REKAM DATA e-ktp DI BALAI PERTEMUAN DESA KEDUNGJARAN / GEDUNG BUMDes PADA SENIN 20 NOVEMBER 2017

Launching Desa Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Dalam upaya melindungi warga Desa Kedungjaran dari resiko kesehatan, kecelakaan kerja dan Kematian. Desa Kedungjaran menggalakkan kesadaran warga untuk ikut dalam program Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan.

Pelantikan Sekretaris Desa

Laelatun Nadifa dilantik dan diambil sumpahnya oleh Kepala Desa Kedungjaran Saridjo untuk menjalankan tugas menjadi Sekretaris Desa di Kedungjaran

Pemilu Serentak 2019

Pemilihan Umum Serentak yang menyatukan kegiatan Pemilihan Legislatif sekaligus Pemilihan Presiden untuk pertama kalinya dilakukan di Indonesia pada Rabu 17 April 2019

Penyerahan Sertifikat Prona

Penyerahan Sertifikat Prona untuk warga Kabupaten Pekalongan dilakukan serentak di Pendopo Rumah Dinas Bupati Pekalongan

Perpustakaan Terbaik IT

Kepala Desa Kedungjaran menyampaikan Masukan dihadapan penggiat Literasi Indonesia yang tergabung di Perpuseru untuk mengkuti tahapan Pengusulan di Musyawarah Desa guna memasukkan Perpustakaan yang bisa didanai dari Dana Desa.

Pelantikan BPD Masa Bhakti 2019 - 2025

Setelah dipilih dari perwakilan masyarakat masing masing dusun, anggota BPD desa Kedungjaran dilantik serentak di aula kecamatan sragi pada Rabu 26 Juni 2019

Pencanangan Pilkades Amanah, Pilkades tanpa Money Politik

Pelantikan Panitia Pemilihan Kepala Desa ( P2KD ) 2019 di Desa Kedungjaran, sekaligus dicanangkan Pilkades Amanah yang melarang Praktek Bom Boman atau Pemberian Uang dengan sebebas bebasnya.

Kunjungan Wakil Menteri Desa PDTT Ari Budi Setiadi

Wakil Menteri Desa PDTT Republik Indonesia melakukan Kunjungan Kerja di Desa Kedungjaran untuk mencari tahu sejauh mana pemanfaatan Dana Desa untuk Pemberdayaan dan Pembinaan Masyarakat Desa .

Selasa, 21 April 2015

Kebijakan Keras yang Insya Allah membawa Nikmat

SPPT PBB tahun 2015 sudah dibagikan ditingkat Desa, artinya pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan untuk desa Kedunjaran sudah dapat dilakukan. Biasanya secara terstruktur pembayaran dilakukan warga di rumah dengan didatangi atau dipungut oleh Petugas yang dalam hal ini adalah perangkat Desa.

Ada sisi manfaat yang diperoleh dengan metoda pembayaran seperti ini, antara lain sekaligus melaksanakan kewajiban Perangkat melakukan kunungan ke warganya secara door to door yang diharap akan mendapatkan masukan riil akan apa yang menjadi kebutuhan warga di lapangan. Satu kali kegiatan dua tiga tujuan tercapai.

Akan tetapi dengan longgarnya pengawasan, serta faktor eks pada Petugas pemungut serta adanya kebiasaan bila da tunggakan tak ada hukuman yang berarti selain denda yang tak seberapa, sering terjadi penggelapan dana pajak yang dikumpulkan petugas dengan alih-alih akan dikembalikan ketika ada uang. 

Pada tahun 2014 untuk Kedungjaran dan desa-desa sekitar ada fenomena menarik akan hal ini, terlebih pada musim tanam 2014 2 kali gagal total yang mengakibatkan mayoritas warga sebagai wajib pajak dan perangkat pemerintahan desa sebagai pemungut pajak mengalami kesulitan ekonomi. Hal ini berimbas ada keterlambatan pembayaran pajak bumi dan bangunan. Untuk tahun 2014 pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan hanya 40 % dari pagu yang hanya 27 jutaan.

Ada beberapa sebab yang disinyalir mengakibatkan besarnya tunggakan ini yaitu, wajib pajak belum membayar atau sementara sudah bayar namun dananya tertahan di petugas pemungut. 

Untuk mensiasatinya, Pemerintah Desa Kedungjaran mengambil kebijakan ekstrim dimana untuk SPPT akan disebar lebih awal ke wajib pajak namun pembayaran hanya di Loket untuk memutus kemungkinan dana mengendap di luar. Hal ini diawali dengan sosialisasi secara masif melalui Pemaparan ketika sosialisasi BLSM pada Jumat, 10 April 2015. Kebijakan ini juga disebarkan melalui SMS ke setiap warga, Facebook Desa dan Radio desa secara terus menerus. Adapun ancaman atas Pajak yang tak terbayar 2 tahun diancam dengan penghapusan SPPT yang berakibat sulit bila mengurus Sertifikat dan pengajuan surat lain terkait dengan tanah bersangkutan.

Walau pasti akan ditentang namun Kepala Desa kedungjaran Bapak Saridjo tegas mengatakan," Pada awalnya berat, namun setelah berjalan akan ringan dan manfaatnya ada kemauan warga untuk sadar pajak secara proaktif".

Kamis, 02 April 2015

REVISI PP 60 TH 2014, BERHASIL !

Pada awal rencana pencairan Dana Desa dimana dimulai dengan diundangkannya UU No.6 tahun 2014 tentang Desa dimana ada semangat untuk menjadikan Desa sebagai pusat pembangunan dengan menggelontorkan dana sebesar 10 % Dana Transfer Pusat ke daerah dari APBN sesuai semangat pasal 72 UU No.6 Th 2014 maka hingar bingar pemberitaan ramai bermunculan. Dari berbagai harapan masyarakat akan terciptanya desa yang maju hingga hal negatif tentang kepala desa yang akan memenuhi kamar-kamar pesakitan di berbagai penjara karena penyalahgunaan Dana Desa.

