REKAM DATA e-ktp DI BALAI PERTEMUAN DESA KEDUNGJARAN / GEDUNG BUMDes PADA SENIN 20 NOVEMBER 2017

Kamis, 19 Desember 2013

System Pemerintahan Desa



SISTEM  PEMERINTAHAN  DESA

Pengertian Sistem

Ø  Secara etimologi bahwa sistem adalah seperangkat unsure yang secara teratur saling berkaitan, susuan yang teratur dari pandangan teori, asas atau metode.
Pengertian Pemerintah
Ø  Pemerintah dalam arti luas adalah semua lembaga negara yang oleh konstitusi Negara yang bersangkutan disebut sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan. Sedangkan pemerintah dalam arti luas adalah semua lembaga Negara seperti diatur dalam konstitusi suatu Negara.
Ø  Pemerintah dalam arti sempit yaitu lembaga-lembaga Negara yang memegang kekuasaan eksekutif saja. Sedangkan pemerintah dalam arti sempit yaitu lembaga Negara yang memegang fungsi birokrasi yakni aparat pemerintah yang diangkat dan ditunjuk bukan dipilih.

Pengertian sistem pemerintahan desa adalah
“suatu kebulatan atau keseluruhan proses atau kegiatan berupa antara lain proses pembentukan atau penggabungan desa, pemilihan kepala desa, peraturan desa, kewenangan, keuangan desa dan lain-lain yang terdiri dari berbagai komponen badan publik seperti Perangkat Desa, Badan Pemusyawaratan Desa, dan Lembaga Kemasyarakatan Desa”.
Unsur yang merupakan karakteristik dari sebuah Desa :
a.       Penduduk Desa
Adalah setiap orang yang bertempat tinggal di wilayah desa yang bersangkutan selama waktu tertentu, biasanya dalam waktu 6 bulan atau satu tahun berturut-turut, menurut peraturan daerah yang berlaku.
b.      Daerah atau Wilayah Desa
Wilayah desa harus memiliki batas-batas yang jelas, berupa batas alam seperti sungai, jalan dan sebagainya atau batas buatan seperti patok atau pohon yang dengan sengaja ditanam. Tidak ada ketentuan defenitif tentang berapa jumlah luas minimal atau maksimal bagi wilayah suatu desa.
c.       Pemimpin Desa
Adalah badan yang memiliki kewenangan untuk mengatur jalannya pergaulan social atau interaksi masyarakat. Pemimpin Desa disebut Kepala Desa atau dengan sebutan lain sesuai dengan tempat wilayahnya.
d.      Urusan atau Rumah Tangga Desa
Kewenangan untuk mengurus kepentingan rumah tangga desa, atau yang dikenal dengan otonomi desa. Otonomi desa berbeda dengan otonomi daerah karena merupakan otonomi asli desa yang telah ada dari jaman dahulu, dimana hak otonomi bukan dari pemberian pemerintah atasan, melainkan dari hukum adat yang berlaku.

PERKEMBANGAN PEMERINTAHAN DESA

            Perkembangan pemerintahan desa berdasarkan peraturan perundang-undangan tentang pemerintahan desa yang pernah berlaku semenjak jaman Hindia-Belanda sampai dengan UU 32 Tahun 2004 adalah sebagai berikut:

