REKAM DATA e-ktp DI BALAI PERTEMUAN DESA KEDUNGJARAN / GEDUNG BUMDes PADA SENIN 20 NOVEMBER 2017

Selasa, 21 April 2015

Kebijakan Keras yang Insya Allah membawa Nikmat

SPPT PBB tahun 2015 sudah dibagikan ditingkat Desa, artinya pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan untuk desa Kedunjaran sudah dapat dilakukan. Biasanya secara terstruktur pembayaran dilakukan warga di rumah dengan didatangi atau dipungut oleh Petugas yang dalam hal ini adalah perangkat Desa.

Ada sisi manfaat yang diperoleh dengan metoda pembayaran seperti ini, antara lain sekaligus melaksanakan kewajiban Perangkat melakukan kunungan ke warganya secara door to door yang diharap akan mendapatkan masukan riil akan apa yang menjadi kebutuhan warga di lapangan. Satu kali kegiatan dua tiga tujuan tercapai.

Akan tetapi dengan longgarnya pengawasan, serta faktor eks pada Petugas pemungut serta adanya kebiasaan bila da tunggakan tak ada hukuman yang berarti selain denda yang tak seberapa, sering terjadi penggelapan dana pajak yang dikumpulkan petugas dengan alih-alih akan dikembalikan ketika ada uang. 

Pada tahun 2014 untuk Kedungjaran dan desa-desa sekitar ada fenomena menarik akan hal ini, terlebih pada musim tanam 2014 2 kali gagal total yang mengakibatkan mayoritas warga sebagai wajib pajak dan perangkat pemerintahan desa sebagai pemungut pajak mengalami kesulitan ekonomi. Hal ini berimbas ada keterlambatan pembayaran pajak bumi dan bangunan. Untuk tahun 2014 pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan hanya 40 % dari pagu yang hanya 27 jutaan.

Ada beberapa sebab yang disinyalir mengakibatkan besarnya tunggakan ini yaitu, wajib pajak belum membayar atau sementara sudah bayar namun dananya tertahan di petugas pemungut. 

Untuk mensiasatinya, Pemerintah Desa Kedungjaran mengambil kebijakan ekstrim dimana untuk SPPT akan disebar lebih awal ke wajib pajak namun pembayaran hanya di Loket untuk memutus kemungkinan dana mengendap di luar. Hal ini diawali dengan sosialisasi secara masif melalui Pemaparan ketika sosialisasi BLSM pada Jumat, 10 April 2015. Kebijakan ini juga disebarkan melalui SMS ke setiap warga, Facebook Desa dan Radio desa secara terus menerus. Adapun ancaman atas Pajak yang tak terbayar 2 tahun diancam dengan penghapusan SPPT yang berakibat sulit bila mengurus Sertifikat dan pengajuan surat lain terkait dengan tanah bersangkutan.

Walau pasti akan ditentang namun Kepala Desa kedungjaran Bapak Saridjo tegas mengatakan," Pada awalnya berat, namun setelah berjalan akan ringan dan manfaatnya ada kemauan warga untuk sadar pajak secara proaktif".

0 komentar:

Posting Komentar