paling rendah 25 Tahun;
e. Bersedia di calonkan menjadi kepala desa;
f. Penduduk desa setempat;
g. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan
hukuman paling singkat 5 tahun;
h. Tidak dicabut hak pilihnya sesuai dengan keputusan pengadilan yang
mempunyai kekutan hukum tetap;
i.
Belum pernah menjabat sebagai kepala desa paling lama
10 tahun atau dua kali masa jabatan;
j.
Memenuhi syarat lain yang diatur dalam Peraturan Daerah
Kabupaten/kota(Perda Nomor 13 Tahun 2006).
·
Dalam pemilihan calon kepala desa harus dibentuk
kepanitiaan(P2KD).
a. Anggota
panitia tersebut dibentuk oleh BPD yang terdiri dari unsur-unsur :
1.
Unsur perangkat desa
2.
Pengurus Lembaga Kemasyarakatn
3.
Tokoh masyarakat
b. Manfaat
dari adanya panitia-panitia tersebut yaitu :
1. Membantu
BPD di dalam mempersiapkan dan melaksanakan pemilihan kepala desa;
2. Membantu di dalam melakukan pemeriksaan identitas bakal calon kepala
desa berdasarkan persyaratan yang telah ditentukan;
3. Membantu
di dalam pemungutan suara saat pemilihan kepala desa;
4. Memberikan laporan yang jelas mengenai pelaksanan pemilihan kepala
desa kepada BPD;
5. Membantu di dalam menseleksi atau penjaringan bakal calon kepala
desa oleh panitia pemilihan.
·
Pelaksanaan
pelantikan kepala desa terpilih dapat dilakukan di desa di hadapan masyarakat(PP No.
72/2005 dan Perda No.13 Tahun 2006)
Karena pelaksanaan pemilihan kepala
desa harus dilakukan di depan masyarakat agar didalam pemilihan tidak ada
tindakan kecurangan, sehingga masyarakat bisa lebih percaya bahwa kepala desa
telah terpilih murni dari kemenangan jumlah suara masyarakat.
Yang berhak melantik kepala desa adalah bupati yang disampaikan oleh BPD malalui camat. Pelantikan paling lama 15
hari hari terhitung tanggal penerbitan keputusan bupati. Pelantikan
dilaksanakan di depan masyarakat, selanjutnya sebelum memangku jabatan kepala
desa mengucapkan sumpah/janji jabatan.
Masa jabatan
kepala desa yaitu 6 tahun terhitung sejak tanggal
pelantikan dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan
berikutnya.
Yang mendasari
kepala desa diberhentikan dari masa jabatannya yaitu :
Menurut pasal 17 PP No. 72 Tahun 2005 menjelaskan kepala
desa berhenti karena :
1. Meninggal
dunia
2. Akhir masa jabatan
3. Diberhentikan
Sementara itu kepala desa diberhentikan apabila :
a. Berakhir
masa jabatannya dan telah dilantik pejabat yang baru;
b. Tidak dapat
melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut salama 6 bulan;
c. Tidak
lagi memenuhi syarat sebagai kepala desa;
d. Dinyatakan
melanggar janji/ sumpah jabatan;
e. Tidak
melaksanakan kewajiban kepala desa;
f. Melanggar
larangan bagi kepala desa.
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
(BPD)
Kedudukan BPD sejajar dengan pemerintahan desa maksudnya
BPD merupakan mitra kerja pemerintah desa, memiliki kedudukan sejajar dalam
menjalankan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Berdasarkan
pasal 34 PP No.72 Tahun 2005, BPD bersama kepala desa menampung dan menyalurkan
aspirasi masyarakat.
a. Wewenang BPD
1. membahas
rancangan peraturan desa bersama kepala desa;
2. melaksanakan
pengawasan terhadap pelakasanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa.
3. Mengusulkan
pengangkatan dan pemberhentian kepala desa;
4. Membentuk
panitia pemilihan kepala desa;
5. Menggali, menampung,
menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
6. Menyusun
tata tertib BPD.
b.
Hak dan
kewajiban anggota BPD
Anggota BPD
mempunyai hak :
1. Mengajukan
rancangan peraturan desa
2. Mengajukan
pertanyaan
3. Menyampaikan usul dan pendapat
4. Memilih
dan dipilih
5. Memperoleh
tunjangan
Anggota BPD
mempunyai kewajiban :
1. Mengamalkan pancasila, melaksanakan Undang-undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan
mentaati segala peraturan perundang-undangan.
2. Melaksanakan kehidupan
demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan des.
