REKAM DATA e-ktp DI BALAI PERTEMUAN DESA KEDUNGJARAN / GEDUNG BUMDes PADA SENIN 20 NOVEMBER 2017

Kamis, 11 Agustus 2016

17-an antara Gebyar dan Mengisi Kemerdekaan

Mengenai acara 17-an. Secara resmi Pemerintah Desa tidak mengadakan acara Peringatan HUT RI di Desa Kedungjaran dalam arti membentuk Kepanitiaan level desa.
Hal ini dengan berbagai pertimbangan, karena beberapa kali peringatan sejenis sering terjadi minus dana yang luar biasa besar. Ada 2 cara sebenarnya untuk menutup kekurangan anggaran yang terjadi dan ini sudah dilakukan bertahun-tahun sebelumnya dan dibenarkan oleh semua pihak.
1. Melelang Tanah aset desa / Grantungan.
Bagi desa dengan aset desa luas tak menjadi soal, berapa kalipun acara dalam 1 tahun bisa tertutup kekurangan dananya. Terkecil Tanah grantungan di desa tetangga adalah 36 iring, yang artinya 1 tahun ada pemasukan 70 juta yg dapat leluasa dimanfaatkan untuk pelaksanaan hajat desa seperti HUT RI, Legenonan dan mensubsidi kelembagaan dan lainnya.

Desa Kedungjaran ternyata salah satu desa yang tak termasuk kategori beruntung, karena grantungan hanya 3 iring yang tersisa. Maka hanya pada satu acara saja aset tersebut habis untuk menutupi kekurangan anggaran pada sebuah acara.

2. Mensiasati Anggaran dari Anggaran Pembangunan dengan mengurangi mutu bahkan tak menjalankan sebuah program Pembangunan dengan membuat SPJ FIKTIF.

Cara ini sering dilakukan dengan syarat sesama kelembagaan, masyarakat dan Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda dan lainnya satu suara satu kebijakan. Acara jalan namun tentu ada yang dikorbankan seperti :
- Raskin tak dibagi, dijual berasnya maka yang jadi korban adalah Rakyat miskin penerima Raskin.
- Pembangunan dikurangi mutunya, maka yang dirugikan masyarakat itu sendiri karena akhirnya keawetan pembangunan berkurang.

Pemerintah Desa Kedungjaran dengan kondisi seperti itu mengambil kebijakan untuk menahan diri tidak mengejar GEBYAR namun mengambil kebijakan sesuai kenyataan yang ada. Program Pembangunan dilaksanakan sesuai peruntukan dan tujuannya.

Terlebih ada Pertimbangan, selama 2 tahun berturut-turut Pajak untuk Desa Kedungjaran ternyata tak terbayar lunas. Ini menjadi pertimbangan utama, betapa kita mengesampingkan yang wajib hanya untuk sesuatu yang sifatnya gebyar semata.

Maka ayo bayar pajak, karena pajak adalah sumber utama pembangunan. Sedang amanat Kemerdekaan adalah bagaimana mengisi Kemerdekaan dengan melaksanakan Pembangunan yang salah satu sumber dananya adalah Pajak.

0 komentar:

Posting Komentar