a.      Masa Pemerintahan Hindia Belanda
Berdasarkan Undang-undang Hindia Belanda, penduduk negeri / asli dibiarkan di bawah langsung dari Kepalanya-kepalanya sendiri atau pimpinan. Pengaturan lebih lanjut diatur dalam IGO dan IGOB (Inlandsche Gemeente Ordonnate Buitengewesten). Nama dan jenis persekutuan masyarakat asli ini adalah Persekutuan Bumi Putera. Persekutuan masyarakat asli di Jawa dan di Bali disebut Desa.
b.      Masa Awal Kemerdekaan
Sewaktu awal pemerintahan belum sempat mengatur pemerintahan desa sehingga IGO/B tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya Undang-undang baru.
c.       Masa Orde Lama
 yaitu Undang-undang Nomor 19 Tahun 1965 tentang Praja Desa
Masa orde baru ditetapkannya UU No. 5 Tahun 1979 tentang pemerintahan desa. Undang-undang ini bertujuan untuk mengatur kedudukan, nama, bentuk, ukuran, susunan, dan tugas kewajiban Pemerintahan Desa. UU ini sekaligus bertujuan untuk mengatur Desa dari segi pemerintahannya secara seragam untuk seluruh wilayah di Indonesia.
d.      Atas dasar pertimbangan UU No. 5 Tahun 1979
Sudah tidak sesuai dengan jiwa UUD 1945, dan perlunya mengakui dan menghormati hak asal-usul yang bersifat istimewa, sehingga undang-undang ini perlu diganti/dicabut. Penggantian UU ini ditetapkan semenjak dikeluarkannya UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, dimana pasal-pasal pada ayat ini diatur melalui Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2005.
e.       Dalam Era Revormasi UU No. 22 Tahun 1999 diganti dengan UU No. 32 Tahun 2004 Dimana diakui adanya otonomi desa dalam keanekaragaman serta demokratisasi pemerintahan desa. Pengaturan lebih lanjut tentang Desa tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 tentang Desa.

Pembentukan Desa terjadi disamping melalui prakarsa masyarakat juga memperhatikan 2 (dua) hal penting  yaitu :
a.       Asal-usul Desa
Dapat dipahami sebagai asal mula desa berstatus yang menjadi wilayah suatu Desa, kemudian statusnya meningkat menjadi suatu Desa. Atau dapat dikatakan wilayah baru yang didiami sejumlah penduduk yang baru ditransmigrasikan secara keseluruhan kepada Desa tersebut. Syarat pembentukan desa dalam pasal 2 Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005, diantaranya :
Ø  Jumlah penduduk
Ø  Luas wilayah
Ø  Bagian wilayah Kerja
Ø  Perangkat
Ø  Sarana dan prasarana pemerintahan dan perangkat

      Pembentukan desa dapat berupa :
Ø  Penggabungan beberapa desa
Ø  Penggabungan bagian desa yang bersandingan
Ø  Pemekaran dari satu desa menjadi dua desa atau lebih
Ø  Pembentukan desa di luar desa di luar desa yang sudah ada

b.      Kondisi sosial budaya masyarakat setempat
       Desa yang kondisi masyarakatnya dan wilayahnya tidak memenuhi persyaratan             dapat dihapus

Dalam PP No. 72 Tahun 2005 Pasal 2 ayat (5) menyatakan desa yang kondisi masyarakatnya dan wilayahnya tidak memenuhi persyaratan dapat dihapus atau digabung sesuai dengan potensi dan kondisi desa.
Apabila terjadi suatu Desa dihapus, kemudian digabungkan dengan desa yang lain (desa tetangga), bersama-sama membentuk suatu Desa yang baru dengan nama yang baru pula. Motif mengapa suatu Desa digabung dengan Desa lain, tidak begitu urgen selama itu tidak menurunkan efesiensi pemerintahan. Artinya bahwa penghapusan dan penggabungan Desa tidak di dasarkan atas pertimbangan-pertimbangan sujektif tapi dilakukan atas dasar objektifitas fakta lapangan seperti kepadatan penduduk dan pelayanan, pengembangan Desa dan ekonomi desa atau perencanaan tata ruang wilayah pemerintah kabupaten umumnya.


