Launching Desa Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Dalam upaya melindungi warga Desa Kedungjaran dari resiko kesehatan, kecelakaan kerja dan Kematian. Desa Kedungjaran menggalakkan kesadaran warga untuk ikut dalam program Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan.
Pelantikan Sekretaris Desa
Laelatun Nadifa dilantik dan diambil sumpahnya oleh Kepala Desa Kedungjaran Saridjo untuk menjalankan tugas menjadi Sekretaris Desa di Kedungjaran
Pemilu Serentak 2019
Pemilihan Umum Serentak yang menyatukan kegiatan Pemilihan Legislatif sekaligus Pemilihan Presiden untuk pertama kalinya dilakukan di Indonesia pada Rabu 17 April 2019
Penyerahan Sertifikat Prona
Penyerahan Sertifikat Prona untuk warga Kabupaten Pekalongan dilakukan serentak di Pendopo Rumah Dinas Bupati Pekalongan
Perpustakaan Terbaik IT
Kepala Desa Kedungjaran menyampaikan Masukan dihadapan penggiat Literasi Indonesia yang tergabung di Perpuseru untuk mengkuti tahapan Pengusulan di Musyawarah Desa guna memasukkan Perpustakaan yang bisa didanai dari Dana Desa.
Pelantikan BPD Masa Bhakti 2019 - 2025
Setelah dipilih dari perwakilan masyarakat masing masing dusun, anggota BPD desa Kedungjaran dilantik serentak di aula kecamatan sragi pada Rabu 26 Juni 2019
Pencanangan Pilkades Amanah, Pilkades tanpa Money Politik
Pelantikan Panitia Pemilihan Kepala Desa ( P2KD ) 2019 di Desa Kedungjaran, sekaligus dicanangkan Pilkades Amanah yang melarang Praktek Bom Boman atau Pemberian Uang dengan sebebas bebasnya.
Kunjungan Wakil Menteri Desa PDTT Ari Budi Setiadi
Wakil Menteri Desa PDTT Republik Indonesia melakukan Kunjungan Kerja di Desa Kedungjaran untuk mencari tahu sejauh mana pemanfaatan Dana Desa untuk Pemberdayaan dan Pembinaan Masyarakat Desa .
Selasa, 18 Agustus 2015
Kunjungan SMKN 1 Sragi
Bangub 2015 telah dilaksanakan
Selasa, 04 Agustus 2015
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
BPD mempunyai tugas dan wewenang :
- Membahas rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa;
- Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa;
- Membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa;
- Menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
- Memberi persetujuan pemberhentian/ pemberhentian sementara Perangkat Desa;
- Menyusun tata tertib BPD;
- Meminta keterangan kepada Pemerintah Desa;
- Menyatakan pendapat.
- Mengajukan rancangan Peraturan Desa;
- Mengajukan pertanyaan;
- Menyampaikan usul dan pendapat;
- Memilih dan dipilih; dan
- Memperoleh tunjangan.
- Anggota BPD adalah wakil dari penduduk Desa yang bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat;
- Anggota BPD terdiri dari Ketua RT/RW, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat;
- Anggota BPD setiap Desa berjumlah gasal dengan jumlah sesuai ketentuan yang berlaku;
- Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta Pemerintah Republik Indonesia;
- Berijazah paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama;
- Berumur paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Berkelakuan baik;
- Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan ancaman paling sedikit 5 (lima) tahun;
- Mengenal Desanya dan dikenal masyarakat di Desa setempat;
- Terdaftar secara sah sebagai penduduk desa dan bertempat tingga di desa yang bersangkutan sekurang kurangnya 6 (enam) bulan berturut-turut dan tidak terputus.