Hadir dalam pelantikan tersebut selain anggota BPD yang akan dilantik yang kurang lebih sejumlah 130an dengan desa terkecil 7 anggota dan desa terbesar 9 anggota juga dihadiri Kepala Desa dari masing masing desa.
Sementara Bapak Muhamad Arif menyampaikan regulasi yang mendasari pembentukan BPD serta tugas kewenangan dan fungsi BPD. Bahwa setelah dilantik karena berbarengan dengan Pemilihan Kepala Desa seretak di Oktober - November 2019 maka harus segera membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa ( P2KD ). Selain itu harus pula segera mengawal pembuatan Dokumen RKPDes yang dilanjut RAPBDes dan APBDes.
Acara Pelantikan dilanjutkan Pengambilan Sumpah Jabatan kepada Para anggota BPD dan Penanda tanganan secara simbolis Berita Acara Pelantikan. Perwakilan anggota yang ditunjuk adalah Jumhan Satoto anggota BPD dari Desa Kedungjaran.
Acara ditutup dengan siraman Rohani yang disampaikan oleh Penceramah dari Polres Pekalongan Bapak Iptu Akrom.