Disinilah peran Badan Permusyawaratan Desa dipertaruhkan. Ia harus bisa menjaringf aspirasi warga, mengusulkan dan mengawal melalui musyawarah-musyawarah desa seperti pada penyusunan RKPDes, RAPBDes hingga pengesahan APBDes itu sendiri. Lalu tak kalah penting mendampingi pelaksanaan serta mengawasi pelaporan pertanggungjawabannya.
Maka pengurus Badan Permusyawaratan Desa harus diisi perwakilan masyarakat yang bener, kober dan pinter. Bener dalam arti harus bervisi kemajuan desa, bukan atas kemauan untuk kepentingan pribadi atau golongan. Kober artinya punya waktu dan kemauan untuk mencurahkan pemikiran, tenaga dan semangatnya untuk pembangunan desa. Pinter maksudnya mempunyai kemampuan dibidangnya, terutama bidang kemasyarakatan dan seluk beluk kebijakan pemerintahan desa.
Hal tersebut disampaikan Kepala Desa Kedungjaran Saridjo dalam sambutan Pemilihan Badan Permusyaratan Desa masa Kerja Tahun 2019 - 2025. Hadir dalam acara tersebut perwakilan masyarakat dari keempat dusun yang ada di Desa Kedungjaran. Yang mana masing masing delegasi adalah utusan yang dipilih melalui musyawarah dusun yang diadakan sebelumnya.
Setelah melalui mekanisme pemilihan yang ada, Rapat Pemilihan BPD berjalan lancar. Ada muka lama namun sebagian besar adalah pengurus baru. Adapun pengurus BPD Desa Kedungjaran Tahun Kerja 2019 - 2025 adalah sebagai berikut :
- Ketua : Santosa
- Wk. Ketua : Dulwakhid
- Sekretaris : Uniek Prasetyowati
- Anggota : Ribejo
- Anggota : Sofwan
- Anggota : Susilowatiningsih.