REKAM DATA e-ktp DI BALAI PERTEMUAN DESA KEDUNGJARAN / GEDUNG BUMDes PADA SENIN 20 NOVEMBER 2017

Launching Desa Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Dalam upaya melindungi warga Desa Kedungjaran dari resiko kesehatan, kecelakaan kerja dan Kematian. Desa Kedungjaran menggalakkan kesadaran warga untuk ikut dalam program Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan.

Pelantikan Sekretaris Desa

Laelatun Nadifa dilantik dan diambil sumpahnya oleh Kepala Desa Kedungjaran Saridjo untuk menjalankan tugas menjadi Sekretaris Desa di Kedungjaran

Pemilu Serentak 2019

Pemilihan Umum Serentak yang menyatukan kegiatan Pemilihan Legislatif sekaligus Pemilihan Presiden untuk pertama kalinya dilakukan di Indonesia pada Rabu 17 April 2019

Penyerahan Sertifikat Prona

Penyerahan Sertifikat Prona untuk warga Kabupaten Pekalongan dilakukan serentak di Pendopo Rumah Dinas Bupati Pekalongan

Perpustakaan Terbaik IT

Kepala Desa Kedungjaran menyampaikan Masukan dihadapan penggiat Literasi Indonesia yang tergabung di Perpuseru untuk mengkuti tahapan Pengusulan di Musyawarah Desa guna memasukkan Perpustakaan yang bisa didanai dari Dana Desa.

Pelantikan BPD Masa Bhakti 2019 - 2025

Setelah dipilih dari perwakilan masyarakat masing masing dusun, anggota BPD desa Kedungjaran dilantik serentak di aula kecamatan sragi pada Rabu 26 Juni 2019

Pencanangan Pilkades Amanah, Pilkades tanpa Money Politik

Pelantikan Panitia Pemilihan Kepala Desa ( P2KD ) 2019 di Desa Kedungjaran, sekaligus dicanangkan Pilkades Amanah yang melarang Praktek Bom Boman atau Pemberian Uang dengan sebebas bebasnya.

Kunjungan Wakil Menteri Desa PDTT Ari Budi Setiadi

Wakil Menteri Desa PDTT Republik Indonesia melakukan Kunjungan Kerja di Desa Kedungjaran untuk mencari tahu sejauh mana pemanfaatan Dana Desa untuk Pemberdayaan dan Pembinaan Masyarakat Desa .

Selasa, 18 Agustus 2015

Kunjungan SMKN 1 Sragi

Hari Rabu, 19 Agustus 2015 ada suasana berbeda di kantor Desa Kedungjaran. Ada puluhan anak-anak berseragam kotak-kotak biru muda dari SMKN 1 Sragi berkunjung ke kantor desa.

Suasana agak ramai, maklum semangat anak-anak muda.

Didampingi Guru Pembimbing ternyata anak-anak dari SMKN 1 Sragi tertarik dengan pelayanan berbasisIT yang dikembangkan di Desa Kedungjaran terutama Radio desanya yaitu KDJFM.

Pemaparan singkat disampaikan Bapak Kepala Desa Saridjo mengenai manfaat pelayanan berbasis IT dimana diperoleh manfaat sebesar-besarnya dengan biaya sedikit. Manfaat kepedulian warga juga sangat terasa dengan meningkatnya partisipasi warga dalam Pembangunan berupa keikutsertaan dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan.

Terakhir acara ditutup dengan Peninjauan Studio Radio KDJFM yang ada di kantor desa kedungjaran.

Bangub 2015 telah dilaksanakan


Program subsidi keuangan untuk Pembangunan Desa oleh Pemerintahan Provinsi Jawa Tengah di bawah kepemimpinan Bapak Ganjar Pranowo kembali bergulir. Pertengahan bulan juli 2015 lalu Dana Bantuan Gurbernur telah dicairkan desa-desa seprovinsi Jawa Tengah.

