REKAM DATA e-ktp DI BALAI PERTEMUAN DESA KEDUNGJARAN / GEDUNG BUMDes PADA SENIN 20 NOVEMBER 2017

Selasa, 04 Agustus 2015

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

BPD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa, dibentuk berdasarkan usulan masyarakat Desa yang bersangkutan yang bertugas menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Dengan diberlakukannya Undang-undang Desa yang mengusung kebijakan desentralisasi pembangunan maka semakin berat tanggungjawabnya.

BPD dituntut semakin proaktif menjalankan tugas dan kewajibannya, karena dengan semakin banyaknya dana terkucur ke desa maka semakin kompleks pula permasalahan yang akan timbul menyertainya. BPD dalam fungsi kemitraan harus bisa menempatkan diri sebagai Mitra yang kritis dan mengedepankan kehati-hatian atau pencegahan demi selamatnya proses pembangunan.

Upaya preventif ini harus diawali dengan selalu ikut serta dalam perencanaan kebijakan, pembuatan dan pengesahan serta pelaksanaannya. Bila ditahapan manapun diduga ada potensi penyimpangan adalah kewajiban BPD untuk menegur, mengkritisi bahkan menganulir sebuah kebijakan tentu dengan dalil hukum dan fakta bukti serta saksi mencukupi.

Lebih baik bergumul di wadah Pemerintahan Desa dengan argumen positif daripada melakukan pembiaran yang mengakibatkan Pelaku Pemerintahan Desa terutama Kepala Desa dan Perangkatnya terjerat masalah Hukum.

BPD mempunyai tugas dan wewenang :
  1. Membahas rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  2. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa;
  3. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa;
  4. Membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa;
  5. Menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
  6. Memberi persetujuan pemberhentian/ pemberhentian sementara Perangkat Desa;
  7. Menyusun tata tertib BPD;
BPD mempunyai hak :
  1. Meminta keterangan kepada Pemerintah Desa;
  2. Menyatakan pendapat.
Anggota BPD mempunyai hak :
  1. Mengajukan rancangan Peraturan Desa;
  2. Mengajukan pertanyaan;
  3. Menyampaikan usul dan pendapat;
  4. Memilih dan dipilih; dan
  5. Memperoleh tunjangan.
KEANGGOTAAN
  1. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk Desa yang bersangkutan berdasarkan keterwakilan    wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat;
  2. Anggota BPD terdiri dari Ketua RT/RW, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat;
  3. Anggota BPD setiap Desa berjumlah gasal dengan jumlah sesuai ketentuan yang berlaku;
Syarat untuk menjadi Calon anggota BPD adalah :
  1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta Pemerintah Republik Indonesia;
  3. Berijazah paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama;
  4. Berumur paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
  5. Sehat jasmani dan rohani;
  6. Berkelakuan baik;
  7. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan ancaman paling sedikit 5 (lima) tahun;
  8. Mengenal Desanya dan dikenal masyarakat di Desa setempat;
  9. Terdaftar secara sah sebagai penduduk desa dan bertempat tingga di desa yang bersangkutan sekurang kurangnya 6 (enam) bulan berturut-turut dan tidak terputus.

0 komentar:

Posting Komentar