REKAM DATA e-ktp DI BALAI PERTEMUAN DESA KEDUNGJARAN / GEDUNG BUMDes PADA SENIN 20 NOVEMBER 2017

Launching Desa Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Dalam upaya melindungi warga Desa Kedungjaran dari resiko kesehatan, kecelakaan kerja dan Kematian. Desa Kedungjaran menggalakkan kesadaran warga untuk ikut dalam program Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan.

Pelantikan Sekretaris Desa

Laelatun Nadifa dilantik dan diambil sumpahnya oleh Kepala Desa Kedungjaran Saridjo untuk menjalankan tugas menjadi Sekretaris Desa di Kedungjaran

Pemilu Serentak 2019

Pemilihan Umum Serentak yang menyatukan kegiatan Pemilihan Legislatif sekaligus Pemilihan Presiden untuk pertama kalinya dilakukan di Indonesia pada Rabu 17 April 2019

Penyerahan Sertifikat Prona

Penyerahan Sertifikat Prona untuk warga Kabupaten Pekalongan dilakukan serentak di Pendopo Rumah Dinas Bupati Pekalongan

Perpustakaan Terbaik IT

Kepala Desa Kedungjaran menyampaikan Masukan dihadapan penggiat Literasi Indonesia yang tergabung di Perpuseru untuk mengkuti tahapan Pengusulan di Musyawarah Desa guna memasukkan Perpustakaan yang bisa didanai dari Dana Desa.

Pelantikan BPD Masa Bhakti 2019 - 2025

Setelah dipilih dari perwakilan masyarakat masing masing dusun, anggota BPD desa Kedungjaran dilantik serentak di aula kecamatan sragi pada Rabu 26 Juni 2019

Pencanangan Pilkades Amanah, Pilkades tanpa Money Politik

Pelantikan Panitia Pemilihan Kepala Desa ( P2KD ) 2019 di Desa Kedungjaran, sekaligus dicanangkan Pilkades Amanah yang melarang Praktek Bom Boman atau Pemberian Uang dengan sebebas bebasnya.

Kunjungan Wakil Menteri Desa PDTT Ari Budi Setiadi

Wakil Menteri Desa PDTT Republik Indonesia melakukan Kunjungan Kerja di Desa Kedungjaran untuk mencari tahu sejauh mana pemanfaatan Dana Desa untuk Pemberdayaan dan Pembinaan Masyarakat Desa .

Rabu, 18 Februari 2015

Pembangunan Milik Siapa ?

Sebuah Renungan Sambil Ngopi sepulang dari Musrenbangcam.
Pembangunan Milik Siapa ?
Akhir-akhir ini secara serentak beberapa Kecamatan melaksanakan Musrenbang Kecamatan, setelah diawali Musrenbangdes di masing-masing desa.

Ada semangat dan harapan bahwa Musyawarah benar-benar sebuah wadah untuk mengambil kebijakan yang melahirkan keputusan dan kesepakatan berdasar atas Faktor Kebutuhan Riil dan Kemampuan sebuah Desa untuk menanganinya.

Namun diawal acara pada beberapa sambutan para tokoh kecamatan, terutama anggota dewan telah memberi signal atas berbagai bantuan yang turun di sebuah desa adalah hasil pengawalan mereka dengan sebuah kewenangan dan Hak yang ada ditangan mereka yaitu Aspirasi Dewan. Musyawarah yang diharapkan sebagai wadah penggodokan pengambilan keputusan sirna seketika.

Maka silahkan gigit jari untuk desa-desa kecil yang tak memiliki Konstituen terhadap anggota Dewan. Dan diperparah dengan penerimaan dana desapun yang tentu juga sedikit.

Maka jangan heran bila nanti sebuah Desa akan menjadi Gemerlap dengan Dana Desa yang besar, ada pengawalan anggota Dewan dan Koneksitas Tokoh masyarakat dengan Pemegang Kekuasaan. Sementara desa kecil akan semakin megap-megap dengan berbagai Proposal yang berjamur entah disudut mana karena tak ada yang mengawal.

Indonesia Baru, kembali menjadi bias diantara kekuasaan Kepentingan mengatas namakan Kepentingan Politis. Baik politik Golongan maupun Individu. Tinggal yang bisa bijak mencermati kepada siapa ia akan menjatuhkan pilihan maka ia akan menuai. Lalu untuk sang Idealis yang mengangankan Pembaharuan Pembangunan yang Zero Interest Pure Necessity hanya menjadi Pemimpi di siang bolong.

Rabu, 11 Februari 2015

Pelaksanaan ADD Tahap ketiga, ditunda.

Pelaksanaan ADD Tahap ke-3 atau ADD Perubahan di desa Kedungjaran ada kekhususan dalam pelaksanaannya. Tidak seperti pelaksanaan tahap-tahap sebelumnya dimana Pemerintah Desa kadang sudah melaksanakannya dari awal. Untuk ADD tahap ke-3 ini Pemerintah Desa dan BPD Kedungjaran memutuskan untuk menundanya.

