REKAM DATA e-ktp DI BALAI PERTEMUAN DESA KEDUNGJARAN / GEDUNG BUMDes PADA SENIN 20 NOVEMBER 2017

Jumat, 06 Februari 2015

Semoga Nyata Revisi PP 60 Th 2014

Jalan Longsor di Kedungjaran
Ada angin segar yang berhembus akhir bulan Januari 2015, setelah beberapa waktu lalu Pemerintah Desa disuguhi pil pahit akan disparitas perolehan dana desa yang antar desa yang satu dengan desa yang lain sangat besar selisihnya. Bayangkan ada satu desa yang hanya memperoleh 300-an juta sedang desa lain mendapat hingga 2,7 milyar.

Hal ini pulalah yang menggerakkan Bahurekso Pekalongan mengadakan demo mendukung PPDI Pekalongan. Selain kesejahteraan hal utama yang diusung oleh Bahurekso adalah Pemerataan Dana Desa hingga tak menimbulkan kesenjangan antar desa. Disampaikan oleh Saridjo selaku perwakilan bahwa bila PP 60 th 2014 tetap dilaksanakan maka Desa akan berlomba-lomba memiskinkan desanya dan akan saling menutup akses antar desa karena pembagian yang tak merata.

Terakhir tersiar kabar bahwa Pemerintah telah merevisi ketentuan pengalokasian dana desa untuk setiap kabupaten/kota yang diatur dalam Bab III Pasal 11 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapa­tan dan Belanja Negara. Langkah ini diambil untuk menghindari terjadinya disparitas yang besar antardesa dalam pengalokasian dana desa.

Direktur Jendral Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Teguh Budiarso menjelaskan, sebelum revisi, pengalokasian dana desa harus memerhatikan jumlah penduduk, luas wilayah, dan angka kemiskinan, dengan bobot berbeda serta tingkat kesulitan geografis. Apabila ini diterapkan, kata dia, akan terjadi disparitas dana desa antar desa dalam satu kabupaten/kota atau antar desa di provinsi. 
Dalam PP itu dijelaskan, jumlah penduduk, luas wilayah, dan angka kemiskinan dihitung dengan bobot masing-masing 30% untuk jumlah penduduk kabupaten/ kota, 20% untuk luas wilayah kabupaten/ kota, dan 50% untuk angka kemiskinan kabupaten/ kota. Sedangkan tingkat kesulitan geografis ditunjukkan oleh indeks kemahalan konstruksi. Padahal, masing-masing desa pasti memiliki jumlah penduduk, luas wilayah, dan angka kemiskinan yang berbeda-beda. 
“Revisi PP 60/2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak memuat persentase antara bagian dana desa yang dibagi rata dan bagian alokasi yang di distribusikan berdasarkan jumlah penduduk, luas wilayah, angka kemiskinan, dan tingkat kesulitan geografis,” kata Budiarso, Sabtu (24/1). 
 
Kemenkeu telah membuat simulasi untuk melihat bagaimana pengalokasian yang adil dan merata. Misalnya, dari total dana desa Rp 20 triliun, 90% akan dibagi rata per desa. Sedangkan 10% lainnya akan dibagi berdasarkan formulasi yang ditetapkan dalam PP. Berdasarkan simulasi, prosentase yang sesuai akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
 “Kalau dibiarkan murni akan ada disparitas dana yang besar. Revisi ini sudah difinalisasi dan akan disampaikan ke Kementerian Hukum dan HAM. Kemudian akan ditetapkan dalam PP yang baru dalam waktu dekat. Terkait prosentase simulasi akan diikuti dalam peraturan Menteri Keuangan (PMK) karena ini lebih operasional,” kata Budiarso. 
Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dalam rapat dengan Badan Anggaram (Banggar) DPR mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, besaran alokasi anggaran yang peruntukannya langsung ke desa ditentukan 10% dari dan di luar dana transfer daerah (on top) secara bertahap.

Selain berasal dana transfer daerah dalam APBN, dana desa pun bersumber dari bagian hasil pajak dan retribusi daerah (PDRD) kabupaten/ kota, dana perimbangan yang diterima kabupaten/ kota. Kemudian, bantuan keuangan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi serta anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/ kota, hibah, dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga, serta lain-lain pendapatan desa yang sah.

Adapun transfer dana desa akan dilakukan melalui Kemenkeu sebagai bendahara umum negara kepada desa yang bersangkutan melalui kabupaten. Dalam hal ini, kabupaten tidak boleh memotong satu sen pun dari anggaran tersebut. Pemerintah menargetkan pembagian dana desa sebesar Rp 1,4 miliar kepada 74.093 desa akan rampung pada 2017.

“Setiap desa akan menerima Rp750 juta. Baru tahun depan (2016) itu mencapai Rp 1 miliar dan kemudian Rp 1,4 miliar akan terpenuhi sekitar 2017. Bertahap kami tingkatkan alokasinya dengan memperhatikan keuangan negara,” ujar Bambang.

Budiarso menjelaskan, rata-rata per desa menerima RP 750 juta berasal dari akumulasi berbagai sumber dana desa. Khusus dari APBN perubahan menyumbang sekitar Rp 270 juta per desa. Jadi, Rp 20 triliun untuk 74.093 desa.“Rata-rata per desa Rp 750 juta itu termasuk yang berasal dari APBD kabupaten/kota dalam bentuk alokasi dana desa (ADD), yaitu 10% dari dana perimbangan di luar DAK ke kabupaten/ kota. Dari APBN sendiri rata-rata per desa sekitar Rp 270 juta,” jelas Budiarso.

Pemerintah, menurut Bambang, mengusulkan agar penggunaan dana desa dapat menggunakan dua pola yang pernah digunakan sebelumnya. Pola tersebut, yakni Program Nasional Penanggulan Kemiskinan (PNPM) terutama yang berbasis pemberdayaan masyarakat. Atau dengan Program Percepatan Infrastruktur Perdesaan (PPIP) yang dilakukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum.
Dikutip dan di Edit dari RADAR PENA

0 komentar:

Posting Komentar