Gelombang permasalahan muncul silih berganti. Pertama semangat Tanah Bengkok Upah dan Grantungan yang merupakan Tanah Kas Desa dimasukkan ke Pendapatan Asli Desa tanpa memilah mana Bengkok Upah yang merupakan Hak Asal Usul Desa yang secara turun temurun melekat pada para Kepala Desa dan perangkat sebagai Perolehan BalasJasa atas kepemimpinannya di sebuah Desa dengan Bengkok Grantungan dan Ex Sekdes pasca Sekdes PNS yang memang merupakan Aset Desa yang harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya.

Permasalahan ini bila tak bijak mensikapi akan mengakibatkan ribuan kepala desa dan perangkat justru menjadi semakin tak sejahtera pasca berlakunya UU DESA.

Belum lagi masalah disparitas penerimaan antar desa yang sangat-sangat jauh bila menggunakan acuan pasal 11 dan 12 PP No.60 Th 2014 dimana ada formula Jumlah Penduduk, luaswilayah, jumlah RTM dan IKG tanpa adanya azas merata dan proporsional. Hal ini akan menciptakan kesenjangan antar desa karena selisih dana yang diterima antar desa sangat jauh berbeda.

Maka secara marathon PPDRI, PPDI, APDESI dan audiensi secara perorangan dilakukan terus menerus guna mengeliminir permasalahan yang ada. Satu sisi besaran anggaran harus ditambah, sisi lain formula pembagiannya juga harus dirubah.

Syukur Alhamdulillah suara tersebut didengar oleh para pengambil kebijakan, dengan menaikkan pagu anggaran dari semula 9,066 trilyun ditambah 11,7 trilyun menjadi total Rp.20,766 trilyun. Luar biasa lagi cara pembagiannya juga disesuaikan dengan tuntutan yang ada di desa-desa di mana akhirnya menggunakan azas 90 % Alokasi Dasar setiap Desa menerima sama rata dan sisanya yang 10 % dibagi dengan menggunakan rumus sesuai isi pasal 12 PP No.60 Th 2014.

Tinggal satu langkah, Bengkok sebagai Hak asal-usul desa yang atasnya dijamin hukum serta kewenangannya ada di tangan desa tanpa interfensi dari pihak manapun karena pada dasarnya merupakan kewenangan lokal Desa.

Berita terkait :

Bintek Keuangan Desa


Menjawab berbagai tanya yang mengemuka di benak para pelaksana Dana desa menjelang di cairkannya Dana Desa pada minggu ke-2 bulan april 2015. Baik yang muncul dari pemerintah Desa dalam hal ini Kepala Desa dan perangkatnya serta Kecamatan / Kabupaten sebagai supervisor dari penggunaan dana desa. Pemerintah Provinsi Jawa tengah secara bergelombang mengadakan bintek keuangan desa.

Bertempat di Wisma P4G di jalan sriwijaya Semarang bintek dimulai pada tanggal 1-2 April 2015 untuk tahap pertama dari 4 tahap yang direncanakan. Diikuti oleh sekitar 78 peserta yang terdiri dari unsur Desa, Kecamatan dan Kabupaten seluruh Jawa Tengah dikandung maksud agar ada penyamaan persepsi dari masing-masing instansi dalam mensikapi pelaksanaan pencairan dana desa.

Tujuan dari bintek adalah menyiapkan para pelaku dana desa terutama Kepala Desa dan Perangkatnya agar bisa menganggarkan Keuangan dan Pembangunan Desa yang termaktub dalam APBDes secara benar, transparan, aspiratif dan akuntabel  atau bisa dipertanggungjawabkan. Hal tersebut disampaikan Pelaksana Harian Setda Provinsi Jawa Tengah Bp. Siswo Laksono dalam sambutan pembukaan Bintek pada hari Rabu 1 april 2015.
Adapun materi Bintek fokus pada Perencanaan Keuangan Desa yang tertuang dalam APBDes baik dari segi Hukum perundang-undangan berbentuk Perdes yang disampaikan Bapak Agus Nugroho dari Biro HukumSetda Provinsi Jawa tengah serta tata cara penyusunan APBDes yang disampaikan oleh Ibu Deny Aniswati dari Subdit Pemerintahan dan Pemberdayaan Pedesaan Bappeda Jawa Tengah. Juga dari sisi penganggaran keuangan yang disampaikan langsung dari Kementrian Keuangan Bapak Sutarto. Ditutup penyampaian materi dampak Hukum bagi pelaku Pemerintahan desa yang melakukan kesalahan Penggunaan Dana Pembangunan yang disampaikan Inspektorat Provinsi Jawa Tengah.

Hanya sangat disayangkan satu Instansi tak dihadirkan oleh panitia yaitu dari Kementrian dalam negeri, padahal banyak masalah yang mengemuka pada sesi tanya jawab ternyata merupakan bagian tanggungjawab dari Kementrian dalam Negeri terutama pertanyaan-pertanyaan mengenai Pasal 81 dan 100 PP No.43 Th. 2014 serta nasib tanah bengkok pasca pencairan dana desa.

Semoga berbagai pertanyaan tersebut terjawab pada bintek gelombang 2,3 dan 4 dengan tentunya menghadirkan nara sumber dari Kementrian Dalam Negeri.

Berita terkait :
http://www.radarpekalonganonline.com/57363/demo-pamong-bakar-baju-dinas/