3. Mempertahankan dan memelihara hukum nasional serta keutuhan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
4. Menyerap,
menampung, menghimpun dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
5. Memproses
pemilihan kepala desa
6. Mendahulukan
kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan.
7. Menghormati
nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat setempat.
8. Menjaga
norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan.
Jumlah anggota BPD ditetapkan dengan jumlah ganjil karena didalam melakukan suatu
votting suara untuk membuat suatu keputusan tidak terjadi jumlah suara
yang sama, sehingga teradapat pemenang dan yang kalah dan juga dengan memperhatikan
luas wilayah, jumlah penduduk, dan kemampuan keuangan desa.
Prosedur/ cara memilih
ketua dan wakil ketua BPD
Pimpinan BPD diplih dari dan oleh anggota BPD secara
langsung dalam rapat BPD yang dilakukan secara khusus. Untuk menentukan ketua
dan wakil ketua diadakan rapat pertama yang dipimpin oleh anggota tertua dan
dibantu oleh anggota termuda.
Masa jabatan BPD yaitu 6 tahun dan dapat
diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Yang berwenang untuk
menetapkan dan mengesahkan anggota BPD yaitu Bupati melalui keputusan
Bupati.
5 larangan yang tidak
boleh dilakukan oleh anggota BPD yaitu:
1. Sebagai pelaksana proyek desa.
2. Merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat lain.
3. Melakukan korupsi, kolusi, nepotisme dan menerima uang, barang dan
jasa dari pihak lain yang dapat
mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya.
4. Menyalahgunakan wewenang.
5. Melanggar sumpah/janji jabatan dan peresmian anggota BPD sebagaimana
dimaksud dalam pasal 30 ayat 1 ditetapkan
dengan keputusan bupati.
ORGANISASI DAN HUBUNGAN
KERJA PEMERINTAHAN DESA
Tata Kerja Pemerintahan
Desa.
Kepala Desa mempunyai wewenang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan
kebijakan yang ditetapkan bersama BPD,
mengajukan Rancangan Peraturan Desa, menetapkan Peraturan Desa yang telah
mendapat persetujuan bersama BPD, menyusun dan mengajukan rancangan peraturan
desa mengenai APBDes untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD, membina
kehidupan masyarakat Desa, membina perekonomian Desa, mengkordinasikan
pembangunan desa secara partisipatif, mewakili desanya didalam dan diluar
Pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Kepala Desa mempunyai kewajiban untuk
memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada Bupati, memberikan
laporan keterangan pertanggungjawaban kepada BPD, serta menginformasikan
laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat
Sekretariat Desa merupakan unsur Staf
Pemerintah Desa dipimpin oleh seorang Sekretaris Desa sebagai perangkat desa
yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa.
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya
Sekretaris Desa, Kepala Seksi dan Kepala Dusun bertanggung jawab kepada
Kepala Desa sedangkan dalam menjalankan
tugas dan fungsinya Kepala Urusan bertanggung jawab kepada Sekretaris Desa.
·
Hubungan kerja
internal
Dalam
penyelenggaraan pemerintahan desa yaitu hubungan kerja antara kepala desa
dengan perangkat desa, dimana kepala desa memiliki hubungan kerja didalam
pengambilan keputusan, pemberian arahan dan motivasi, sedangkan perangkat desa
melaksanakan keputusan dan memperhatikan arahan dan keteladanan dari kepala
desa.
·
Hubungan kerja
eksternal
Dalam
penyelenggaraan pemerintahan desa yaitu hubungan kerja antara kepala desa
dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dimana kepala desa memiliki hubungan
kerja didalam menetapkan kebijakan bersama BPD dan menetapkan peraturan desa yang
telah mendapat persetujuan BPD.
·
Pembagian tugas
antara Kepala Desa dengan Perangkat Desa yaitu sebagai berikut :
1. Kepala desa bertugas
dalam pengambilan keputusan, pemberian arahan dan motivasi serta keteladanan, sedeangkan perangkat Desa melaksanakan keputusan
serta memperhatikan arahan dan keteladanan
dari kepala desa.
2. Hubungan kerja kepala
desa dengan perangkat desa akan muncul
dalam pelayanan seperti :
pelayanan administrasi, keuangan, kepegawaian dan tata surat menyurat bagi sekretaris desa.
3. Hubungan kerja
dengan kepala dusun sebagai pembantu kepala desa mengenai unsur kewilayahan yang terfokus dalam bentuk pengoordinasian tugas-tugas
Rukun Tetangga/ Rukun Warga dan tugas
perwakilan kepala desa di setiap dusun yang ada.
