REKAM DATA e-ktp DI BALAI PERTEMUAN DESA KEDUNGJARAN / GEDUNG BUMDes PADA SENIN 20 NOVEMBER 2017

Sabtu, 08 Oktober 2016

Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK )

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (disingkat SKCK), dahulu dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (disingkat SKKB) yaitu surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisi catatan kejahatan seseorang. Maka dahulu ketika bernama SKKB, surat keterangan ini hanya dapat diberikan kepada seseorang yang benar-benar tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh POLRI melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan untuk suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkannya, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut. (Vide Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014)
Biasanya SKCK menjadi syarat wajib ketika seseorang melamar Pekerjaan atau ketika mendaftar atas sebuah jabatan seperti Kepala Daerah, DPRD maupun keperluan Pindah domisili khususnya ke daerah DKI Jakarta serta keperluan lainnya. SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.
Tata cara membuat SKCK Baru
1.  Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.                                 2.  Surat Pengantar dibawa ke Kantor Kecamatan untuk mendapat Legislasi Kecamatan.                     3.  Surat Pengantar yang sudah ditandatangai Kepala Desa / Lurah dan Kecamatan dibawa ke Polsek        terdekat sesuai Domisili / KTP dilengkapi dengan :
  • fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan atau Kepala Desa.
  • Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
  • Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
  • Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
  • Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
  • Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.

Memperpanjang masa berlaku SKCK
  1. Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
  2. Membawa fotocopy KTP/SIM.
  3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
  4. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
  5. Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
  6. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.

Catatan :
  • Untuk Keperluan Pindah Domisili, atau persyaratan melamar Pekerjaan di Perusahaan Swasta SKCK cukup diurus di Polsek.
  • Sedang untuk keperluan di bawah ini SKCK harus diurus hingga Polres  :                                    1.   Melamar / melengkapi administrasi PNS / CPNS.                                                                  2.   Pembuatan visa / keperluan lain yang bersifat antar-negara.
  • Polsek/Polres penerbit SKCK hanya bisa membuat SKCK sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.

0 komentar:

Posting Komentar