Guna mensiasati Informasi dari Pemerintah desa yang kadang tak tersampaikan secara penuh kepada masyarakat di desa. Pemerintah desa Kedungjaran merubah pola musyawarah yang semuala digunakan pola Musyawarah Dusun, sekarang dirubah dengan pola musyawarah RT.
Pada kesempatan pertama di RT 015 RW 007 di dusun IV desa kedungjaran, Bapak Saridjo selaku kepala desa kedungjaran menyampaikan berbagai hal berkaitan dengan pembangunan di desa kedungjaran khususnya di dukuh. Hanya saja ada keprihatinan dengan banyaknya dana pembangunan tak dibarengi kedisiplinan warga untuk membayar pajak, padahal pajak adalah sumber pendanaan pembangunan.
Maka malam itu, disampaikan himbauan agar taat dan tepat bayar pajak dan bisa di bayar pada kesempatan yang sama, karena selain dihadiri warga RT 015 RW 007 juga dihadiri BPD, Perangkat Desa dan petugas BUMDes Kedungjaran yang melakukan jemput bola pembayaran Pajak dan Pembukaan rekening BNI.
Mengenai Pembukaan Rekening BNI merupakan kewajiban warga desa setiap KK untuk membuat Rekening sebagai bagian gerakan gemar menabung dan syarat mendapatkan pelayanan pemerintahan desa dari surat menyurat dan mobil siaga serta layanan lainnya.
Pada pertemuan tersebut, secara keras Bapak Saridjo menegaskan adanya Peraturan Desa Izin Membangun, dimana setiap warga yang akan membangun harus izin ke pengurus RT dan Desa dengan tujuan untuk menghindari pergesekan dengan tetangga karena batas yang belum pasti ataupun berbenturan dengan kepentingan desa dalam hal perencanaan pembangunan.
0 komentar:
Posting Komentar