ORGANISASI
adalah suatu kerjasama sekelompok orang untuk mencapai
tujuan bersama yang diinginkan dan mau terlibat dengan peraturan yang ada. Organisasi
ialah suatu wadah atau tempat untuk melakukan kegiatan bersama, agar dapat
mencapai tujuan yang telah ditetapkan bersama.
Ciri-ciri organisasi
ialah:
1) terdiri daripada dua orang atau
lebih,
2) ada kerjasama,
3) ada komunikasi antar satu anggota
dengan yang lain,
4) ada tujuan yang ingin dicapai.
Menurut para ahli :
Organisasi Pemerintahan Desa adalah Penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah desa dan
Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat
berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati
dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kepala Desa memimpin
penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama
BPD.
Kepala Desa menetapkan
peraturan desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD.
Kepala Desa menyusun dan
mengajukan rancangan peraturan desa mengenai APB Desa untuk di bahas dan
ditetapkan bersama BPD
kepala desa memberikan
laporan keterangan pertanggungjawaban kepada BPD
HUBUNGAN KERJA KEPALA DESA DENGAN PERANGKAT
DESA
*
Kepala desa dan Perangkat Desa ialah pemerintah desa.
* Perangkat Desa bertugas
membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
* Dalam
melaksanakan tugasnya, perangkat desa bertanggungjawab kepada kepala desa.
*
Perangkat Desa lainnya diangkat oleh Kepala Desa dari penduduk desa.
*
Pengangkatan Perangkat Desa ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
KEWENANGAN DESA DAN WACANA
OTONOMI UNTUK DESA
Pasal 206 UU No.32 tahun
2004 menyatakan bahwa urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan desa mencakup :
a. Urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul Desa
b. Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/ kota yang
diserahkan pengaturannya kepada desa
c. Tugas pembantuan dari pemerintah, pemerintah provinsi, dan/atau
pemerintah kabupaten/kota
d. Urusan pemerintahan lainnya yang oleh peraturan per-Uuan diserahkan
kepada Desa.
PP No. 72 Tahun 2005
tentang desa, pasal 7 kewenangan desa, urusan pemerintah yang menjadi
kewenangan desa, mencakup :
a.
Urusan pemerintah yang sudah ada berdasarkan hak asal
usul desa;
Yang dimaksud dengan
kewenangan berdasarkan hak asal-usul desa adalah hak untuk mengatur dan
mengurus kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan asal usul, adat istiadat
yang berlaku dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan seperti
subak, jogoboyo, jogotiro, sasi, mapalus, kaolotan, kajaroan, dan lain-lain.
Pemerintah daerah mengidentifikasikasi jenis kewenangan berdasarkan hak
asal-usul dan mengembalikan kewenangan tersebut,yang ditetapkan dalam Peraturan
Daerah Kabupaten.
b. Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten yang
diserahkan pengaturannya kepada desa.
Pemerintah Kabupaten
melakukan identifikasi, pembahasan dan penetapan jenis-jenis kewenangan yang
diserahkan pengaturannya kepada desa, seperti kewenangan di bidang pertanian,
pertambangan dan energi, kehutanan dan perkebunan, perindustrian dan
perdagangan, perkoperasian, ketanagakerjaan, kesehatan, pendidikan, dan
kebudayaan, sosial, pekerjaan umum, perhubungan, lingkungan hidup, perikanan,
politik dalam negri dan administrasi publik, otonomi desa, perimbangan
keuangan, tugas pembantuan, pariwisata, pertanahan, kependudukan, kesatuan
bangsa dan perlindungan masyarakat, perencanaan, penerangan/informasi dan
komonikasi.
c. Tugas pembantuan dari pemerintah, pemerintah provinsi, dan
pemerintah kabupaten/kota.
Yang wajib disertai
dengan dukungan pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia,
dan berpedoman pada peraturan per UU-an. Desa berhak menolak melaksanakan tugas
pembantuan yang tidak disertai dengan pembiayaan, prasarana dan sarana, serta
sumber daya manusia.
d.
Urusan pemerintahan lainnya yang oleh peraturan per
UU-an diserahkan kepada desa.
Kewenangan delegatif adalah kewenangan yang merupakan pengakuan, jadi otonomi desa secara pengakuan merupakan otonomi yang mandiri, sedangkan
Kewenangan atributif adalah kewenangan pembarian yang artinya otonomi desa diberikan kewenangan sesuai dengan kemampuan desa tersebut.