REKAM DATA e-ktp DI BALAI PERTEMUAN DESA KEDUNGJARAN / GEDUNG BUMDes PADA SENIN 20 NOVEMBER 2017

Launching Desa Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Dalam upaya melindungi warga Desa Kedungjaran dari resiko kesehatan, kecelakaan kerja dan Kematian. Desa Kedungjaran menggalakkan kesadaran warga untuk ikut dalam program Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan.

Pelantikan Sekretaris Desa

Laelatun Nadifa dilantik dan diambil sumpahnya oleh Kepala Desa Kedungjaran Saridjo untuk menjalankan tugas menjadi Sekretaris Desa di Kedungjaran

Pemilu Serentak 2019

Pemilihan Umum Serentak yang menyatukan kegiatan Pemilihan Legislatif sekaligus Pemilihan Presiden untuk pertama kalinya dilakukan di Indonesia pada Rabu 17 April 2019

Penyerahan Sertifikat Prona

Penyerahan Sertifikat Prona untuk warga Kabupaten Pekalongan dilakukan serentak di Pendopo Rumah Dinas Bupati Pekalongan

Perpustakaan Terbaik IT

Kepala Desa Kedungjaran menyampaikan Masukan dihadapan penggiat Literasi Indonesia yang tergabung di Perpuseru untuk mengkuti tahapan Pengusulan di Musyawarah Desa guna memasukkan Perpustakaan yang bisa didanai dari Dana Desa.

Pelantikan BPD Masa Bhakti 2019 - 2025

Setelah dipilih dari perwakilan masyarakat masing masing dusun, anggota BPD desa Kedungjaran dilantik serentak di aula kecamatan sragi pada Rabu 26 Juni 2019

Pencanangan Pilkades Amanah, Pilkades tanpa Money Politik

Pelantikan Panitia Pemilihan Kepala Desa ( P2KD ) 2019 di Desa Kedungjaran, sekaligus dicanangkan Pilkades Amanah yang melarang Praktek Bom Boman atau Pemberian Uang dengan sebebas bebasnya.

Kunjungan Wakil Menteri Desa PDTT Ari Budi Setiadi

Wakil Menteri Desa PDTT Republik Indonesia melakukan Kunjungan Kerja di Desa Kedungjaran untuk mencari tahu sejauh mana pemanfaatan Dana Desa untuk Pemberdayaan dan Pembinaan Masyarakat Desa .

Rabu, 30 Januari 2019

Program Keluarga Harapan

Program Keluarga Harapan yang selanjutnya disebut PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH. Sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan, sejak tahun 2007 Pemerintah Indonesia telah melaksanakan PKH. Program Perlindungan Sosial yang juga dikenal di dunia internasional dengan istilah Conditional Cash Transfers (CCT) ini terbukti cukup berhasil dalam menanggulangi kemiskinan yang dihadapi negara-negara tersebut, terutama masalah kemiskinan kronis.

Sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka. Manfaat PKH juga mulai didorong untuk mencakup penyandang disabilitas dan lanjut usia dengan mempertahankan taraf kesejahteraan sosialnya sesuai dengan amanat konstitusi dan Nawacita Presiden RI.

Melalui PKH, KPM didorong untuk memiliki akses dan memanfaatkan pelayanan sosial dasar kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi, perawatan, dan pendampingan, termasuk akses terhadap berbagai program perlindungan sosial lainnya yang merupakan program komplementer secara berkelanjutan. PKH diarahkan untuk menjadi tulang punggung penanggulangan kemiskinan yang mensinergikan berbagai program perlindungan dan pemberdayaan sosial nasional.

Program yang sangat luar biasa ini, sayangnya terciderai dengan data awal pada Basis Data Terpadu  ( BDT ) yang ternyata sangat jauh dari sempurna. Banyak terjadi protes-protes di masyarakat karena nyata penerima kadang lebih mampu dari yang tak menerima.  Berbagai upaya dilakukan untuk memperbaiki data dari pihak desa. Karena riil warga miskin masih banyak yang belum masuk di Basis Data Terpadu kementrian sosial.

Hampir semua Kepala Desa saat ini dibuat kalang kabut oleh program ini. Setiap saat dan kesempatan banyak warga protes mengapa dirinya yang jauh lebih miskin tak mendapatkan bantuan. Ditambah rule model pendampingan Petugas Pendamping PKH yang terlalu Letterbook dalam menerapkan kebijakan tanpa melihat Kondisi Riil di desa, juga sering tak melibatkan Pemerintah Desa dalam setiap kegiatan PKH.

Perlu diketahui bersama, Program PKH bertujuan sangat luas. Tak hanya mengentaskan kesejahteraan penerima program dengan memberi stimulan pendanaan untuk kecukupan pemenuhan Biaya Pendidikan, Kesehatan serta Makanan Tambahan saja. Namun bertujuan merubah Perilaku Diri dan Sosial Penerima Program guna meningkatkan Kemampuan Diri untuk menyelesaikan permasalahan yang disandangnya.

Setelah Permasalahan dasar biaya Pendidikan, Kesehatan, Pemenuhan Kebutuhan Gizi secara marathon dibina. Kepekaan Sosial terhadap Masyarakat dan Lingkungan sekitar juga harusnya turut diberdayakan. Tanggungjawab besar pada Pendamping PKH yang selama ini mendampingi KPM PKH di setiap desa.