Berbeda dengan tahun lalu dimana ada tiga klasifikasi desa penerima Bantuan yaitu Desa Mandiri, Desa Madya dan Desa Miskin. Dimana ada perbedaan penerimaan dana untuk setiap kriteria desa dari 40, 60 dan 100 juta rupiah. Untuk tahun ini hanya ada 2 golongan yaitu Desa maju dan Desa Miskin dengan penerimaan untuk desa maju 40 juta dan desa miskin sejumlah 50 juta. 

Desa Kedungjaran ternyata masuk klasifikasi desa maju dengan penerimaan hanya 40 juta. Adapun dana tersebut sudah dicairkan dan sudah diterapkan berupa Pengaspalan jalan di dusun 4 menyambung pengaspalan sebelumnya yang masih terputus.

Kendala yang dirasakan selama ini dengan program bantuan gubernur ini adalah tidak dimasukkannya  Upah tenaga kerja sebagai  pos yang  bisa dibiayai hingga Tim Pelaksana Kegiatan 
( TPK ) harus pintar merencenakan kegiatan yang tak membutuhkan biaya tenaga kerja terlalu besar.

Selasa, 04 Agustus 2015

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

BPD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa, dibentuk berdasarkan usulan masyarakat Desa yang bersangkutan yang bertugas menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Dengan diberlakukannya Undang-undang Desa yang mengusung kebijakan desentralisasi pembangunan maka semakin berat tanggungjawabnya.

BPD dituntut semakin proaktif menjalankan tugas dan kewajibannya, karena dengan semakin banyaknya dana terkucur ke desa maka semakin kompleks pula permasalahan yang akan timbul menyertainya. BPD dalam fungsi kemitraan harus bisa menempatkan diri sebagai Mitra yang kritis dan mengedepankan kehati-hatian atau pencegahan demi selamatnya proses pembangunan.

Upaya preventif ini harus diawali dengan selalu ikut serta dalam perencanaan kebijakan, pembuatan dan pengesahan serta pelaksanaannya. Bila ditahapan manapun diduga ada potensi penyimpangan adalah kewajiban BPD untuk menegur, mengkritisi bahkan menganulir sebuah kebijakan tentu dengan dalil hukum dan fakta bukti serta saksi mencukupi.

Lebih baik bergumul di wadah Pemerintahan Desa dengan argumen positif daripada melakukan pembiaran yang mengakibatkan Pelaku Pemerintahan Desa terutama Kepala Desa dan Perangkatnya terjerat masalah Hukum.

BPD mempunyai tugas dan wewenang :
  1. Membahas rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  2. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa;
  3. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa;
  4. Membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa;
  5. Menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
  6. Memberi persetujuan pemberhentian/ pemberhentian sementara Perangkat Desa;
  7. Menyusun tata tertib BPD;
BPD mempunyai hak :
  1. Meminta keterangan kepada Pemerintah Desa;
  2. Menyatakan pendapat.
Anggota BPD mempunyai hak :
  1. Mengajukan rancangan Peraturan Desa;
  2. Mengajukan pertanyaan;
  3. Menyampaikan usul dan pendapat;
  4. Memilih dan dipilih; dan
  5. Memperoleh tunjangan.
KEANGGOTAAN
  1. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk Desa yang bersangkutan berdasarkan keterwakilan    wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat;
  2. Anggota BPD terdiri dari Ketua RT/RW, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat;
  3. Anggota BPD setiap Desa berjumlah gasal dengan jumlah sesuai ketentuan yang berlaku;
Syarat untuk menjadi Calon anggota BPD adalah :
  1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta Pemerintah Republik Indonesia;
  3. Berijazah paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama;
  4. Berumur paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
  5. Sehat jasmani dan rohani;
  6. Berkelakuan baik;
  7. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan ancaman paling sedikit 5 (lima) tahun;
  8. Mengenal Desanya dan dikenal masyarakat di Desa setempat;
  9. Terdaftar secara sah sebagai penduduk desa dan bertempat tingga di desa yang bersangkutan sekurang kurangnya 6 (enam) bulan berturut-turut dan tidak terputus.