Seperti diberitakan disemua media cetak dan elektronika akhir-akhir ini bahwa Undang-undang Pemerintahan desa yang baru sudah disahkan.
Euforia terjadi dihampir semua lapisan pemerintahan, terutama pemerintahan desa sebagai obyek utama dari undang-undang tersebut. Terlebih dengan adanya kebijakan uang pembangunan yang jumlahnya sangat-sangat besar, sekitar 1 milyar pertahun perdesa.
Dari berbagai angan dan rencana akan membangun apa dengan dana sebesar itu, juga kekhwatiran akan dampak negatif dari kebijakan tersebut.
Untuk pemerintahan desa yang sudah mapan kelembagaannya hal ini disambut dengan gembira. Karena memang selama ini banyak program dan perencanaan pembangunan yang tak terselesaikan karena terbatasnya dana yang dialokasikan ke setiap desa.
Untuk desa dengan kelembagaan yang sudah mapan kesiapan akan perencanaan dalam RPJMDes yang dituangkan dalam Peraturan atau Keputusan desa juga dapat dengan mudah disusun. Demikian pula berkaitan dengan hal pelaksanaan dan pertanggungjawaban penggunaan dana yang ternyata lebih rumit dan teliti karena unsur BPK dan KPK akan turut serta mengawasinya.
Untuk hal itulah, selama 2 hari dari hari Rabu - kamis 18-19 Desember 2013 bertempat di Kantor Bupati Pekalongan sebanyak 213 Kepala desa yang baru dilantik diberikan pembekalan untuk menghadapi Kebijakan tersebut.
Berbagai permasalahan dikupas tuntas oleh seluruh nara sumber yang dihadirkan. Dari mulai Perencanaan Pembangunan Bapeda oleh, aspek Hukum kasie Hukum Setda, aspek Pertangungjawaban hingga dampak kebijakan terhadap kedudukan Pemerintahan desa oleh Kabag Pemerintahan Kabupaten Pekalongan.
Yang jelas siap atau tidak, palu sudah diketuk. Kebijakan satu desa satu milyar adalah kesempatan untuk mewujudkan tatanan desa yang maju, adil makmur dan sejahtera.
0 komentar:
Posting Komentar