Hal ini disebabkan kondisi lokasi pengerjaan yang tak mendukung karena berbarengan musim penghujan. Perlu diketahui dana baru dicairkan akhir bulan Desember 2014 yang berbarengan dengan masuknya musim Penghujan. Sedang pengaspalan tak cocok dan kalau bisa dihindari pelaksanaannya pada musim Penghujan. Hal ini dibenarkan oleh beberapa Tenaga ahli pengaspalan yang selama ini menjadi rekanan pada pengerjaan pengaspalan di desa Kedungjaran dan Instansi terkait.

Kepala desa Kedungjaran setelah dikonfirmasi penulis menyatakan siap bertanggungjawab bila ada masalah. Hal ini disebabkan karena Pemerintah Desa dalam hal ini Kepala Desa harus bijak dalam menerapkan kebijakan Pembangunan, terlebih Dana yang diterima tak seberapa baik ADD dan Dana Desa pada waktu yang akan datang. Jangan sampai hasil pelaksanaan Pembangunan tak maksimal atau cepat rusak, sedang dana untuk memperbaikinya tak ada.

Kepala Desa juga menandaskan bahwa keputusannya juga telah disetujui pihak BPD dan tokoh masyarakat yang ada di lokasi rencana pelaksanaan program. Adapun dana aman di kas Bendahara Desa dan selalu ada kontan kapanpun bisa dilihat serta diperiksa fisik uangnya.

Jumat, 06 Februari 2015

Musrenbangdes Th 2015

Di tengah tanda tanya besar akan jumlah dana yang akan diterima Desa Kedungjaran pasca pemberlakuan UU DESA. Dimana bila dirunut sesuai PP 43 dan PP 60 Th 2014 desa Kedungjaran hanya mendapat Dana Desa 73 juta untuk tahap pertama dari dana yang ditransfer sebesar 1,5 % dari dana keseluruhan. Kemarin pada tgl 3 Februari 2015 Desa Kedungjaran melaksanakan Musrenbangdes th 2015.

Dihadiri jajaran Muspika Kecamatan Sragi seperti Camat Sragi, perwakilan Polsek sragi dan tim dari UPK PNPM Kecamatan Sragi. Berlangsung dari pukul 22.00 wibb musyawarah diikuti sekitar 70-an warga yang terdiri dari unsur RT/RW, BPD, LPMD, tokoh masyarakat dan wanita.

Tak banyak yang dibahas pada malam hari itu karena seluruh rencana pembangunan sudah tertuang pada RPJMDes yang telah ditetapkan pemerintah desa pada tahun 2013/2014. Musyawarah hanya merumuskan prioritas yang akan dibangun pada th 2015 dan penyusunan prioritas untuk tahun 2016.

Pada kesempatan tersebut Camat Sragi Bapak Edi Sutanto SIP menandaskan perlu adanya azas pemerataan untuk setiap dusun. Artinya agar program yang akan dijalankan mensyaratkan bahwa setiap dusun mendapat program yang sama jumlah dananya agar prinsip keadilan terjaga.

Adapun program Prioritas untuk Tahun 2015 adalah sebagai berikut :

Prioritas Desa :
1. Perbaikan Jalan Utama Desa
2. Pembangunan Balai Pertemuan Warga & Lapangan Futsal

Prioritas Dusun I
1. Drainase dusun 1
2. Jalan Dusun 1 tembus Lapangan Sepakbola - Casidi.

Prioritas Dusun II
1. Drainase Dusun 2 Blok PAUD - Makam Desa
2. Paving Blok Ribejo  & Cartas

Prioritas Dusun III
1. Drainase Kanan - Kiri Jalan Cor
2. Paving Blok Dullah Mushola - Lani almarhum

Prioritas Dusun IV
1. Darainase Utami - Tersier PU
2. Paving Utami - Bejo

Semoga Nyata Revisi PP 60 Th 2014

Jalan Longsor di Kedungjaran
Ada angin segar yang berhembus akhir bulan Januari 2015, setelah beberapa waktu lalu Pemerintah Desa disuguhi pil pahit akan disparitas perolehan dana desa yang antar desa yang satu dengan desa yang lain sangat besar selisihnya. Bayangkan ada satu desa yang hanya memperoleh 300-an juta sedang desa lain mendapat hingga 2,7 milyar.

Hal ini pulalah yang menggerakkan Bahurekso Pekalongan mengadakan demo mendukung PPDI Pekalongan. Selain kesejahteraan hal utama yang diusung oleh Bahurekso adalah Pemerataan Dana Desa hingga tak menimbulkan kesenjangan antar desa. Disampaikan oleh Saridjo selaku perwakilan bahwa bila PP 60 th 2014 tetap dilaksanakan maka Desa akan berlomba-lomba memiskinkan desanya dan akan saling menutup akses antar desa karena pembagian yang tak merata.