Proses Pemilihan Kepala Desa Hingga Pemberhentiannya :
·    Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi kepala desa menurut PP No. 72 Tahun 2005 yang di tindaklanjuti dengan Perda No.13 Tahun 2006 ttg Tata Cara Pencalonan, Pemilihan,Pengangkatan,Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.
a.      Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.     Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik       Indonesia Tahun 1945, dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta     Pemerintahan;
c.    Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dan/atau sederajat;
d.   Berusia paling rendah 25 Tahun;
e.    Bersedia di calonkan menjadi kepala desa;
f.     Penduduk desa setempat;
g.      Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman            paling singkat 5 tahun;
h.      Tidak dicabut hak pilihnya sesuai dengan keputusan pengadilan yang mempunyai kekutan hukum tetap;
i.        Belum pernah menjabat sebagai kepala desa paling lama 10 tahun atau dua kali masa           jabatan;
j.        Memenuhi syarat lain yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten/kota(Perda Nomor   13 Tahun 2006).
·                     Dalam pemilihan calon kepala desa harus dibentuk kepanitiaan(P2KD).
a.       Anggota panitia tersebut dibentuk oleh BPD yang terdiri dari unsur-unsur :
1.      Unsur perangkat desa
2.      Pengurus Lembaga Kemasyarakatn
3.      Tokoh masyarakat
b.      Manfaat dari adanya panitia-panitia tersebut yaitu :
1.      Membantu BPD di dalam mempersiapkan dan melaksanakan pemilihan kepala desa;
2.      Membantu di dalam melakukan pemeriksaan identitas bakal calon kepala desa    berdasarkan persyaratan yang telah ditentukan;
3.      Membantu di dalam pemungutan suara saat pemilihan kepala desa;
4.      Memberikan laporan yang jelas mengenai pelaksanan pemilihan kepala desa kepada                    BPD;
5.      Membantu di dalam menseleksi atau penjaringan bakal calon kepala desa oleh panitia                 pemilihan.

·         Pelaksanaan pelantikan kepala desa terpilih dapat dilakukan di desa di hadapan             masyarakat(PP No. 72/2005  dan Perda  No.13 Tahun 2006)

Karena pelaksanaan pemilihan kepala desa harus dilakukan di depan masyarakat agar didalam pemilihan tidak ada tindakan kecurangan, sehingga masyarakat bisa lebih percaya bahwa kepala desa telah terpilih murni dari kemenangan jumlah suara masyarakat.
Yang berhak melantik kepala desa adalah bupati yang disampaikan oleh BPD malalui camat. Pelantikan paling lama 15 hari hari terhitung tanggal penerbitan keputusan bupati. Pelantikan dilaksanakan di depan masyarakat, selanjutnya sebelum memangku jabatan kepala desa mengucapkan sumpah/janji jabatan.
Masa jabatan kepala desa yaitu 6 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya.

Yang mendasari kepala desa diberhentikan dari masa jabatannya yaitu :
Menurut pasal 17 PP No. 72 Tahun 2005 menjelaskan kepala desa berhenti karena :
1.      Meninggal dunia
2.      Akhir  masa  jabatan
3.      Diberhentikan
Sementara itu kepala desa diberhentikan apabila :
a.       Berakhir masa jabatannya dan telah dilantik pejabat yang baru;
b.      Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara            berturut-turut salama 6 bulan;
c.       Tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala desa;
d.      Dinyatakan melanggar janji/ sumpah jabatan;
e.       Tidak melaksanakan kewajiban kepala desa;
f.       Melanggar larangan bagi kepala desa. 

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)

Kedudukan BPD sejajar dengan pemerintahan desa maksudnya BPD merupakan mitra kerja pemerintah desa, memiliki kedudukan sejajar dalam menjalankan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Berdasarkan pasal 34 PP No.72 Tahun 2005, BPD bersama kepala desa menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
a. Wewenang BPD
1.      membahas rancangan peraturan desa bersama kepala desa;
2.      melaksanakan pengawasan terhadap pelakasanaan peraturan desa dan peraturan kepala       desa.
3.      Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa;
4.      Membentuk panitia pemilihan kepala desa;
5.     Menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
6.      Menyusun tata tertib BPD.
b.      Hak dan kewajiban anggota BPD
Anggota BPD mempunyai hak :
1.      Mengajukan rancangan peraturan desa
2.      Mengajukan pertanyaan
3.      Menyampaikan  usul dan pendapat
4.      Memilih dan dipilih
5.      Memperoleh tunjangan
Anggota BPD mempunyai kewajiban :
1.      Mengamalkan pancasila, melaksanakan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia   Tahun 1945 dan mentaati segala peraturan perundang-undangan.
2.       Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan des.
3.      Mempertahankan dan memelihara hukum nasional serta keutuhan Negara Kesatuan   Republik Indonesia.
4.      Menyerap, menampung, menghimpun dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
5.      Memproses pemilihan kepala desa
6.      Mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan.
7.      Menghormati nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat setempat.
8.      Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan.