Selama ini Pendamping PKH hanya bersifat penelusuran data calon penerima dan menyalurkan bantuan. Seluruh kegiatan dilakukan secara tertutup inklusif. Padahal bila mau melakukan koordinasi dengan pihak pihak terkait untuk mengkoneksikan dengan program program yang ada di desa akan sangat luar biasa.

Ingat !. Penerima bantuan apapun, akan patuh kepada pemberi Program. Cenderung abai dan Antipati kepada pihak lain. Bila saja Pendamping PKH mau mengarahkan PKM PKH untuk mengikuti kegiatan kegiatan pembinaan dan pemberdayaan masyarakat di desa, mereka para penerima manfaat akan mematuhinya. 

Bila bisa bersinergi dengan desa. Peluang peningkatan kapasitas penerima PKH bisa lebih ditingkatkan. Dengan menggali MINAT DAN BAKAT dari peserta PKH. Bisa melalui Pelatihan Pelatihan yang diambilkan dari Pemberdayaan dan Pembinaan Masyarakat dengan pendanaan dari Dana Desa.

Harapannya PKH bisa lebih maksimal. Bisa bersinergi dengan desa, bisa menjadi Mitra TP PKK . Disuluh tentang kebersihan lingkungan, disuluh tentang kepekaan sosial, disuluh tentang kemandirian ekonomi dll.

Banyak program Pemerintah yang bisa disandingkan dengan pola pembinaan terintegrasi semisal :
1. Laki laki pada Keluarga Penerima PKH tidak boleh merokok.
2. Ibu Hamil di Penerima PKH harus periksa rutin ke Tenaga Kesehatan.
3. Bayi baru Lahir di Keluarga Penerima PKH harus ASI EKSKLUSIF.
4. Lingkungan Rumah Penerima PKH harus bersih dan sehat.
5. Wajib Periksa JENTIK MANDIRI pada Rumah penerima PKH.
6. Wanita penerima PKH harus aktif di PKK
7. Dan banyak lainnya.

Selama ini pembinaan yang dilakukan bersifat tertutup. Selama saya menjadi kepala desa tak pernah diminta utk menyambut atau mengisi. Yang ternyata mungkin dilatar belakangi kekwatiran ada pengaruh negatif dari desa kepada kebijakan PKH di desa.

Padahal banyak yang bisa disinergikan di PKH dengan KENYATAAN BAWAH SADAR, bahwa seseorang akan lebih patuh pada Pemberi bantuan. Penerima PKH akan patuh pada Pemberi dalam hal ini Pendamping PKH.

Realita di desa Pendamping PKH belum meyentuh ini. Sehingga bantuan PKH tak lebih hanya TAMBAHAN UANG BELANJA dari Pemerintah utk kebutuhan sehari-hari. Pemenuhan kebutuhan bayi, seperti Pampers, Susu Formula dan Kosmetik si Ibu dan kebutuhan konsumtif lainnya. Bahkan didapati dana bantuan PKH habis untuk pembelian kendaraan bermotor yang bukan untuk kegiatan produktif.

Bila Pendampingan Kemandirian Terintegrasi ini bisa dilaksanakan. Bukan mustahil akan lahir disetiap Desa Kader Kader lulusan PKH yang tidak saja Lulus Kesejahteraan namun Lulus untuk menjadi Pemicu/kader Perubahan di Lingkungan desanya Masing masing.

Rabu, 02 Januari 2019

APBDes 2019

Tahun 2019 telah tiba, Pemerintahan Desa di seluruh pelosok Indonesia mulai berbenah menyiapkan diri. Baik dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Masyarakat maupun persiapan pelaksanaan Pembangunan di tahun 2019 ini. Tentu sebagai pedoman dasar harus ada sebuah peraturan desa yang menjadi acuan pelaksanaan Pembangunan tersebut.

Pada tahun 2019 ini, ada yang tak seperti biasa di Desa Kedungjaran. Bila biasanya proses perencanaan Pembangunan dilakukan melalui proses panjang. Dimulai dari Musyawarah RT penjaringan Usulan, dilanjutkan Musyawarah Dusun Penentuan Prioritas usulan Dusun dan Puncaknya Musyawarah Desa penyusunan RKPDes. Maka ada penyederhanaan proses yang terjadi.

Menurut Bapak Saridjo Kepala Desa Kedungjaran, hal ini disebabkan bahwa tahun 2019 adalah tahun terakhir ia menjabat. Maka pembangunan lebih diupayakan untuk penyelesaian usulan usulan masyarakat yang belum terealisasi.

Tetap dengan melakukan Musyawarah melibatkan masyarakat, namun musyawarah lebih kepada mencermati Dokumen RPJMDes dengan menentukan prioritas usulan yang akan dikerjakan di tahun 2019.

Setelah dilakukan pencermatan dan penyesuaian dengan sumber anggaran yang tersedia maka tersusunlah APBDes 2019. Mari awasi pelaksanaannya bersama sama.

Bahwa masih banyak usulan yang belum terealisasi, terutama usulan pemberdayaan dan Pembinaan Masyarakat. Serta belum selesainya Pembangunan Lapangan Futsal 100 % serta Rehabilitasi Lapangan Sepakbola. Harapannya agar Kepala Desa terpilih di tahun 2019 - 2024 bisa meneruskannya.