REKAM DATA e-ktp DI BALAI PERTEMUAN DESA KEDUNGJARAN / GEDUNG BUMDes PADA SENIN 20 NOVEMBER 2017

Rabu, 03 Desember 2014

UU DESA, Kesejahteraan Aparatur Pemdes diujung tanduk.


Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dengan Peraturan Pelaksanaan PP No.43 dan 60 Tahun 2014 sebentar lagi dilaksanakan. Untuk beberapa Kabupaten khususnya di Pantura Jawa awal 2015 dicanangkan pelaksanaan tahap awal yang disebut-sebut tahap percobaan. Dimana perdesa mendapat kucuran Dana Desa tak lebih dari 140-an juta. Masih jauh dari amanat Undang-Undang Desa yang mengamanatkan kucuran Dana Desa sebesar maksimal Rp.1,4. Milyar rupiah perdesa. Kenyataan ini oleh sebagian desa diterima dengan senyum kecut, karena ternyata masih jauh dari janji-janji yang pernah diperdengarkan.


Terlebih hal ini diperkeruh dengan kenyataan bahwa Tanah Bengkok Desa yang merupakan Hak Asal-usul desa yang selama ini menjadi upah dari aparat pemerintahan desa dari Kepala Desa hingga Perangkat Desa lainnya diharuskan ditarik dan dimasukkan ke APBDes dengan peruntukan untuk Operasional Pemerintahan yang di dalamnya ada Gaji Kepala Desa dan Perangkat, BPD dan lembaga lainnya tak lebih dari 30 % dan selebihnya 70 % untuk pembangunan desa.

Satu sisi semangat membangun dengan dana tersedia lebih akan memacu geliat Pemerintahan Desa. Namun satu sisi dengan ditariknya Bengkok Desa akan mengurangi porsi kesejahteraan yang selama ini diperjuangkan Parade Nusantara, APDESI dan organisasi pemerintah desa lainnya hingga digolkannya UU Desa. Sebagai gambaran sebelum UU DESA di laksanakan, setiap kepala desa dapat membawa uang penghasilan dari tanah bengkok sekitar 5 - 7,5 juta rupiah/bulan. Lalu setelah UU DESA dilaksanakan pada tahap awal bulan Januari 2015, take home pay kepala desa hanya sekitar 2,4 - 4,3jt/perbulan. Jelas ini sangat mengusik pemikiran pelaku pemerintahan desa terutama Kepala Desa sebagai penanggungjawab pelaksanaan Undang-Undang Desa nantinya.


Berbagai keberatan muncul dalam diskusi kecil ketika Paguyuban Baurekso Pekalongan diwakili Bambang Udiyono, Husen, Gunawan, Nurbagyo dan Saridjo melakukan kunjungan ke Paguyuban Simonglang Pemalang. Dalam pertemuan tersebut Paguyuban Simonglang Pemalang diwakili Sekretaris Bapak Abbas Setya Pambudi yang merupakan Kepala desa Jebet Utara Taman dan Ribut Triyono kepala Desa Wanamulya serta Bapak Imam selaku tuan rumah yang sekaligus Kepala Desa Penggarit.

Kunjungan pada hari Rabu, 3 desember 2014 ini merupakan rangkaian pertemuan marathon yang nantinya mengerucut pada satu aksi untuk memperjuangkan kesejahteraan pelaksana pemerintahan desa sesuai tujuan awal dicita-citakannya Undang-Undang Desa. Beberapa hari sebelumnya juga sudah dilakukan pembicaraan dengan Ketua Paguyuban Baurekso Kendal Bapak Bambang Utoro yang juga Kepala Desa sendang Dawuhan Rowosari Kendal yang semangatnya sama agar Tanah Bengkok sebagai salah satu Hak Asal-Usul Desa tetap dikelola aparat pemerintah desa sebagai penghasilan tambahan.

Semoga harapan Kesejahteraan bertambah dengan Undang-Undang Desa benar terwujud.

0 komentar:

Posting Komentar