Jumlah anggota BPD ditetapkan dengan jumlah ganjil karena didalam melakukan suatu     votting suara untuk membuat suatu keputusan tidak terjadi jumlah suara yang sama, sehingga teradapat pemenang dan yang kalah dan juga dengan memperhatikan luas wilayah, jumlah penduduk, dan kemampuan keuangan desa.
Prosedur/ cara memilih ketua dan wakil ketua BPD 
Pimpinan BPD diplih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam rapat BPD yang dilakukan secara khusus. Untuk menentukan ketua dan wakil ketua diadakan rapat pertama yang dipimpin oleh anggota tertua dan dibantu oleh anggota termuda.
Masa jabatan BPD yaitu 6 tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Yang berwenang untuk menetapkan dan mengesahkan anggota BPD yaitu Bupati melalui keputusan Bupati.
5 larangan yang tidak boleh dilakukan oleh anggota BPD yaitu:
1.     Sebagai pelaksana proyek desa.
2.    Merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat dan     mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat lain.
3.    Melakukan korupsi, kolusi, nepotisme dan menerima uang, barang dan jasa dari pihak        lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya.
4.    Menyalahgunakan wewenang.
5.    Melanggar sumpah/janji jabatan dan peresmian anggota BPD sebagaimana dimaksud         dalam pasal 30 ayat 1 ditetapkan dengan keputusan bupati.


ORGANISASI DAN HUBUNGAN KERJA PEMERINTAHAN DESA

Tata Kerja Pemerintahan Desa.

Kepala Desa mempunyai wewenang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan kebijakan  yang ditetapkan bersama BPD, mengajukan Rancangan Peraturan Desa, menetapkan Peraturan Desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD, menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai APBDes untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD, membina kehidupan masyarakat Desa, membina perekonomian Desa, mengkordinasikan pembangunan desa secara partisipatif, mewakili desanya didalam dan diluar Pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kepala Desa mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada Bupati, memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada BPD, serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat
Sekretariat Desa merupakan unsur Staf Pemerintah Desa dipimpin oleh seorang Sekretaris Desa sebagai perangkat desa yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa.
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya Sekretaris Desa, Kepala Seksi dan Kepala Dusun bertanggung jawab kepada Kepala  Desa sedangkan dalam menjalankan tugas dan fungsinya Kepala Urusan bertanggung jawab kepada Sekretaris Desa.


·         Hubungan kerja internal
Dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yaitu hubungan kerja antara kepala desa dengan perangkat desa, dimana kepala desa memiliki hubungan kerja didalam pengambilan keputusan, pemberian arahan dan motivasi, sedangkan perangkat desa melaksanakan keputusan dan memperhatikan arahan dan keteladanan dari kepala desa.
·         Hubungan kerja eksternal
Dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yaitu hubungan kerja antara kepala desa dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dimana kepala desa memiliki hubungan kerja didalam menetapkan kebijakan bersama BPD dan menetapkan peraturan desa yang telah mendapat persetujuan BPD.
·         Pembagian tugas antara Kepala Desa dengan Perangkat Desa yaitu sebagai berikut :
1.    Kepala desa bertugas dalam pengambilan keputusan, pemberian arahan dan motivasi         serta keteladanan, sedeangkan perangkat Desa melaksanakan keputusan serta        memperhatikan arahan dan keteladanan dari kepala desa.
2.  Hubungan kerja kepala desa dengan  perangkat desa akan muncul dalam pelayanan            seperti : pelayanan administrasi, keuangan, kepegawaian dan tata surat menyurat bagi       sekretaris desa.
3.   Hubungan kerja dengan kepala dusun sebagai pembantu kepala desa mengenai unsur         kewilayahan yang terfokus dalam bentuk pengoordinasian tugas-tugas Rukun Tetangga/ Rukun Warga dan tugas perwakilan kepala desa di setiap dusun yang ada.  
ORGANISASI
adalah suatu kerjasama sekelompok orang untuk mencapai tujuan bersama yang diinginkan dan mau terlibat dengan peraturan yang ada. Organisasi ialah suatu wadah atau tempat untuk melakukan kegiatan bersama, agar dapat mencapai tujuan yang telah ditetapkan bersama.
Ciri-ciri organisasi ialah:
1) terdiri daripada dua orang atau lebih,
2) ada kerjasama,
3) ada komunikasi antar satu anggota dengan yang lain,
4) ada tujuan yang ingin dicapai.

