![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj3yFTQUfAVQW6HSsEqz8AK5tGP-5qnpwlvxjjlRV-66jl2Tci4Ie1TKtohJbkdkHAqgBjeT0WpWTYyIJorEpe345Uj_-4Ow-Riqt07tFcgmtqIbGHzQE6-6XOr920YWisZHi0x5DeRzB0/s320/Bangub+2015.jpg)
Berbeda dengan tahun lalu dimana ada tiga klasifikasi desa penerima Bantuan yaitu Desa Mandiri, Desa Madya dan Desa Miskin. Dimana ada perbedaan penerimaan dana untuk setiap kriteria desa dari 40, 60 dan 100 juta rupiah. Untuk tahun ini hanya ada 2 golongan yaitu Desa maju dan Desa Miskin dengan penerimaan untuk desa maju 40 juta dan desa miskin sejumlah 50 juta.
![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiMcFIPpYYyhgGNHv3K1bOqLso-G9vwVqnK52NoZbn2WFPEPd5JeKIp4U_pIFcErGj5GNUNCoilWoY_EhkaYV3TCIotfNQKRr8qjFOttuPO0ye22mPaT0oWPO-CME9Dmy049lSHb0vHnPw/s320/Bangub+2015-1.jpg)
Kendala yang dirasakan selama ini dengan program bantuan gubernur ini adalah tidak dimasukkannya Upah tenaga kerja sebagai pos yang bisa dibiayai hingga Tim Pelaksana Kegiatan
( TPK ) harus pintar merencenakan kegiatan yang tak membutuhkan biaya tenaga kerja terlalu besar.
0 komentar:
Posting Komentar