Terakhir tersiar kabar bahwa Pemerintah telah merevisi ketentuan pengalokasian dana desa untuk setiap kabupaten/kota yang diatur dalam Bab III Pasal 11 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapa­tan dan Belanja Negara. Langkah ini diambil untuk menghindari terjadinya disparitas yang besar antardesa dalam pengalokasian dana desa.

Direktur Jendral Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Teguh Budiarso menjelaskan, sebelum revisi, pengalokasian dana desa harus memerhatikan jumlah penduduk, luas wilayah, dan angka kemiskinan, dengan bobot berbeda serta tingkat kesulitan geografis. Apabila ini diterapkan, kata dia, akan terjadi disparitas dana desa antar desa dalam satu kabupaten/kota atau antar desa di provinsi. 
Dalam PP itu dijelaskan, jumlah penduduk, luas wilayah, dan angka kemiskinan dihitung dengan bobot masing-masing 30% untuk jumlah penduduk kabupaten/ kota, 20% untuk luas wilayah kabupaten/ kota, dan 50% untuk angka kemiskinan kabupaten/ kota. Sedangkan tingkat kesulitan geografis ditunjukkan oleh indeks kemahalan konstruksi. Padahal, masing-masing desa pasti memiliki jumlah penduduk, luas wilayah, dan angka kemiskinan yang berbeda-beda. 
“Revisi PP 60/2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak memuat persentase antara bagian dana desa yang dibagi rata dan bagian alokasi yang di distribusikan berdasarkan jumlah penduduk, luas wilayah, angka kemiskinan, dan tingkat kesulitan geografis,” kata Budiarso, Sabtu (24/1). 
 
Kemenkeu telah membuat simulasi untuk melihat bagaimana pengalokasian yang adil dan merata. Misalnya, dari total dana desa Rp 20 triliun, 90% akan dibagi rata per desa. Sedangkan 10% lainnya akan dibagi berdasarkan formulasi yang ditetapkan dalam PP. Berdasarkan simulasi, prosentase yang sesuai akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
 “Kalau dibiarkan murni akan ada disparitas dana yang besar. Revisi ini sudah difinalisasi dan akan disampaikan ke Kementerian Hukum dan HAM. Kemudian akan ditetapkan dalam PP yang baru dalam waktu dekat. Terkait prosentase simulasi akan diikuti dalam peraturan Menteri Keuangan (PMK) karena ini lebih operasional,” kata Budiarso. 
Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dalam rapat dengan Badan Anggaram (Banggar) DPR mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, besaran alokasi anggaran yang peruntukannya langsung ke desa ditentukan 10% dari dan di luar dana transfer daerah (on top) secara bertahap.

Selain berasal dana transfer daerah dalam APBN, dana desa pun bersumber dari bagian hasil pajak dan retribusi daerah (PDRD) kabupaten/ kota, dana perimbangan yang diterima kabupaten/ kota. Kemudian, bantuan keuangan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi serta anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/ kota, hibah, dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga, serta lain-lain pendapatan desa yang sah.

Adapun transfer dana desa akan dilakukan melalui Kemenkeu sebagai bendahara umum negara kepada desa yang bersangkutan melalui kabupaten. Dalam hal ini, kabupaten tidak boleh memotong satu sen pun dari anggaran tersebut. Pemerintah menargetkan pembagian dana desa sebesar Rp 1,4 miliar kepada 74.093 desa akan rampung pada 2017.

“Setiap desa akan menerima Rp750 juta. Baru tahun depan (2016) itu mencapai Rp 1 miliar dan kemudian Rp 1,4 miliar akan terpenuhi sekitar 2017. Bertahap kami tingkatkan alokasinya dengan memperhatikan keuangan negara,” ujar Bambang.

Budiarso menjelaskan, rata-rata per desa menerima RP 750 juta berasal dari akumulasi berbagai sumber dana desa. Khusus dari APBN perubahan menyumbang sekitar Rp 270 juta per desa. Jadi, Rp 20 triliun untuk 74.093 desa.“Rata-rata per desa Rp 750 juta itu termasuk yang berasal dari APBD kabupaten/kota dalam bentuk alokasi dana desa (ADD), yaitu 10% dari dana perimbangan di luar DAK ke kabupaten/ kota. Dari APBN sendiri rata-rata per desa sekitar Rp 270 juta,” jelas Budiarso.

Pemerintah, menurut Bambang, mengusulkan agar penggunaan dana desa dapat menggunakan dua pola yang pernah digunakan sebelumnya. Pola tersebut, yakni Program Nasional Penanggulan Kemiskinan (PNPM) terutama yang berbasis pemberdayaan masyarakat. Atau dengan Program Percepatan Infrastruktur Perdesaan (PPIP) yang dilakukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum.
Dikutip dan di Edit dari RADAR PENA