Menurut para ahli :

Organisasi Pemerintahan Desa adalah Penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kepala Desa memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD.

Kepala Desa menetapkan peraturan desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD.

Kepala Desa menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai APB Desa untuk di bahas dan ditetapkan bersama BPD

kepala desa memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada BPD

            HUBUNGAN KERJA KEPALA DESA DENGAN PERANGKAT DESA
            * Kepala desa dan Perangkat Desa ialah pemerintah desa.
* Perangkat Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan                 wewenangnya.
* Dalam melaksanakan tugasnya, perangkat desa bertanggungjawab kepada kepala desa.
* Perangkat Desa lainnya diangkat oleh Kepala Desa dari penduduk desa.
* Pengangkatan Perangkat Desa ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.


KEWENANGAN DESA DAN WACANA
OTONOMI UNTUK DESA


Pasal 206 UU No.32 tahun 2004 menyatakan bahwa urusan Pemerintahan yang menjadi  kewenangan desa mencakup :
a.    Urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul Desa
b.    Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/ kota yang diserahkan   pengaturannya kepada desa
c.    Tugas pembantuan dari pemerintah, pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah           kabupaten/kota
d.   Urusan pemerintahan lainnya yang oleh peraturan per-Uuan diserahkan kepada Desa.

PP No. 72 Tahun 2005 tentang desa, pasal 7 kewenangan desa, urusan pemerintah yang menjadi kewenangan desa, mencakup :
a.       Urusan pemerintah yang sudah ada berdasarkan hak asal usul desa;
Yang dimaksud dengan kewenangan berdasarkan hak asal-usul desa adalah hak untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan asal usul, adat istiadat yang berlaku dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan seperti subak, jogoboyo, jogotiro, sasi, mapalus, kaolotan, kajaroan, dan lain-lain. Pemerintah daerah mengidentifikasikasi jenis kewenangan berdasarkan hak asal-usul dan mengembalikan kewenangan tersebut,yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten.

b.     Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten yang diserahkan            pengaturannya kepada desa.
Pemerintah Kabupaten melakukan identifikasi, pembahasan dan penetapan jenis-jenis kewenangan yang diserahkan pengaturannya kepada desa, seperti kewenangan di bidang pertanian, pertambangan dan energi, kehutanan dan perkebunan, perindustrian dan perdagangan, perkoperasian, ketanagakerjaan, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan, sosial, pekerjaan umum, perhubungan, lingkungan hidup, perikanan, politik dalam negri dan administrasi publik, otonomi desa, perimbangan keuangan, tugas pembantuan, pariwisata, pertanahan, kependudukan, kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat, perencanaan, penerangan/informasi dan komonikasi.

c.    Tugas pembantuan dari pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.
Yang wajib disertai dengan dukungan pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia, dan berpedoman pada peraturan per UU-an. Desa berhak menolak melaksanakan tugas pembantuan yang tidak disertai dengan pembiayaan, prasarana dan sarana, serta sumber daya manusia.

d.      Urusan pemerintahan lainnya yang oleh peraturan per UU-an diserahkan kepada desa.

Kewenangan delegatif adalah kewenangan yang merupakan pengakuan, jadi otonomi desa          secara pengakuan merupakan otonomi yang mandiri, sedangkan
Kewenangan atributif adalah kewenangan pembarian yang artinya otonomi desa diberikan         kewenangan sesuai dengan kemampuan desa tersebut.

0 komentar:

Posting Komentar